Ingat, Kantong Keresek Tidak Boleh Lagi Beredar di Tempat Belanja
Sejak kemarin, Rabu, 1 Juli 2020, penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di Jakarta. Biasakan memakai tas belanja guna ulang di pasar modern dan pasar tradisional.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar/Aguido Adri
·3 menit baca
Penyediaan kantong plastik sekali pakai resmi dilarang di pusat perbelanjaan, pasar, dan toko swalayan di DKI Jakarta sejak Rabu (1/7/2020). Sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat agar mau membawa kantong belanja masing-masing. Jika tidak, mereka harus membeli kantong guna ulang dari kios ataupun toko tempat berbelanja.
”Dulu masyarakat punya kebiasaan membawa keranjang sendiri ketika berbelanja ke pasar, tetapi lama-kelamaan berganti dengan kantong plastik keresek. Harapannya, cara lama membawa keranjang sendiri ini bisa dibiasakan kembali,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat mengunjungi pusat perbelanjaan Grand Indonesia guna melihat toko-toko tidak lagi membagikan kantong plastik sekali pakai kepada para pembeli.
Data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mencatat, setiap hari ada 7.700 ton sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir Bantargebang di Bekasi. Komposisi rata-rata plastik di dalamnya adalah 34 persen dengan dominasi kantong keresek. Sumber terbesar kantong keresek adalah mal atau ITC, pasar tradisional, dan toko swalayan, seperti minimarket.
Andono menyebutkan, kampanye mengenai pengurangan kantong plastik sekali pakai sudah dilakukan sejak tahun 2017. Setelah itu, dibuat payung aturan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 144 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Tradisional.
”Kami bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pasar Jaya melakukan sosialisasi di 153 pasar binaan mereka. Memang masih harus dilakukan bertahap karena banyak pembeli yang belum memahami aturan ini,” ujar Andono.
Kami bekerja sama dengan Perusahaan Daerah Pasar Jaya melakukan sosialisasi di 153 pasar binaan mereka. Memang masih harus dilakukan bertahap karena banyak pembeli yang belum memahami aturan ini.
Adanya pergub itu juga menegaskan bahwa tempat-tempat belanja dilarang menyediakan kantong keresek berbayar. Semua jenis kantong belanja yang dijual, terlepas bahan bakunya, harus berupa kantong guna ulang. Aturan ini bersifat mengikat.
Menurut Andono, apabila masih ditemukan pelanggaran setelah dilakukan tiga kali peneguran oleh pemerintah, pengelola tempat belanja akan dikenai sanksi. Bentuknya bisa berupa denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta dan tidak tertutup kemungkinan pembekuan izin operasi jika tidak ada perubahan perilaku.
Secara terpisah, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengungkapkan bahwa sampah yang diproduksi di wilayah tersebut mencapai 1.800 ton per hari. Sejak adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan bulan Maret, volume sampah berkurang. Sekarang, jumlah rata-rata sampah sebanyak 1.500 ton per hari walaupun pihaknya belum mengetahui jumlah persis komposisi plastik di dalamnya.
Direktur Eksekutif Gerakan Diet Kantong Plastik Tiza Mafira mengatakan, adanya peraturan tidak berarti pengawasan berhenti. Justru, di tempat-tempat belanja harus kian ketat dilihat apabila transaksi kantong keresek masih berjalan. Gerakan ini sejak awal tahun 2020 melakukan proyek percontohan di Pasar Tebet Barat, Jakarta Selatan.
”Kendalanya, masih banyak penjual di pasar yang belum mengetahui di mana bisa membeli kantong belanja guna ulang. Mungkin para pengelola pasar bisa membantu dengan cara membangun relasi antara penjual di pasar dan produsen atau usaha kecil yang membuat kantong guna ulang,” tuturnya.
Kendalanya, masih banyak penjual di pasar yang belum mengetahui di mana bisa membeli kantong belanja guna ulang.