logo Kompas.id
MetropolitanObyek Wisata Dibuka dengan...
Iklan

Obyek Wisata Dibuka dengan Aturan, Melanggar Didenda Rp 250.000

Saat pembukaan obyek wisata, warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak menaati aturan, saksi tegas akan mereka terima.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vHaXjeqQpDp7sL37KCwwg35u_nM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F06%2F95f02c2c-5f19-4210-89ba-2c1cd711463d_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Suasana Stadion GBK yang mulai ramai didatangi warga untuk berolahraga sore, Sabtu (20/6/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah obyek wisata dan rekreasi olahraga sudah mulai dibuka lagi pada Minggu (21/6/2020). Warga diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan. Jika tidak, ada sanksi tegas.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan, pada masa PSBB transisi, sejumlah obyek wisata di Jakarta akan dibuka kembali, seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Ancol. Pembukaan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 Pasal 14 Huruf a.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000