PSBB dengan Pelonggaran, RW Sasaran Pembatasan di DKI Butuh Pendampingan Khusus
PSBB DKI Jakarta berlanjut hingga akhir Juni. Kali ini, PSBB diberlakukan dengan pelonggaran dan ada pembatasan skala lokal di RW zona merah. Diperlukan pendampingan khusus bagi RW yang rata-rata permukiman padat itu.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar & Aguido Adri
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020. Periode ini sekaligus menjadi masa pelatihan bagi masyarakat menghadapi transisi menuju kehidupan normal baru. Oleh karena itu, ada pelonggaran di beberapa sektor yang tetap diawasi dengan saksama pelaksanaannya.
“Perlu disimak bahwa di selama masa transisi ini akan ada pengawasan ketat yang jika kondisi berkembang ke arah negatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil keputusan memberlakukan PSBB secara maksimal. Demikian pula di akhir bulan Juni jika ada penambahan jumlah kasus akibat ketidakdisiplinan masyarakat,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Serupa dengan pemaparannya pada wawancara eksklusif dengan harian Kompas pada 29 Mei 2020, Anies mengatakan bahwa mekanisme PSBB sekaligus masa transisi di bulan Juni mempraktikkan metode ”rem darurat”. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah melakukan pembatasan sosial berskala lokal di tempat-tempat yang dinilai masih berisiko tinggi, bahkan bisa memperluas skala pembatasan jika dibutuhkan.
Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia dalam memutuskan pelonggaran bertahap PSBB. Variabel yang diukur adalah skor sisi epidemiologi, yakni 75; skor sisi kesehatan masyarakat yaitu 70; dan skor sisi fasilitas kesehatan yang mencapai nilai 100. Nilai rata-rata DKI dari ketiga variabel ini adalah 76, sementara takaran keamanan suatu wilayah boleh melakukan pelonggaran PSBB adalah 70. Jakarta dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Nilai rata-rata DKI dari ketiga variabel ini adalah 76, sementara takaran keamanan suatu wilayah boleh melakukan pelonggaran PSBB adalah 70. Jakarta dianggap sudah memenuhi persyaratan.
Selain itu, tingkat penularan kasus Covid-19 per 3 Juni adalah 0,99. Artinya, wabah virus korona baru sudah bisa dikendalikan. Berbeda dengan pada akhir Mei yang tingkat penularannya masih 1,11 atau satu orang menginfeksi satu orang lainnya.
Pembukaan rumah ibadah
Sebagai bentuk pelonggaran bertahap, rumah-rumah ibadah diizinkan untuk dibuka kembali per 5 Juni. Syaratnya hanya untuk ritual ibadah rutin, di luar jam itu rumah ibadah harus ditutup dan dibersihkan dengan cairan disinfektan. Kapasitas jemaah juga dibatasi 50 persen dari kuota maksimal. Mereka harus membawa perlengkapan ibadah, seperti sajadah masing-masing. Layanan penitipan alas kaki juga tidak diperbolehkan sehingga setiap orang wajib membawa kantong untuk menyimpan sepatu atau sandal.
Hari Senin, 8 Juni, kantor-kantor di luar 11 sektor strategis boleh beroperasi kembali. Pegawai yang boleh masuk adalah setengah dari jumlah total. ”Itu pun harus dibagi menjadi dua hingga tiga sif agar jam masuk, istirahat, dan pulang kantor berbeda-beda,” kata Anies.
Untuk kegiatan ekonomi, Senin, toko dan restoran mandiri, yaitu yang tidak terletak di mal, ITC, atau pusat perbelanjaan, boleh dibuka. Syaratnya juga sama, tetap bermasker, hanya setengah dari kapasitas maksimal, dan menjaga jarak. Museum, galeri, ruang terbuka, dan kegiatan olahraga di luar ruangan juga diperbolehkan selama sesuai protokol Covid-19.
”Meskipun demikian, hanya orang sehat yang boleh keluar rumah. Anak-anak, ibu hamil, lansia, dan orang sakit atau berpenyakit bawaan jangan dibiarkan keluar rumah dulu. Pemprov DKI Jakarta akan mendenda siapa pun yang tidak bermasker sebesar Rp 250.000. Kami sudah membagikan 20 juta masker gratis. Tidak ada alasan tidak punya masker,” ujar Anies. Warga bisa meminta masker ke kantor kelurahan.
