Polisi Tetapkan 12 Tersangka Penyerang Hotel yang Tewaskan Seorang Tentara
Berdasarkan penyidikan, hanya tersangka RW, pemicu penyerangan itu, yang diduga menjadi penyebab korban meninggal.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil penyelidikan polisi dan Polisi Militer TNI, tersangka yang menyerang Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, hingga menewaskan seorang tentara Angkatan Darat, berjumlah 12 orang. Namun, hanya tersangka RW, pemicu penyerangan itu, yang diduga menjadi penyebab korban tewas.
”Kami mengamankan sembilan orang terkait peristiwa itu, sedangkan tiga diamankan Polisi Militer TNI,” ucap Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S Latuheru dalam konferensi pers daring, Jumat (3/7/2020). Semua yang ditahan Polres Metro Jakarta Barat merupakan warga sipil.
Adapun pelaku utama penyerangan, RW, berdasarkan keterangan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Eddy Rate Muis pada Kamis (2/7/2020) yang dimuat Kompas.com adalah anggota TNI Angkatan Laut berpangkat letnan dua. Selain Letda RW, dua tersangka ternyata juga anggota TNI, tetapi dari Angkatan Darat, yaitu Sersan Satu H dan Kopral Satu S. Ketiganya ditahan polisi militer.
Sementara itu, korban yang bernama Sersan Dua RH Saputra merupakan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD pada Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat kejadian pada 22 Juni dini hari, Serda Saputra berada di Hotel Mercure Jakarta Batavia karena ada permohonan bantuan penanganan keributan mengingat hotel di kawasan Kota Tua ini dijadikan tempat karantina pekerja migran Indonesia.
Audie menuturkan, keributan di hotel itu terjadi dua kali, dan semuanya diduga didalangi RW. Dalam keributan pertama, RW awalnya datang menanyakan keberadaan kekasihnya di Mercure Jakarta Batavia. Ia meminta mengecek daftar nama pasien karantina di sana. Karena merasa dihalangi, ia berselisih dengan petugas keamanan hotel hingga memecahkan alat pengukur suhu (thermogun).
RW bersedia memberi ganti rugi atas thermogun yang rusak, tetapi ia rupanya masih ”panas”. Ia lalu pergi ke sebuah warung kopi guna mengajak kawan-kawannya yang tergabung dalam kelompok JB untuk menyerang hotel. Keributan kedua pun pecah dengan dampak lebih parah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menambahkan, para pelaku merusak gagang pintu, pot bunga, serta ruang lobi hotel. Adapun RW membawa senjata tajam dan menusuk Saputra yang berusaha meredakan keributan itu. ”Hasil penyidikan, penusukan dilakukan oleh pelaku tunggal,” ujarnya.
Adapun kesembilan tersangka warga sipil yang ditahan polres rata-rata terlibat perusakan hotel. Namun, ada juga yang berperan menyediakan sepeda motor bagi RW untuk kabur setelah ia membunuh Saputra, serta ada yang menyiapkan mobil bak terbuka untuk mengangkut anggota komplotan.
Karena terkait dengan perusakan barang, mereka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 dan 56, serta Pasal 358 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya, penjara lima tahun enam bulan.
Terkait RW, Eddy mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Bukti dan keterangan saksi pun sudah cukup menunjukkan ia melakukan pembunuhan, perusakan di tempat umum, dan menyalahgunakan senjata. Selain menusuk Serda Saputra, RW juga meminjam senjata api Sertu H dan menembakkan peluru ke gagang pintu hotel serta ke arah atas.
Pembunuhan membuat RW terancam hukuman 15 tahun penjara, perusakan 2 tahun 8 bulan, dan penyalahgunaan senjata api 20 tahun penjara. Eddy menambahkan, RW memang sudah berbuat sejumlah masalah sebelum penyerangan hotel yang berujung pada pembunuhan Saputra.