Fokus pada Sektor Prioritas
Pembukaan kembali aktivitas hiburan malam di Kota Bekasi dinilai tergesa-gesa dan tidak termasuk dalam sektor prioritas untuk pemulihan kondisi ekonomi.
Pembukaan kembali aktivitas hiburan malam di Kota Bekasi dinilai tergesa-gesa dan tidak termasuk dalam sektor prioritas untuk pemulihan kondisi ekonomi.
BEKASI, KOMPAS — Adaptasi normal baru di Kota Bekasi, Jawa Barat, terus berkembang pada masa pembatasan sosial berskala besar proporsional dari 5 Juni sampai 2 Juli 2020. Usaha hiburan pariwisata, seperti bioskop, spa, karaoke, dan panti pijat, diizinkan beroperasi kembali.
Namun, kebijakan ini dinilai tergesa-gesa dan tidak masuk dalam sektor prioritas. Apalagi jika tujuannya untuk pemulihan kondisi ekonomi daerah.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Chairoman J Putro mengatakan, keputusan Pemerintah Kota Bekasi untuk membuka aktivitas usaha hiburan di daerah itu tergesa-gesa. Sebab, sesuai perencanaan Pemkot Bekasi, hingga 7 Juni 2020 masih tahap preparasi.
”Jadi, masih tahap persiapan sehingga seharusnya belum masuk ke eksekusi. Kalau dilihat dari sektor strategis, yang paling berisiko memunculkan kerumunan dan kontak langsung antarorang itu usaha hiburan malam,” katanya, Minggu (7/6/2020), di Kota Bekasi.
Berdasarkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/589-SET.Covid-19, salah satu poinnya menyebutkan, pelaku usaha kepariwisataan dan hiburan umum, seperti kelab malam, karaoke, dan panti pijat, diperbolehkan beroperasi. Namun, sebelum beroperasi, salah satu syaratnya wajib melakukan tes cepat bagi minimal 20 persen karyawan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat ditemui Kompas, Jumat (5/6/2020), di Kota Bekasi, mengatakan, pembukaan aktivitas usaha hiburan pariwisata jadi salah satu prioritas lantaran pemerintah ingin roda ekonomi di daerah itu kembali normal. Karyawan yang selama ini dirumahkan dapat kembali bekerja. ”Terus juga ada pendapatan untuk menopang pembangunan sehingga kami tidak terkungkung pada persoalan menyelesaikan kasus baru (Covid-19). Sekarang sudah waktunya kami melakukan pelonggaran,” ujar Rahmat.
Data kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga 7 Juni 2020 sebanyak 32 orang. Angka kasus baru Covid-19 ini bertambah dari semula hanya tinggal 12 kasus pada akhir Mei. Meski ada penambahan kasus, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 diklaim terus bertambah dari hari ke hari, serta angka kematian baru akibat Covid-19 selama satu minggu terakhir landai.
”Reproduksi (Ro) Covid-19 di Kota Bekasi sudah di bawah angka 1. Artinya, tingkat penyebaran melemah. Ini yang menjadi landasan kami untuk adaptasi,” ucap Rahmat. Menurut Chairoman, Pemerintah Kota Bekasi seharusnya memprioritaskan aspek usaha yang cepat memulihkan ekonomi, seperti industri dan perkantoran, sebab sektor-sektor itu lebih mudah dikontrol.
”Kalau yang (usaha hiburan) malam sulit mengawasi interaksi kontak fisik antarorang. Ini harusnya dihindari dulu,” katanya.
Perketat zona merah
Pemerintah Kota Depok terus berupaya menurunkan jumlah kasus penyebaran Covid-19 dengan memberlakukan pembatasan sosial kampung siaga atau PSKS di 25 RW zona merah. Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya masih memantau secara ketat 25 RW di 19 kelurahan yang masih terdapat kasus positif Covid-19 melalui program PSKS.
Dalam penerapan PSKS di RW zona merah, warga yang keluar masuk zona tersebut harus meminta izin kepada petugas kampung siaga. ”Protokol kesehatan dan kedisiplinan harus konsisten dijalankan agar tidak terjadi penularan dan penambahan kasus positif,” kata Idris.
Di 25 RW zona merah itu, kegiatan ibadah tidak diizinkan, kecuali di rumah masing- masing. Begitu pula kegiatan atau aktivitas yang mengundang keramaian akan diawasi secara ketat. Penyemprotan disinfektan juga dilakukan secara rutin di RW zona merah untuk mencegah penularan Covid-19.
Idris tetap mengingatkan warga di luar zona merah harus tetap menjalankan protokol kesehatan. ”PSBB proporsional bukan berarti kita bisa beraktivitas secara bebas sehingga euforia, tetapi kita harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan konsisten dan penuh kedisplinan sehingga tidak terjadi lonjakan kasus di kemudian hari,” katanya.
Kemarin, Wali Kota Bogor Bima Arya memantau penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah, salah satunya di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di Jalan Pajajaran, Bogor Timur.
”Prioritas utama di Kota Bogor ketika diaktivasi semua adalah tempat ibadah. Dengan catatan, harus ada protokol kesehatan yang ketat. Saya bersyukur dan bahagia melihat bagaimana masjid-masjid itu protokol kesehatannya cukup ketat, rapi sekali, dan jaga jarak. Saya mendorong juga gereja-gereja untuk juga kembali menyelenggarakan aktivitas bersama,” kata Bima dalam keterangan tertulis.
Terkait pengoperasian mal di Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, pihaknya sudah memanggil pengelola mal untuk mendengar kesiapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan.
”Tiga yang sudah kami buka dengan pengetatan pengawasan, yakni toko nonpangan, rumah makan, dan tempat ibadah. Ini kami evaluasi, bahkan diperketat. Pemkot kemarin mengundang pengelola mal. Kalau ada yang sudah siap, silakan beroperas,i dengan catatan membuktikan mereka siap,” katanya.