logo Kompas.id
MetropolitanTanpa Titik Pemeriksaan,...
Iklan

Tanpa Titik Pemeriksaan, Kebijakan SIKM Terancam Tak Efektif

Kebijakan SIKM bagi warga luar untuk masuk ke Tangsel perlu diimbangi dengan adanya titik pemeriksaan. Tanpa itu, kebijakan SIKM terancam tidak berjalan efektif.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ymPvwPnjQHT_YR6nOQxpqG5rYbI=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ffbb03412-1bc0-44a7-9322-1b18ff279337_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pengendara sepeda motor yang berboncengan dihentikan petugas untuk diperiksa dokumennya di pos pemeriksaan atau check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Kapten Soebijanto Djojohadikusumo, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (31/5/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Layanan pembuatan surat izin keluar masuk atau SIKM Tangerang Selatan dibuka per 4 Juni 2020. Namun, kebijakan SIKM itu terancam tidak berjalan efektif. Pos-pos titik pemeriksaan bagi warga yang melintas di jalan justru ditiadakan saat masa perpanjangan pembatasan sosial.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Rabu (3/6/2020), menjelaskan, pembuatan SIKM dilakukan secara daring di simponie.tangerangselatankota.go.id. Masyarakat Tangsel, demikian kota ini biasa disebut, bisa mengajukan pembuatan SIKM setiap hari. Operator bekerja sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 setiap harinya.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000