Angkutan Umum DKI Jakarta Sesuaikan PSBB Transisi Per Hari Ini, 5 Juni
Dishub DKI Jakarta membuat penyesuaian jam dan pola operasi sarana transportasi di bawah kewenangan dishub, yaitu MRT, LRT, dan bus Transjakarta. KRL juga menyesuaikan.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Operator angkutan umum di DKI Jakarta menyiapkan skenario layanan dan protokol yang akan diterapkan mulai Jumat (5/6/2020). Skenario dan protokol itu merupakan respons atas fase pembatasan sosial berskala besar transisi menuju normal baru.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020), seusai konferensi pers oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, mulai Jumat (5/6/2020) akan ada beberapa kegiatan yang mulai beroperasi lagi. Moda transportasi pun akan menyesuaikan.
”Layanan transportasi umum akan mengalami perubahan. Yang paling terlihat adalah perubahan pada jam operasi dan frekuensi layanan,” katanya.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04.00-20.00 mulai 5 Juni 2020.
Pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jam operasional angkutan umum di DKI Jakarta, baik MRT, LRT, maupun bus Transjakarta, adalah pukul 06.00-18.00. Frekuensi layanan juga tidak sepadat saat situasi normal. ”Mulai 5 Juni, jam layanan tidak lagi 06.00-18.00. Akan ada perubahan. Demikian juga dengan headway atau jarak kedatangan antarsarana angkutan,” kata Syafrin.
William P Sabandar, Direktur Utama PT MRT Jakarta, melalui keterangan tertulis, menjelaskan, terkait PSBB fase 1, operasional MRT Jakarta akan kembali normal. Ke-13 stasiun di jalur MRT akan dibuka semua dan melayani angkutan. ”Itu berlaku mulai 5 Juni 2020,” ucapnya.
Sementara itu, Muhammad Effendi, Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, menjelaskan, untuk operasional, pada Senin depan kereta MRT akan beroperasi pukul 05.00-21.00 pada hari kerja. Pada akhir pekan akan beroperasi pukul 05.00-20.00.
Untuk headway, pada hari kerja kereta akan datang setiap 10 menit, sedangkan saat akhir pekan kereta tiba 20 menit sekali.
Perubahan jam operasional juga akan terjadi pada LRT Jakarta. ”Perubahan terbaru lebih ke jam operasional,” kata Wijanarko, Direktur Utama PT LRT Jakarta.
PSBB transisi dimulai 5 Juni 2020. Untuk layanan pada 5, 6, dan 7 Juni 2020 diberlakukan operasional dengan penyesuaian. Artinya, operasional sudah dimulai pukul 05.30-21.00, tetapi jarak kedatangan antarkereta masih disesuaikan antara 1 jam dan 20 menit.
Baru pada 8 Juni 2020, lanjut Wijanarko, kereta akan beroperasi dari pukul 05.30 hingga 21.00 dengan headway 10 menit di saat jam sibuk. ”Untuk jam sibuk, akan dioperasikan dua rangkaian kereta supaya penumpang tidak menumpuk, tetapi sambil melihat kepadatan,” kata Wijanarko.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) juga melakukan penyesuaian operasi tersebut. ”PT KCI akan menambah jam operasional KRL menjadi pukul 04.00-20.00 mulai 5 Juni 2020. Hal ini sejalan dengan wilayah DKI Jakarta yang mulai memasuki masa PSBB transisi dan sejumlah wilayah lain yang telah menyelesaikan masa PSBB,” ujar Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Communications PT KCI.
Untuk operasional pada masa PSBB transisi ini, PT KCI akan mengoperasikan 892 perjalanan KRL. Jumlah ini bertambah dari masa PSBB sebelumnya, yaitu 784 perjalanan KRL setiap harinya. Untuk jumlah rangkaian, yang beroperasi tetap, yaitu 88 rangkaian per hari. Pintu stasiun-stasiun di wilayah DKI Jakarta yang sebelumnya ditutup pada pukul 18.00 mulai besok akan ditutup pukul 20.00.
Jumlah penumpang dibatasi
Syafrin melanjutkan, untuk jumlah penumpang, Dishub DKI mengatur kapasitas penumpang akan menampung sampai dengan 50 persen dari kapasitas. Kemudian juga protokol kesehatan, sama seperti saat PSBB tahap 1 dan 2 tetap akan diterapkan secara ketat. Penumpang memakai masker, mencuci tangan, dan suhu tubuh dicek, serta menerapkan jaga jarak aman.
Effendi menambahkan, untuk MRT, jumlah penumpang yang akan diangkut adalah 30 persen dari kapasitas muat kereta, tidak 50 persen. Artinya, per kereta akan mengangkut 66 penumpang atau total 396 penumpang per rangkaian kereta. Hal itu dilakukan supaya tetap bisa menerapkan jaga jarak antarpenumpang.
Sementara LRT menerapkan kapasitas 50 persen dari kapasitas per kereta, sedangkan untuk KCI, yang akan diperbolehkan naik ke kereta adalah 35 persen dari kapasitas.
Selama pemberlakuan kebijakan PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, jadwal operasional KRL pun terus disesuaikan. Mengantisipasi kepadatan penumpang, Dishub DKI menunggu pengaturan dari dinas terkait kepada sektor-sektor usaha ataupun perkantoran. Pengaturan jam kerja sangat diperlukan, sehingga penumpang bisa terdistribusi dan terangkut.
Purba mengatakan, seiring perpanjangan jam operasional KRL, PT KCI mengajak para pengguna semakin disiplin mengikuti pengaturan jaga jarak fisik. Saat berada di stasiun, para penumpang tidak perlu khawatir hingga memaksakan diri naik ke dalam KRL yang penuh, karena jam operasional yang diperpanjang dan frekuensi kereta yang terjaga.
Bahkan, dalam kondisi ada kepadatan pengguna melebihi biasanya, PT KCI siap menjalankan jadwal kereta tambahan agar tetap memungkinkan untuk menjaga jarak aman di antara pengguna.