Pengawasan kepemilikan surat izin keluar masuk kini ada di tangan pengurus rukun warga. Pengurus RW tak punya sumber daya dan dasar hukum memadai untuk penertiban SIKM.
Oleh
Stafanus Ato/ Helena F Nababan/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Di Ibu Kota, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta mencatat, sejak dibuka pada Jumat (15/5/2020) hingga Selasa (16/6/2020), total 1.104.139 pengguna berhasil mengakses perizinan pengurusan surat izin keluar masuk atau SIKM dari situs corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 122.929 permohonan SIKM diterima.
Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 534 permohonan masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon. ”Sebanyak 57,3 persen dari total permohonan atau 70.156 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra, Rabu.
Sebelumnya, Rabu (3/6/2020), Benni menyatakan, sektor konstruksi menjadi sektor pertama dari 11 sektor strategis di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberi izin mengurus SIKM bagi pekerjanya dalam bentuk tanggungan. Pemimpin proyek bisa mengurus izin puluhan orang sekaligus dari luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk bekerja di proyek konstruksi di Ibu Kota.
Pelonggaran kebijakan SIKM tersebut seiring dengan kebijakan PSBB transisi di DKI. Salah satu program masa transisi adalah pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) yang berada di level RW. Di Jakarta, ada 62 RW zona merah yang menjadi sasaran PSBL.
Kritik yang muncul kemudian adalah SIKM konstruksi dan PSBL belum tepat untuk mengantisipasi pergerakan orang yang berkorelasi dengan pembatasan penyebaran Covid-19. Dosen dan peneliti dari Program Perencanaan Kota dan Real Estat Universitas Tarumanagara, Suryono Herlambang, sebelumnya mengingatkan agar jangan semua wilayah di Jakarta bisa mengaplikasikan SIKM konstruksi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya membuat panduan yang jelas mengenai nama-nama lokasi yang sudah aman dan bisa membuka proyek konstruksi.
Fokus di keramaian
Namun, kini pelonggaran SIKM dan pengawasan di tingkat RW diadopsi oleh kota di sekitar Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, pemeriksaan pendatang di titik perbatasan di daerah itu bersama petugas gabungan TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan DKI telah diakhiri sejak 7 Juni 2020.
”Kami sekarang fokus ke tempat keramaian, salah satunya di mal. Penempatan petugas untuk pembatasan pergerakan orang sudah tidak ada lagi,” kata Yana, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Bekasi di masa PSBB menerapkan kebijakan wajib karantina bagi warga dari luar Jabodetabek asal Kabupaten Bekasi yang masuk ke daerah itu. Kini, sejak masa adaptasi kebiasaan baru, kebijakan itu tak lagi berlaku.
Di Kota Bekasi, pemantauan terhadap pendatang dari luar Jabodetabek juga digeser ke tingkat RW. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi yang sudah membubarkan petugas pengecekan SIKM di 14 lokasi di daerah perbatasan.
”Kami sudah tidak kaget lagi (pengawasan SIKM oleh pengurus RW). Sebab, dari awal, warga boleh lolos dari penyekatan petugas, tetapi tidak lolos di lingkungan RW kami. Kemarin ada 12 keluarga yang sementara kami minta karantina mandiri di rumah,” kata Ketua RW 011 Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Samsudin.
Ketua RW 001 Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kiman setuju lantaran pengurus wilayah di tingkat RT dan RW lebih paham dan mudah mengidentifikasi warga pendatang baru. ”Namun, sampai sekarang belum ada (pemberitahuan pengawasan SIKM). Kalau sudah ada, bisa kami laksanakan,” katanya.
Beban bertambah
Di Kota Tangerang Selatan, Ketua RW 005 Kelurahan Lengkong Gudang Timur Zaidin, Rabu, menyampaikan, dirinya tidak memahami kebijakan SIKM di kotanya. Hal itu karena tidak ada sosialisasi secara langsung dari pemerintah kota.
”Adanya informasi dalam bentuk surat saja. Sekarang warga bebas keluar-masuk. Kebijakan SIKM tidak jalan di tingkat RW,” kata Zaidin.
Kebijakan SIKM Tangsel pertama kali diumumkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, 2 Juni 2020. ”Terkait pengawasan SIKM, kami aktivasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di tingkat RW hingga kelurahan,” ujarnya.
Pengawasan SIKM di tingkat RW tak akan berjalan efektif.
Zaidin mengatakan, hingga saat ini belum ada warga yang datang kepadanya untuk meminta surat pengantar. Surat pengantar dari RW itu merupakan salah satu syarat untuk mengurus SIKM. Hal serupa diutarakan Ketua RW 015 Kelurahan Ciputat Sunanto.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah, dan pengamat sosial dari Institut Bisnis Muhammadiyah Kota Bekasi, Hamluddin, menilai pengawasan SIKM di tingkat RW tak akan berjalan efektif. Sebab, ketua RT/RW merupakan jabatan sosial sehingga mereka sulit melaksanakan pekerjaan tambahan pengawasan SIKM.
”Mereka tak punya kuasa untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang. Hubungan antara RT/RW dan warga adalah hubungan yang bersifat kekeluargaan,” kata Trubus.