Di pertengahan PSBB transisi, ada 27 RW di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkaf kasus dan penularan tinggi. Gugus Tugas Pemprov DKI Jakarta memastikan RW-RW itu diawasi melalui wilayah pengendalian ketat.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Memasuki pertengahan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi masih ada 27 RW masuk zona merah. Pemprov DKI Jakarta memastikan RW merah harus masuk dalam wilayah pengendalian ketat.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta Premi Lasari, dalam diskusi daring tentang pelaksanaan pembatasan sosial berbasis wilayah di DKI Jakarta yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta bersama Jakarta Berketahanan dan SDGs Jakarta, Kamis (25/6/2020), menjelaskan, memasuki PSBB transisi pada 8 Juni, Gugus Tugas Pemprov DKI Jakarta sudah mengevaluasi ada 66 RW yang masuk zona merah.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti yang turut menjadi pembicara menjelaskan, munculnya 66 RW masuk zona merah itu berdasarkan pemantauan dan evaluasi dinas kesehatan atas angka IR atau angka reproduksi kasus, jumlah kasus, dan jumlah kematian di satu RW. Dari sana, evaluasi apakah satu RW masuk zona merah atau oranye atau kuning atau hijau dilakukan.
Dinas kesehatan kemudian meneruskan data IR tertinggi kepada gugus tugas tingkat kota untuk diteruskan ke gugus tugas tingkat kecamatan dan kelurahan. Langkah itu diikuti penetapan lokasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala lokal tingkat RW (PSBL RW) atau wilayah pengendalian ketat (WPK). Gugus tugas tingkat RW bersama gugus tugas kelurahan melaksanakan PSBL RW itu dan melaporkannya.
Melalui pengawasan dan pengendalian ketat yang dilakukan gugus tugas, Premi melanjutkan, 66 RW itu masuk dalam WPK. Selama masa pengendalian tahap I pada 4-18 Juni 2020, 61 RW yang masuk zona merah itu sudah berubah menjadi zona aman. Masih ada lima RW lagi yang masuk zona merah.
Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta Rizky Anggoro Adhi menyebutkan, lima RW yang berstatus merah ada di Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jembatan Besi, Jatipulo, Bidara Cina, dan Kalibata.
Premi melanjutkan, kemudian, sesuai tugas dinas kesehatan yang terus memantau dan memonitor, untuk WPK tahap II yang dilaksanakan pada 19 Juni-2 Juli 2020, ditemukan ada 22 RW baru berstatus merah. Semua ada 27 RW yang masuk dalam WPK pada pengendalian dan pengawasan tahap II ini.
Berdasarkan data, kelima RW sisa WPK tahap I yang masih merah adalah RW 002 Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih; RW 005 Kelurahan Jatipulo, Kecamatan Palmerah; RW 001 Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora; RW 005 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran; dan RW 007 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara.
Sekretaris Kecamatan Tambora Andre Ravnic yang dihubungi terpisah membenarkan di wilayah Kecamatan Tambora masih ada RW berstatus merah. RW tersebut bersama RW-RW lain terdata masuk dalam pengawasan tahap II WPK oleh Gugus Tugas Covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Dari data yang dihimpun Kompas, selain lima RW itu, ada 22 RW baru yang berstatus merah. Dua RW di antaranya ada di Kecamatan Tambora, yaitu RW 006 Krendang dan RW 011 Angke.
Adapun ke-20 RW lainnya adalah RW 004 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen; RW 004 Kelurahan Senen, Kecamatan Senen; RW 001 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng; RW 008 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng; RW 007 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru; RW 003 Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar; RW 007 Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah; RW 005 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah; RW 001 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok; RW 002 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok; RW 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok; RW 005 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok; dan RW 009 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
Lalu RW 007 Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir; RW 015 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi; RW 003 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi; RW 001 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan; RW 012 Kelurahan Pademangan Timur, Kecamatan Pademangan; RW 004 Kelurahan Pancoran, Kecamatan Pancoran; dan RW 002 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara.
Premi melanjutkan, dengan adanya RW merah, untuk bisa mengubah status ini bukan hanya pemerintah yang bisa turun, melainkan juga bantuan dari semua para ketua RW, elemen masyarakat yang lainnya untuk bisa bersama-sama dengan Pemrov DKI Jakarta melaksanakan rencana aksi kegiatan pada lokasi-lokasi tersebut.
Widyastuti menambahkan, dengan masih adanya RW berstatus merah, PSBB transisi terus berlanjut. Hanya harus ada pengawasan kuat dan masyarakat menerapkan pola hidup bersih sehat. Selain itu, juga jaga jarak, memakai masker, dan cuci tangan.
Andre menambahkan, untuk wilayah Tambora, upaya yang dikerjakan adalah untuk penanganan pasien positif Covid-19 langsung diberikan rujukan ke RS yang dituju untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan sesegera mungkin. Kemudian, untuk RW yang masuk WPK, gugus Covid-19 RW, kelurahan, dan kecamatan memberlakukan satu akses pintu keluar masuk di WPK tersebut, memaksimalkan tempat cuci tangan dengan sabun di titik yang telah ditentukan, melakukan penyemprotan disinfektan satu hari satu kali, dan mewajibkan warga setempat memakai masker.
”Untuk akses satu pintu, warga lain bisa masuk, tetapi harus seizin RT setempat,” ujarnya.