Terdepan Lawan Covid-19, Pengurus RT/RW di Kota Bekasi Dipastikan Tanpa Insentif
Pengururus RT dan RW di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini jadi tumpuan melawan pagebluk. Namun, tugas tambahan itu masih minim dukungan, baik itu berupa intensif maupun fasilitas pendukung lain.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pengurus RT dan RW di Kota Bekasi, Jawa Barat, kini jadi tumpuan sosialisasi kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan di masa adaptasi menuju normal baru. Pemerintah Kota Bekasi memastikan tugas tambahan itu tidak disertai pemberian insentif atau tunjangan karena keterbatasan anggaran pendapatan daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, insentif untuk pengurus RT dan RW sejak 2019 ditiadakan akibat defisit pendapatan daerah sejak tahun 2018. Pemkot Bekasi baru berencana memasukkan lagi insentif bagi pengurus RT dan RW pada 2021 atau 2022.
”Kami lagi berpikir di 2021 atau 2022 nanti kami masukan lagi. Tahun 2018, kami alami pendarahan luar biasa (defisit anggaran), 2019 mulai perbaikan. Awal 2020 kena banjir, terus kena Covid-19,” kata Rahmat, Selasa (30/6/2020), di Kota Bekasi.
Pengurus RT dan RW di Kota Bekasi kini jadi tumpuan melawan Covid-19. Mereka berperan penting memantau pergerakan orang dari luar Kota Bekasi yang akan masuk ke lingkungannya, termasuk pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM). Pengawasan terhadap SIKM di Kota Bekasi mulai digeser ke tingkat RW sejak Pemkot Bekasi membubarkan pemeriksaan SIKM di 12 titik perbatasan sejak 16 Juni 2020.
Sejumlah pengurus RW tak keberatan dengan tugas dari Pemkot Bekasi untuk menjadi tumpuan dalam melawan pagebluk. Namun, mereka berharap ada fasilitas pendukung yang perlu disiapkan pemerintah, termasuk tunjangan RT dan RW.
”Saya tidak merasa berat dengan tugas ini meskipun para ketua RT ada yang mengeluh. Kebetulan honor RT tahun ini belum ada sama sekali,” kata Samsudin, Ketua RW 011, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jatiasih, Senin (29/6/2020).
13 RW zona merah
Rahmat menambahkan, menjelang berakhirnya PSBB proporsional di Kota Bekasi pada 2 Juli 2020, jumlah RW zona merah di wilayah itu masih ada 13 RW yang tersebar di 12 kelurahan. Adapun jumlah pasien Covid-19 yang masih dirawat sebanyak 17 kasus.
”Sekarang ada di 12 kelurahan karena ada penambahan (kasus positif Covid-19) dari kluster keluarga di Kelurahan Rawalumbu. Itu anggota keluarganya 4 orang dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.
Pemkot Bekasi selepas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional pada 2 Juli 2020 akan memperkuat kapasitas tes cepat dan PCR. Sosialiasi untuk mematuhi protokol kesehatan juga akan diintensifkan.
”Di masa adaptasi ini pergerakan sudah 100 persen. Hiburan berjalan, rumah makan berjalan, pasar tradisional dan modern berjalan. Kita lihat saja, pembukaan ini berpengaruh tidak pada kenaikan daya beli masyarakat,” kata Rahmat.