Bagi setiap orangtua dan siswa yang akan mengikuti seleksi penerimaan siswa baru, perhatikan baik-baik aturannya. Salah sedikit atau tidak lengkap langkahnya bisa dianggap tidak ikut proses.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penerimaan peserta didik baru atau PPDB telah dimulai. Setidaknya, untuk Provinsi DKI Jakarta, pihak sekolah mengatakan setiap tahun relatif tidak bermasalah serius. Meskipun begitu, sekolah mengimbau orangtua agar cermat menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan sehingga menghemat waktu pendaftaran.
Kepala Sekolah SDN 06 Makassar, Jakarta Timur, Sayadih mengatakan bahwa masalah klasik menahun untuk pendaftaran siswa baru ialah perbedaan ejaan nama anak di akta kelahiran ataupun kartu keluarga (KK). Hal ini yang mengakibatkan data anak tidak bisa diunggah ke laman resmi PPDB DKI Jakarta.
Demikian pula dikemukakan oleh panitia PPDB SDN Pondok Pinang 10 Pagi, Jakarta Selatan, Eko Mustopa ketika ditemui di Jakarta pada hari Senin (15/6/2020).
”Misalnya, nama anak Muhammad. Pastikan jangan ada salah eja, seperti hanya memakai satu huruf M atau disingkat menjadi Muh,” ujarnya.
Misalnya, nama anak Muhammad. Pastikan jangan ada salah eja, seperti hanya memakai satu huruf M atau disingkat menjadi Muh.
Pandemi Covid-19 membuat pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring. Orangtua mengunggah sendiri pindaian KK dan akta kelahiran ke laman resmi PPDB Jakarta. Khusus bagi anak yang berasal dari luar Jakarta harus terlebih dulu mengisi surat pertanggungjawaban mutlak. Surat ini diambil dari sekolah tempat anak hendak mendaftar. Orangtua kemudian mengisinya dan menandatangani di atas meterai senilai Rp 6.000. Setelah itu, baru surat tersebut dipindai dan diunggah.
Menurut Eko, pekan ini PPDB baru dibuka untuk jalur inklusi anak-anak berkebutuhan khusus. Jalur ini mewajibkan orangtua menyertakan surat keterangan dari psikolog mengenai kebutuhan khusus anak tersebut. Khusus di SDN Pondok Pinang 10 Pagi, ada kuota dua kursi di setiap rombongan belajar untuk anak dengan disabilitas.
Pekan berikutnya adalah PPDB untuk jalur afirmasi umum dan khusus. Umum berarti anak-anak dari keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai, Kartu Pekerja, Program Keluarga Harapan, dan Jak Lingko. Orangtua diminta jangan lupa memindai kartu-kartu tersebut.
”Afirmasi khusus adalah untuk anak-anak para tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. Sekolah tidak memberikan kuota jumlah anak yang diterima selama mereka disertai dokumen bukti pengabdian orangtuanya,” kata Eko.
Daftar ulang
Eko menjelaskan, setelah semua data diunggah, sistem PPDB otomatis melakukan penyaringan. Kriteria SD ialah usia harus 7 tahun. Anak berusia 6 tahun masih bisa diterima selama ulang tahun yang keenam paling lama tanggal 13 Juli 2020.
Ia mengungkapkan, masalah di orangtua ialah lupa mendaftar ulang ketika anaknya diterima di sekolah. Padahal, jika tidak mendaftar ulang, anak tersebut dianggap tidak akan masuk sekolah. Jatah bangkunya akan dialihkan kepada anak lain.
Masalah di orangtua ialah lupa mendaftar ulang ketika anaknya diterima di sekolah. Padahal, jika tidak mendaftar ulang, anak tersebut dianggap tidak akan masuk sekolah.
”Hal ini selalu terjadi setiap tahun. Pihak sekolah tentu akan menelepon orangtua yang bersangkutan agar segera mendaftar ulang di laman PPDB. Tapi, kalau tidak bisa dikontak, kami terpaksa menyatakan anak itu mengundurkan diri,” ujarnya.
Ia mengatakan, jadwal PPDB jalur zonasi kelurahan dan lingkup provinsi Jakarta yang dimulai tanggal 25 Juni akan menjadi masa paling repot. Oleh karena itu, orangtua hendaknya sudah menyiapkan dan memindai dokumen dari sekarang.
Sekolah menyediakan layanan PPDB tiap hari dari pukul 08.00 hingga 15.00. Namun, tanpa dokumen yang benar, pendaftaran tetap terkendala.