Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pemkot Bogor Tak Segan Hentikan Ojek Daring
Pemkot Bogor berharap pihak aplikator ojek daring berkomitmen menjalankan protokol kesehatan. Jika melanggar komitmen, Pemkot Bogor tak segan menghentikan operasi ojek daring.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
Pemerintah Kota Bogor kembali mengizinkan ojek daring beroperasi mengangkut penumpang. Pemkot Bogor berharap aplikator memegang komitmen untuk menerapkan protokol kesehatan. Jika melanggar komitmen, Pemkot Bogor tak segan menghentikan operasi ojek daring.
Memasuki masa pra-adaptasi kebiasaan baru (pra-AKB) per 3 Juli 2020 hingga satu bulan ke depan, Pemkot Bogor mengizinkan sejumlah sektor beroperasi, salah satunya ojek daring boleh mengangkut penumpang.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Pemkot Bogor mengizinkan ojek daring beroperasi mengangkut penumpang pada 6 Juli 2020 dengan ketentuan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
”Kami sudah mengizinkan ojek daring mengangkut penumpang sejak Senin. Kami minta operator menerapkan protokol kesehatan. Saya sudah meninjau lokasi tempat pembersihan kendaraan atau cleaning station Grab di Mal BTM Kota Bogor,” kata Dedie, saat dihubungi, Kamis (9/7/2020).
Pemkot Bogor menetapkan persyaratan protokol kesehatan Covid-19 bagi pengemudi ojek jaring, seperti pengemudi harus memakai masker, sarung tangan, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak.
Karena jarak antar-penumpang dan pengemudi sangat dekat, kata Dedie, Pemkot Bogor mensyaratkan pengemudi menggunakan partisi. ”Jadi diharapkan protokol kesehatan terutama partisi dipatuhi dan dipasang,” ujar Dedie.
Pemkot Bogor juga meminta penumpang membawa helm sendiri. Namun, jika penumpang menggunakan helm dari ojek daring, aplikator harus menginstruksikan pengemudi menyediakan hairnet untuk melapisi kepala.
Dedie melanjutkan, kesadaran penumpang juga diperlukan agar protokol kesehatan bisa bersama diterapkan secara ketat. Jika penumpang memesan ojek daring dan pengemudi tidak patuh menerapkan protokol kesehatan, penumpang bisa membatalkan pesanan.
”Mereka (aplikator) sudah berkomitmen membagikan partisi kepada pengemudi dan menjalankan protokol kesehatan. Kalau mereka mengingkari dan tidak memenuhi protokol, kami imbau masyarakat untuk membatalkan pesanan. Warga harus dilindungi. Kalau perlu, sanksi tegas, tidak boleh beroperasi jika tidak patuh protokol kesehatan,” papar Dedie.
Sementara itu, Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan, dalam masa pra-AKB pembukaaan sejumlah sektor seperti ojek daring hanya dari pukul 04.00 hingga pukul 23.00. Selain kewajiban memasang partisi, Pemkot Bogor meminta aplikator menyediakan cek poin kesehatan agar para pengemudi rutin diperiksa kesehatannya.
Bima melanjutkan, untuk angkutan perkotaan (angkot), Pemkot mengizinkan penambahan kapasitas penumpang hingga 60 persen dari daya tampung dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Jam operasi angkot dari pukul 04.00 hingga pukul 23.00.
”Sopir angkot dan penumpang wajib pakai masker. Selain itu, terminal penumpang juga beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 22.00. Stasiun kereta dari pukul 04.00 hingga 23.00,” kata Bima.
Sektor lain yang diizinkan Pemkot Bogor adalah hotel. Bima mengatakan, hotel boleh menyelenggarakan resepsi pernikahan hingga seminar dengan syarat protokol kesehatan dan wajib mengajukan izin kegiatan ke Pemkot Bogor.
”Bukan berarti kemudian bebas. Setiap hotel harus mengajukan protokol kesehatan dan mekanismenya sama seperti kami memverifikasi kesiapan protokol kesehatan di mal. Kami akan cek di lapangan, apabila belum siap, belum akan diizinkan. Apabila siap, kami akan uji coba dengan catatan-catatan. Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi,” kata Bima.
Jadi hanya hotel-hotel yang siap dengan protokol kesehatan yang boleh beroperasi.
Belum kondusifnya situasi penyebaran Covid-19, Bima terus meminta kepada masyakarat hingga tempat usaha untuk selalu waspada dan patuh pada protokol kesehatan. Diprediksi puncak pandemi wilayah Jawa Barat masih awal tahun depan.
”Kami pada prinsipnya menyelaraskan antara aspek kesehatan dan ekonomi. Kesehatan adalah yang utama. Namun, ekonomi juga harus diperhatikan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kepatuhan protokol kesehatan harus ketat kita dijalani,” kata Bima.