Terkait pasar tradisional, Anies mengungkapkan, pihaknya masih menganalisis fase yang tepat untuk membukanya. Satu hal yang pasti, di pasar-pasar akan diterapkan sistem ganjil genap. Kios bernomor ganjil buka pada tanggal ganjil, demikian pula dengan kios bernomor genap buka pada tanggal genap. Pengelola pasar wajib menertibkan pengunjung dan menghitung agar jumlahnya sesuai setengah dari kapasitas pasar.
Dari 2.741 rukun warga (RW) di Ibu Kota, masih terdapat 66 RW yang masuk ke kategori merah. ”Kami terus menggencarkan pembiasaan pola hidup sehat, seperti bermasker, rajin mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak mengakibatkan keramaian. Para ketua RW dan lurah juga diturunkan agar bisa segera menuntaskan masalah ini,” tutur Anies.
Ia menuturkan, rumah-rumah pribadi di wilayah yang tidak merah juga wajib mematuhi PSBB. Kegiatan bertamu kini dibolehkan asal tuan rumah bisa memastikan jumlah tamu sedikit dan bisa menjaga jarak 1,5 meter ketika duduk.
Kepala Laboratorium Pendidikan Sosiologi Universitas Negeri Jakarta Syaifudin menjelaskan, RW-RW tersebut mayoritas merupakan permukiman padat dan dengan demografi penduduk miskin serta rentan miskin. Harus ada pendekatan khusus yang dilakukan, tidak bisa sekadar memberi imbauan bermasker dan tidak membuat keramaian.
Ia menjelaskan, kebiasaan nongkrong muncul dari kejenuhan tinggal di rumah sementara tidak ada kegiatan yang dilakukan. Mengatasi hal ini perlu kolaborasi pemerintah dengan sektor swasta untuk membuat kegiatan dengan melibatkan penduduk permukiman padat di rumah masing-masing, misalnya untuk membungkus produk usaha mikro, kecil, dan menengah. Kesibukan ini yang membuat warga tidak perlu kumpul-kumpul di luar.
Sistem delegasi juga perlu dibuat, misalnya dengan memberdayakan anggota Karang Taruna yang muda dan sehat untuk berbelanja bagi warga di satu rukun tetangga sehingga meminimalkan jumlah warga yang pergi keluar rumah.
”Bisa juga setiap keluarga mendelegasikan satu anggotanya sebagai satu-satunya orang yang boleh ke pasar. Jadi, kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan, hanya satu orang ini yang perlu diisolasi,” ujar Syaifudin.
Bisa juga setiap keluarga mendelegasikan satu anggotanya sebagai satu-satunya orang yang boleh ke pasar. Jadi, kalau terjadi sesuatu yang tak diinginkan, hanya satu orang ini yang perlu diisolasi.
Pembatasan sosial berskala lokal
Sementara itu, di Kecamatan Pademangan, ada enam RW yang tengah menjalani pembatasan sosial berskala lokal (PSBL). Semuanya merupakan bagian dari Kelurahan Pademangan Barat. Mumu Mujtahid, Camat Pademangan, mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk melakukan penegakan kedisiplinan warga. Di RW merah dilakukan penyemprotan disinfektan tiga kali sehari.
Sikap waspada tidak hanya pada RW merah, tetapi juga RW lain yang berbatasan. Akses keluar masuk tetap dibatasi dan diawasi oleh RT dan RW.
”Tingginya kasus di enam RW ini bukan karena warga tidak disiplin, melainkan karena kesadaran mereka mengikuti tes Covid-19 sehingga ada 170 kasus yang terungkap. Sebanyak 130 orang sudah sembuh,” ujarnya.
Sementara itu, di Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, ada tiga RW yang menjalani PSBL. Camat Tambora Bambang Sutarna mengatakan, pihaknya fokus pada pembatasan orang keluar dan masuk wilayah tersebut, terutama karena ketiga RW itu adalah permukiman padat.