Rumah ibadah menyiapkan sejumlah panduan untuk mengantisipasi tatanan kehidupan baru atau new normal. Wacana pembukaan kembali rumah ibadah mesti diikuti protokol kesehatan dan keamanan yang ketat.
Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah rumah ibadah menyiapkan skenario beribadah di tatanan kehidupan normal baru. Protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat, khususnya ketika rumah ibadah kembali dibuka untuk umum.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi. SE itu menetapkan sejumlah aturan agar masyarakat dapat kembali beribadah di rumah ibadah.
Beberapa poin dalam SE ialah mewajibkan pengurus rumah ibadah mengajukan surat keterangan bahwa kawasan rumah ibadahnya aman dari Covid-19. Surat diajukan secara berjenjang kepada ketua gugus kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi sesuai dengan tingkatan rumah ibadah. Surat keterangan dapat dicabut jika ada kasus Covid-19 di lingkungan rumah ibadah atau jika protokol keamanan tidak ditaati.
Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, Rabu (3/6/2020), mengatakan, wacana pembukaan rumah ibadah perlu memperhatikan keselamatan masyarakat. Aturan beribadah di rumah ibadah pun perlu mencermati tren penyebaran virus di suatu daerah.
”Perlu berhati-hati dan tidak terburu-buru (untuk membuka kembali rumah ibadah). Saat masyarakat berkumpul di rumah ibadah, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tidak ada ODP (orang dalam pemantauan) maupun OTG (orang tanpa gejala) di sana,” kata Gomar.
Ia meminta agar gereja-gereja menahan diri hingga situasi pandemi terkendali. Pasalnya, kurva kasus Covid-19 masih tinggi. Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada 28.233 kasus positif di Indonesia per 3 Juni 2020 atau naik 684 kasus dibandingkan dengan kemarin. Jumlah pasien sembuh sebanyak 8.406 orang, pasien meninggal 1.698 orang, dan pandemi telah masuk ke 418 kabupaten/kota.
Panduan ibadah
PGI kini sedang menyusun panduan beribadah terbaru bagi gereja dan jemaat. Kendati demikian, PGI menyarankan agar ibadah virtual dari rumah tetap dilaksanakan. Hanya gereja yang berada di zona hijau yang dapat dibuka kembali dengan protokol keamanan ketat.
Panduan itu berisi antara lain aturan untuk wajib bermasker di lingkungan gereja. Kapasitas jemaat di dalam gedung pun akan dikurangi menjadi 40 persen. PGI juga menyarankan agar durasi ibadah dipersingkat. Untuk mengantisipasi penumpukan jemaat, gereja dapat menambah frekuensi ibadah dalam sehari.
”Manusia jadi melakoni habitus baru di era normal baru. Kita diajarkan untuk memotong formalitas dan langsung masuk ke hal yang substansial, sama seperti beribadah. Ibadah bisa dilakukan di rumah dengan hati yang siap,” kata Gomar.
Di sisi lain, Kepala Bidang Humas dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah Abdul Salam mengatakan, belum ada pembicaraan mengenai pembukaan masjid dalam waktu dekat. Masjid Istiqlal baru akan dibuka pada Juli 2020, bertepatan dengan selesainya renovasi masjid.
Sejumlah protokol kesehatan dipastikan akan berlaku ketika masjid kembali dibuka. Protokol mencakup antara lain penjagaan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri,dan pihak internal; pengecekan suhu tubuh pengunjung di pintu-pintu masuk, kewajiban mencuci tangan sebelum mengambil wudu, dan umat dilarang bersalaman setelah shalat berjemaah.
Adapun rata-rata jumlah pengunjung Masjid Istiqlal dalam kondisi normal 5.000 orang per hari. Kondisi ini akan diantisipasi ketika masjid dibuka, termasuk mencegah adanya kerumunan. ”Kami tidak tergesa-gesa untuk membuka masjid karena DKI Jakarta masih termasuk dalam zona merah Covid-19. Jangan sampai pembukaan kembali rumah ibadah malah menimbulkan masalah baru,” kata Abu Hurairah.
Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah berdiskusi tentang kemungkinan pembukaan rumah ibadah. Kajian tentang isu tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. Menurut dia, pembukaan rumah ibadah harus memperhatikan kasus penyebaran Covid-19 di suatu daerah.
”Kalau masjid itu di lingkungan yang masih terjadi angka (penularan yang tinggi), kita katakan daerah itu belum aman untuk dilakukan proses pembukaan tempat ibadah,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agus Taufiqurrahman (Kompas.id, 1/6/2020).