Polisi menangkap John Kei dan anggota kelompoknya karena diduga terlibat dalam pembunuhan anggota kelompok Nus Kei. Kepala Polri menyatakan, negara tak boleh kalah oleh preman.
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Idham Azis memastikan, Polri tidak akan memberikan ruang kepada kelompok preman yang membuat resah dan takut masyarakat. Polri akan mengawal sampai persidangan kasus seperti yang melibatkan John Kei dan kelompoknya.
”Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan preman,” kata Idham, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/6/2020).
Pernyataan itu disampaikan Kapolri terkait penangkapan John Kei dan kelompoknya karena diduga membunuh dan membuat onar dalam pertikaian dengan kelompok Nus Kei, Minggu (21/6).
Polisi menemukan bukti kekerasan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, serta perusakan di kluster Australia perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, yang diduga direncanakan John dan kelompoknya.
Dua anggota kelompok Nus Kei jadi korban dalam peristiwa ini, yaitu YDR yang tewas dan AR yang terluka parah.
Kuncinya, negara tidak boleh kalah dengan preman.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, menuturkan, saksi mengungkapkan ada tujuh tembakan senjata api dalam kejadian ini. Salah satu akibatnya, seorang pengemudi ojek daring, yaitu A, terluka di jempol kaki kiri.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polda Metro Jaya meringkus John Kei dan kelompoknya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu malam. Polisi menangkap 30 orang dan menyita barang bukti, seperti tombak dan senjata tajam.
Nana mengatakan, John Kei alias John Refra dan Nus Kei alias Agrapinus Rumatora masih bersaudara. Perbuatan John Kei dan kelompoknya dipicu ketidakpuasan pembagian uang hasil pengurusan tanah. ”Ini (terungkap) setelah kami memeriksa pelaku,” kata Nana.
Polisi menduga John Kei dan anggota kelompoknya merancang pembunuhan Nus Kei dan anggota kelompoknya. Dalam kasus ini, lanjut Nana, peran John Kei diduga memberikan perintah kepada anggotanya.
Nana menjelaskan, Minggu sekitar pukul 11.30, sedikitnya tujuh anggota John Kei menganiaya anggota kelompok Nus Kei di Duri Kosambi hingga YDR tewas dan AR luka berat. Pada hari yang sama, sedikitnya 15 anggota John Kei dengan empat mobil menyerbu rumah Nus Kei di kluster Australia, Green Lake City, Tangerang.
Ancaman hukuman mati
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menambahkan, polisi menjerat mereka dengan beragam pasal berkait kepemilikan senjata api, perusakan, dan penganiayaan. ”Kalau ancaman hukuman terpenuhi, maksimalnya hukuman mati,” kata Ade.
Kini, John Kei tengah menjalani masa pembebasan bersyarat dalam perkara pembunuhan Tan Harry Tantono. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti menuturkan, kini ditunggu laporan Balai Pemasyarakatan untuk menentukan kelanjutan pembebasan bersyarat bagi John Kei.