Cegah Kerumunan, Layanan SIM di DKI Jakarta Diberi Kuota Harian
Kuota pelayanan berbeda-beda antara satu tempat layanan dengan yang lain, bergantung pada kapasitas ruang tunggu serta kapasitas produksi SIM masing-masing.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan kuota harian bagi masyarakat yang akan mengakses layanan pembuatan surat izin mengemudi sesuai tempat layanannya. Ini demi mencegah kerumunan di tempat layanan SIM sehingga risiko penularan Covid-19 bisa ditekan.
Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kuota pelayanan berbeda-beda antara satu tempat layanan dengan yang lain, bergantung pada kapasitas ruang tunggu serta kapasitas produksi SIM masing-masing. Ia mencontohkan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, berkapasitas 600-800 orang per hari, Satpas SIM Kebon Nanas Jakarta Timur 100-150 orang per hari, sedangkan unit SIM Keliling 150-200 orang per hari.
”Dengan sistem first in first out, siapa yang datang pertama akan mendapatkan kupon kuota,” ucap Sambodo dalam keterangan resmi pada Rabu (3/6/2020). Jika kapasitas unit layanan 200 orang per hari, petugas hanya melayani 200 orang pertama yang datang. Sisanya diminta mengakses layanan di lain waktu.
Sambodo memohon maaf kepada masyarakat yang beberapa hari terakhir mengakses layanan SIM dan terjebak antrean panjang karena membeludaknya jumlah pemohon perpanjangan SIM. Pada 28 Maret-29 Mei, layanan perpanjangan di unit satpas, unit gerai, dan unit SIM keliling ditutup untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang dibuka lagi sejak Sabtu, 30 Mei.
Untuk meningkatkan kapasitas layanan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengaktifkan lagi layanan SIM keliling. Pada Rabu, misalnya, dua unit SIM keliling beroperasi di Masjid At-Tin Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, dan tiga unit diperbantukan di Daan Mogot, Jakarta Barat, untuk mengurai antrean di Satpas Daan Mogot.
Sambodo menuturkan, jika tatanan kehidupan baru atau normal baru sudah dimulai dan mal-mal boleh dibuka kembali, pihaknya berencana mengaktifkan juga gerai SIM yang biasanya dioperasikan di sejumlah mal. Dengan demikian, kapasitas pelayanan meningkat lagi nanti.
Meski demikian, Sambodo meminta masyarakat tidak khawatir jika belum kebagian giliran mengakses layanan SIM hingga akhir Juni. Korps Lalu Lintas Polri memperpanjang dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM.
Jika sebelumnya dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei, kini yang masa berlakunya habis hingga 30 Juni juga mendapat dispensasi.
Artinya, jika masa berlaku SIM habis dalam kurun 17 Maret-30 Juni, perpanjangan bisa dilakukan setelahnya dan pemegang SIM tidak perlu mengurus dengan mekanisme membuat SIM baru. ”Saya jamin bahwa anggota kami di lapangan tidak akan menindak atau menilang para pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis sampai 30 Juni,” ujar Sambodo.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta masyarakat yang mengakses layanan Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas, termasuk layanan SIM, senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Pemohon layanan antara lain wajib mengenakan masker, diukur suhu tubuhnya oleh petugas, mencuci tangan dengan sabun di wastafel yang disediakan, serta selalu menjaga jarak fisik.