Penumpang Meningkat, Pembatasan Tetap Diberlakukan
Meski PSBB masa transisi diikuti pelonggaran di sejumlah kegiatan, Pemprov DKI Jakarta belum menerapkan aturan ganjil genap. Pergerakan orang dan kendaraan dinilai masih landai.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki hari kedua pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi, jumlah pengguna angkutan umum, khususnya kereta komuter, terpantau meningkat dibandingkan saat PSBB sebelum masa transisi. PT Kereta Commuter Indonesia atau PT KCI tetap memastikan penerapan pembatasan kapasitas penumpang, sementara Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta memantau ada lima perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Dalam keterangan tertulis, Rabu (10/06/2020), Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menjelaskan, pihaknya masih mengikuti aturan pembatasan jumlah penumpang sejumlah 35-40 persen dari kapasitas. Tujuannya untuk menjaga jarak aman (physical distancing) antarpengguna KRL.
Penambahan batasan kapasitas untuk KRL Jabodetabek sebagai kereta perkotaan mulai 8 Juni 2020 telah diizinkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020.
”Namun setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan demi memastikan terjaganya protokol kesehatan di dalam KRL Jabodetabek, untuk saat ini kami masih teruskan pembatasan kapasitas yang ada, yaitu 35-40 persen atau 74 orang di setiap kereta,” kata Wiwik.
Sementara pada masa PSBB sebelum masa transisi, penerapan batasan kapasitas penumpang adalah 60 penumpang untuk setiap kereta. Batasan kapasitas 35-40 persen di masa PSBB masa transisi itu sebetulnya sudah bertambah dibandingkan pada masa PSBB sebelumnya.
Dengan penerapan PSBB masa transisi, jumlah pengguna KRL pada 9 Juni 2020 mencapai 279.737 orang. Sementara pada 8 Juni 2020, yang merupakan hari pertama PSBB transisi, tercatat 300.029 pengguna.
”Antrean pengguna masih ada terutama di sejumlah stasiun dengan volume pengguna tertinggi dan menjadi titik keberangkatan orang pada pagi maupun sore hari. Namun, pengguna semakin tertib dan semakin memahami pentingnya mengikuti aturan yang ada agar selama perjalanan tetap dapat menjaga jarak aman. Pada Rabu (10/6/2020) pagi, situasi di seluruh stasiun terpantau tetap kondusif. Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik dari pengguna KRL,” ujar Wiwik.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta juga menjelaskan, untuk mengelola angkutan umum di Jakarta selama masa PSBB transisi juga berlaku pembatasan kapasitas angkutan umum.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, angkutan umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan jumlah 50 persen dari kapasitas kendaraan. Hal itu sudah diterapkan oleh operator angkutan umum yang berada di bawah Pemprov DKI Jakarta, yaitu MRT Jakarta, LRT Jakarta, juga Transjakarta. Meski dalam pelaksanaan, seperti MRT Jakarta, pembatasan sekitar 30 persen atau 62-67 orang per kereta.
Adapun untuk aturan ganjil genap, kata Syafrin, di dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor memang diatur, tetapi dengan kondisi tertentu dan ditetapkan dengan keputusan gubernur.
”Pada saat misalnya terjadi kepadatan lalu lintas yang tinggi dan angkutan umumnya masih memadai untuk menampung limpahan dari pembatasan. Terjadi pola itu baru kami bisa terapkan. Penerapannya pun tidak serta-merta mobil dan sepeda motor di seluruh ruas jalan, artinya harus dilakukan evaluasi terhadap jaringan, termasuk jaringan angkutan umum dan jaringan di dalamnya,” katanya.
Penerapan ini sangat bergantung pada perkantoran dan dunia usaha dalam menjalankan peraturan gubernur tersebut yang menegaskan hanya 50 persen karyawan boleh bekerja di kantor dan 50 persen sisanya bekerja dari rumah. Yang 50 persen bekerja ini, kata Syafrin, minimal dibagi dalam dua sif kerja. Dalam pergub, diatur mereka masuk pukul 07.00 dan pukul 09.00.
Sampai hari ketiga PSBB masa transisi, Syafrin mengevaluasi baik pergerakan kendaraan maupun manusia di angkutan umum masih landai sehingga belum perlu ganjil genap di DKI Jakarta.
Terkait PSBB masa transisi itu, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menyatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan atau kantor di DKI Jakarta. Hal itu karena pada masa PSBB transisi ini sejumlah sektor mulai dilonggarkan.
Andri Yansyah, Kadisnakertransenergi DKI Jakarta, menjelaskan, pada pengawasan 5 Juni 2020, terdapat lima perusahaan dengan 670 tenaga kerja belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Padahal, lima perusahaan itu masuk dalam perusahaan/tempat kerja yang dikecualikan.
”Kami sudah memberi peringatan tertulis. Apabila tidak dipatuhi, akan dilakukan penutupan sementara selama 14 hari kemudian akan ada sanksi denda,” kata Andri.