logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap DKI Jakarta Belum...
Iklan

Ganjil Genap DKI Jakarta Belum Akan Diterapkan Selama PSBB Transisi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menilai kepadatan lalu lintas masih di bawah normal sehingga ganjil genap belum akan diterapkan di Ibu Kota.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/tnR3YDcyAlDFKwkDB8FHNnxMcVY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F06d0edfc-585f-45cc-8435-d78d66f02103_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2020). Peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta masih diperpanjang. Rencana pemberlakuan tersebut akan dievaluasi selama masa transisi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan Juni.

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki akhir dari pekan pertama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB masa transisi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan Ibu Kota belum akan menerapkan aturan ganjil genap dalam waktu dekat. Pertimbangannya, kepadatan lalu lintas masih di bawah normal.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020), menegaskan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020, khususnya pasal 17 dan 18, memang aturan ganjil genap bisa diterapkan. Namun, untuk bisa diterapkan, harus ada evaluasi atas situasi dan kondisi lalu lintas dan angkutan umum oleh dinas perhubungan terlebih dahulu.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000