Insentif Khusus untuk Ungkit Penerimaan Daerang Seiring Pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 membuat penerimaan daerah menurun. Sejumlah insentif pajak dirancang menjadi instrumen bagi pemerintah daerah meningkatkan penerimaan di masa mendatang.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS – Pandemi Covid-19 membuat penerimaan daerah anjlok. Sejumlah insentif pajak pun dirancang menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk mendorong penerimaan pada masa mendatang.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman, Kamis (4/6/2020), menyampaikan, pandemi Covid-19 memberikan pukulan dampak ekononi yang besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Hal itu juga membuat penerimaan daerah dari sektor pajak menurun.
Penurunan pendapatan PBB Kabupaten Tangerang untuk bulan April 2020 sekitar 26 persen, sedangkan untuk BPHTB turun sekitar 50 persen dibanding dengan periode sama tahun lalu. Dwi mengatakan, kemungkinan penurunan masih bisa berlanjut pada Mei 2020, karena penyebaran Covid-19 masih terjadi.
Insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada wajib pajak PBB Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Untuk mengatasi turunnya penerimaan dari sektor PBB, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pihaknya memberikan insentif pembebasan sanksi denda administrasi kepada wajib pajak PBB Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pembebasan sanksi diberikan di tengah situasi pandemi. Insentif diberikan hingga 31 Agustus 2020.
"Kami harapkan dengan adanya insentif ini masyarakat bisa lebih semangat untuk membayarkan pajaknya meskipun di tengah situasi pandemi," kata Soma melalui keterangan tertulis.
Menurut Dwi, ini kesempatan yang bisa dimanfaatkan para wajib pajak yang biasanya enggan membayar pajak karena denda.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang tahun 2020, anggaran pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 5,7 triliun. Jumlah tersebut naik 0,99 persen dari APBD 2019.
Pendapatan daerah tersebut dirancang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,757 triliun, Dana Perimbangan Rp 2,080 triliun, dan Pendapatan Lain-lain Daerah yang Sah sebesar Rp 879,25 miliar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Tangerang Juanda Usman berpendapat, kebijakan pembebasan sanksi denda administrasi kepada wajib pajak itu bermanfaat karena bisa meringankan masyarakat. Namun, kebijakan itu tidak memberi pengaruh terlalu besar bagi kalangan pengusaha. Sebab, para pengusaha di Kabupaten Tangerang jarang terlambat bayar PBB.
“Kami justru berharap ada dari pemerintah berupa penundaan pembayaran kredit karena situasi sekarang yang serba sulit,” katanya.
Gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Provinsi Banten
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga memberlakukan penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), mutasi masuk dari luar daerah, mutasi dalam daerah, dan penghapusan tarif progresif di wilayah Provinsi Banten. Kebijakan tersebut diberlakukan selama 5 bulan mulai 1 April 2020 hingga 31 Agustus 2020.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB. “Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, karena ini waktunya cukup lama. Dan saya harap bisa turut meringankan beban Masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) sesuai Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan KLB Covid-19 di Wilayah Provinsi Banten,”ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, penghapusan denda PKB tahunan berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak tahunan. Kepada mereka diberikan penghapusan sebesar 100 persen dari total denda yang telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Begitupun dengan penghapusan BBNKB 2 dengan penghapusan tarif 1 persen. Penghapusan juga diberikan kepada wajib pajak yang mutasi masuk dari luar daerah atau mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Banten yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. BBNKB mutasi masuk dari luar daerah dan dalam daerah diberlakukan penghapusan berupa pokok dan denda.
“Tidak hanya itu, gubernur juga menghapus tarif progresif bagi setiap orang pribadi yang memiliki kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Jika dilihat, tarif progresif itu besarannya mulai dari kepemilikan kendaraan bermotor kedua dengan tarif sebesar 2 persen, kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dengan tarif sebesar 2,5 persen, kepemilikan kendaraan bermotor keempat dengan tarif sebesar 3 persen, dan kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya dengan tarif sebesar 3,5 persen,” tutur Opar