Kasus Ayah Aniaya Anak Kandung di Duren Sawit dan Belum Usainya Daftar Kekerasan pada Anak di Indonesia
Selama Januari hingga 14 Juli 2020 atau pada masa pandemi Covid-19, ada 735 orangtua dan anggota keluarga yang melakukan kekerasan terhadap anak.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perbuatan AM (40) menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Ia menganiaya anak perempuannya, RPP (12), bahkan sempat menyeretnya sampai mengakibatkan kaki RPP berdarah, di tempat tinggal mereka di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Polisi menerima informasi tentang perbuatan AM pada Rabu (22/7/2020), setelah video penganiayaan RPP oleh AM viral di media sosial. Seorang warga berinisiatif untuk mendokumentasikan bukti kekejaman AM, yang dilakukan Rabu sore.
”Kami langsung mengamankan pelaku dan sekarang kami akan periksa,” tutur Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian Rishadi, Kamis (23/7/2020), di Jakarta.
Arie mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dan korban, AM sudah lebih dari satu kali melakukan kekerasan terhadap korban. Namun, petugas masih akan mendalami lagi untuk memastikan sudah berapa lama dan berapa kali penganiayaan oleh pekerja serabutan itu terjadi.
RPP tinggal bersama ayah kandung dan ibu tiri di Duren Sawit. Terkait penganiayaan terakhir, Arie menjelaskan, pada Rabu sore, ibu tiri korban meminta dia menjemur pakaian. Bibi RPP menyarankan korban untuk menjemur menggunakan gantungan baju karena tempat menjemur sudah penuh.
Ibu tiri RPP diduga tidak senang korban menjemur tidak sesuai dengan perintahnya sehingga memarahi korban. AM yang mendengar istrinya memarahi RPP kemudian turut emosi. ”Pelaku menjambak korban dan menyeret korban lebih kurang sejauh 7 meter,” ujar Arie.
Pelaku menjambak korban dan menyeret korban lebih kurang sejauh 7 meter.
Penyeretan mengakibatkan kaki RPP berdarah. AM juga memukul wajah RPP dengan tangan kosong dan sandal jepit sehingga pipi kanan dan kiri korban lebam.
Karena polisi baru saja menangkap AM, Arie belum bisa memastikan apakah perbuatan pelaku dipengaruhi minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang. Terkait kejiwaan AM, pemeriksaan akan dilakukan.
Petugas menjerat AM dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau UU No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Pengasuhan alternatif
Terkait pengasuhan RPP seusai penangkapan ayahnya, psikolog klinis anak dan remaja Yayasan Pulih, Jakarta, Gisella Tani Pratiwi, berpendapat, anak pada dasarnya butuh lingkungan pengasuhan sehat yang tanpa kekerasan untuk bertumbuh secara optimal serta sehat psikis dan fisik.
”Jika pengasuh utama anak merupakan pelaku kekerasan, tentu pihak yang berwenang perlu mencarikan pengasuhan alternatif bagi si anak,” ujarnya.
Gisella mengatakan, anak bisa ikut anggota keluarga lain yang dianggap mampu menjadi pengasuh. Namun, jika tidak ada, negara perlu mengambil alih dengan menjamin adanya pengasuhan yang sehat bagi anak, baik untuk tumbuh kembangnya maupun untuk pemulihan dari peristiwa kekerasan yang dialami sebelumnya.
Kekejaman AM menambah panjang daftar kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, jumlah orangtua dan anggota keluarga yang menjadi pelaku kekerasan terhadap anak naik setiap tahun.
Kurun waktu 2016-2018, ada 1.663 hingga 2.672 orang. Pada 2019, jumlahnya sedikit menurun menjadi 2.314 orang. Selama Januari-14 Juli 2020 atau pada masa pandemi Covid-19, ada 735 orangtua dan anggota keluarga yang melakukan kekerasan terhadap anak (Kompas, 20/7/2020).
Selama Januari-14 Juli 2020 atau pada masa pandemi Covid-19, ada 735 orangtua dan anggota keluarga yang melakukan kekerasan terhadap anak (Kompas, 20/7/2020).
Dalam pekan ini, ada satu kasus menonjol lain terkait kekerasan pada anak yang diungkap Polres Metro Jakarta Timur. Pada Senin, Arie menerangkan bahwa petugas meringkus seorang pria berinisial CS karena sudah menganiaya MA (2), anak tirinya, hingga tewas, kemudian membuang jasad korban ke kali di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur.
”Korban telah mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat aluminium di bagian dada, punggung, kaki, dan di bagian muka sehingga korban meninggal dunia,” ujar Arie. Dalam sebulan, pelaku yang biasa bekerja sebagai tukang parkir itu sudah dua kali menganiaya bocah MA.
Menurut Arie, perbuatan CS dipicu kekesalan akibat istrinya kerap tidak pulang dan ditambah masalah ekonomi. MA pun jadi sasaran pelampiasan kekesalan.
Di Depok, Kepala Polres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, polisi menangkap S (51), tersangka kekerasan seksual terhadap anak bungsunya yang masih berusia 10 tahun, Selasa (21/7/2020). S buron selama hampir sembilan bulan.
Sebelum kasus tersebut, S pernah dipenjara selama empat tahun juga karena kekerasan seksual. Kala itu, pada 2002, anak sulungnya yang jadi ”mangsa”.