logo Kompas.id
MetropolitanMal Dibuka, Penerapan Protokol...
Iklan

Mal Dibuka, Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Syarat Mutlak

Pelonggaran PSBB di Tangsel salah satunya ditandai dengan dibukanya kesempatan bagi mal untuk kembali beroperasi. Penerapan protokol kesehatan secara ketat menjadi syarat mutlak.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9TPd1Nt_lCmggUQt9FqPqgy6VHw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2FWhatsApp-Image-2020-06-09-at-5.50.50-PM_1591700013.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Pengunjung Mal Teraskota, Tangerang Selatan, Banten, berjalan mengikuti alur yang disiapkan pengelola mal, Selasa (9/6/2020). Mal-mal di Tangsel diberi kesempatan untuk beroperasi saat PSBB transisi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Tangerang Selatan diperlonggar seiring dibukanya kesempatan bagi mal untuk beroperasi. Hanya mal-mal yang siap menjalankan protokol kesehatan secara ketat yang diberikan izin.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (9/6/2020), mengatakan, pihaknya mempertimbangkan untuk memberi kesempatan bagi mal kembali beroperasi demi menuju fase produktif. Rencana itu diwujudkan dengan mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 19 Tahun 2020. Perwal tersebut menjadi payung hukum PSBB transisi di Tangsel.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000