logo Kompas.id
MetropolitanPengaturan Jam Kantor di DKI...
Iklan

Pengaturan Jam Kantor di DKI Menentukan Rencana Penerapan Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap pada masa PSBB transisi DKI Jakarta belum diterapkan.

Oleh
Aguido Adri
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XjBkiQ7km-BUrvgxm82uL5o0Vd4=/1024x620/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F953f2113-fca1-4f43-8004-2e248c8850af_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Rambu kawasan ganjil genap di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2020). Peniadaan sistem ganji genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta masih diperpanjang hingga satu pekan mendatang.

JAKARTA, KOMPAS — Sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi belum diberlakukan. Pemerintah masih akan mengevaluasi PSBB transisi untuk menentukan kesiapan sistem ganjil genap, terutama kepatuhan perkantoran dalam menjalankan pola kerja karyawan.

Dalam Pasal 17 Bab VI Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif tertulis pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000