Tanpa Titik Pemeriksaan, Kebijakan SIKM Terancam Tak Efektif
Kebijakan SIKM bagi warga luar untuk masuk ke Tangsel perlu diimbangi dengan adanya titik pemeriksaan. Tanpa itu, kebijakan SIKM terancam tidak berjalan efektif.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·5 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Layanan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM Tangerang Selatan dibuka per 4 Juni 2020. Namun, kebijakan SIKM itu terancam tidak berjalan efektif. Pos-pos titik pemeriksaan bagi warga yang melintas di jalan justru ditiadakan saat masa perpanjangan pembatasan sosial.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Rabu (3/6/2020), menjelaskan, pembuatan SIKM dilakukan secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Masyarakat Tangsel, demikian kota ini biasa disebut, bisa mengajukan pembuatan SIKM setiap hari. Operator bekerja sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 setiap harinya.
Permohonan pembuatan satu SIKM bisa tuntas dalam waktu maksimal tujuh jam. Bila masyarakat mengajukan permohonan melebihi pukul 14.00, permohonan akan diproses keesokan harinya.
Menurut Bambang, SIKM ini wajib dimiliki warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang mau masuk wilayah Tangsel. Demikian juga untuk warga Tangsel yang mau keluar dari wilayah Jabodetabek dan Banten. Adapun bagi warga yang ber-KTP Jabodetabek dan Banten tidak perlu membuat SIKM bila hanya bepergian di dalam wilayah Jabodetabek dan Banten. Kebijakan ini berlaku selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 1 juni 2020 hingga 14 Juni 2020.
”SIKM ini mirip dengan DKI Jakarta. Hanya saja kami melakukan sejumlah penyesuaian,” kata Bambang.
Penyesuaian yang dimaksud adalah syarat pembuatan SIKM Tangsel sedikit lebih longgar dibandingkan DKI Jakarta. Untuk membuat SIKM Jakarta, kata Bambang, pemohon harus memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jakarta. Jika tak memiliki KTP-el Jakarta, bisa dipastikan permohonan SIKM bakal ditolak. Untuk SIKM Tangsel, warga yang tak ber-KTP Tangsel masih diperkenankan untuk mengurus SIKM.
Untuk SIKM Tangsel, warga yang tak ber-KTP Tangsel masih diperkenankan untuk mengurus SIKM.
Bambang mengatakan, DPMPTSP hanya berwenang dalam melayani permohonan pembuatan SIKM. Sementara untuk pemeriksaannya di lapangan dilakukan oleh satpol PP, dinas perhubungan, dan kepolisian serta TNI.
Kepala Dinas Perhubungan Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, saat ini tujuh titik pemeriksaan (check point) di wilayah Tangsel sudah ditiadakan. Tujuh titik pemeriksaan itu sebelumnya ditempatkan di jalan-jalan-jalan utama. Di titik pemeriksaan itu petugas setiap harinya memeriksa penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat. Selain itu, warga yang melintas juga dicek maksud bepergiannya.
Sejak PSBB perpanjangan hingga 14 Juni 2020, Pemkot Tangsel kemudian mengganti titik pemeriksaan dengan posko pemantauan di keramaian. Namun, hingga hari ini Purnama belum menugaskan anggotanya untuk berjaga di pusat-pusat keramaian.
”Masih pembahasan bersama satpol PP terkait pembagian tugas siapa berjaga di mana,” ujar Purnama.
Menurut rencana, akan ada 14 titik pos pantau di pusat-pusat keramaian di Tangsel, seperti pasar tradisional, stasiun, terminal, dan mal. Nantinya masing-masing dua petugas dari kepolisian, satpol PP, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan disiagakan di posko pemantauan. Disinggung mengenai operasional pos pemantauan, Purnama belum bisa memberikan kepastian.
”Penjagaannya kami belum laksanakan. Sekarang belum efektif untuk pengecekan SIKM,” katanya.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, berpendapat, kebijakan SIKM harus diiringi dengan sosialisasi yang gencar, pelibatan serta masyarakat, dan juga koordinasi antara satu dinas dengan dinas lainnya.
Trubus menilai kebijakan SIKM tak akan berjalan efektif jika tidak diimbangi dengan adanya tempat pemeriksaan. Penempatan pos pemantauan di pusat keramaian boleh saja dilakukan, tetapi akan lebih baik bila ada juga titik pemeriksaan di jalan-jalan utama, terutama di titik-titik perbatasan Tangsel.
”Supaya warga luar yang masuk ke Tangsel bisa diperiksa kelengkapan dokumennya. Kedatangan warga luar, kan, tidak hanya di terminal dan stasiun saja,” ujarnya.
Supaya warga luar yang masuk ke Tangsel bisa diperiksa kelengkapan dokumennya. Kedatangan warga luar, kan, tidak hanya di terminal dan stasiun saja.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan bakal mengaktifkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.
Mereka bertugas menyisir warga luar yang sudah telanjur masuk Tangsel. Bila ditemukan, warga luar itu diperintahkan untuk kembali ke daerah asalnya atau dilakukan tes cepat hingga dikarantina di Rumah Lawan Covid-19 milik Pemkot Tangsel.
Jenis SIKM
Ada dua jenis SIKM yang bisa diurus di laman DPMPTSP Tangsel, yaitu SIKM yang sifatnya untuk sekali jalan dan SIKM perjalanan berulang. SIKM sekali jalan diperuntukkan bagi warga yang menjalankan tugas dinas keluar wilayah Tangsel. Adapun SIKM perjalanan berulang diperuntukkan bagi warga yang sehari-hari tinggal di Tangsel tetapi bekerja di luar wilayah Jabodetabek dan Banten.
Beberapa dokumen yang perlu disertakan antara lain surat pengantar dari ketua RT yang diketahui RW tempat tinggal warga yang bersangkutan, surat pernyataan sehat bermeterai, pindai KTP, dan surat keterangan, seperti surat perjalanan dinas keluar Kota Tangsel dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Kota Tangsel.
”Karena layanan baru dibuka 4 Juni 2020, saat ini belum ada permohonan SIKM yang masuk ke kami,” katanya.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang dalam salinan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020 juga mensyaratkan pengurusan SIKM bagi warga luar yang hendak masuk ke Kabupaten Tangerang. Isi Perbup No 34/2020 hampir sama dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2020. Di sana diatur pula tindakan bagi warga yang tidak memiliki SIKM.
Dalam Perbup No 34/2020 yang ditandatangani Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pada 1 Juni 2020 itu disebutkan, warga yang tidak memiliki SIKM akan diarahkan kembali ke tempat asal perjalanannya atau menjalani karantina selama 14 hari ke tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Tindakan itu serupa dengan yang akan dilakukan Pemkot Tangsel.
Adapun di Kota Tangerang, ketentuan mengenai SIKM tidak tercantum dalam Perwal Kota Tangerang No 34/2020. Dalam salinan Perwal Tangerang No 34/2020 yang diterima Kompas, tidak ada pasal yang mengatur tentang kewajiban mengurus SIKM bagi warga luar Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk wilayah Kota Tangerang.
Tidak ada pasal yang mengatur tentang kewajiban mengurus SIKM bagi warga luar Jabodetabek dan Banten yang hendak masuk wilayah Kota Tangerang.
Padahal, dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2020 tercantum kewajiban menunjukkan surat izin bagi warga luar yang hendak masuk wilayah Banten. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian surat izin itu diatur lebih lanjut dalam perwal atau perbup. Terkait hal ini, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah tidak kunjung menjawab pertanyaan Kompas.