Hampir Separuh ASN Kota Bekasi Diterjunkan untuk Sosialisasi Protokol Kesehatan
Kepatuhan warga Kota Bekasi terhadap protokol kesehatan kian rendah. Aparatur sipil negara Kota Bekasi diterjunkan untuk mengajak warga mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Sebanyak 40 persen aparatur sipil negara Kota Bekasi, Jawa Barat, dikerahkan bekerja di luar kantor. Para aparatur sipil negara itu berperan mengajak dan membina masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800/4653/BKPPD.PKA tentang Tindak Lanjut Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Aparatur dalam Adaptasi Tatanan Baru di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam surat itu disebutkan, sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) diatur oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bentuk surat perintah. Setiap ASN ditugaskan bekerja di kantor atau melaksanakan tugas pembinaan penanganan Covid-19, ketahanan pangan, dan zero criminal di lingkungan masyarakat.
”Sebanyak 40 persen ASN Kota Bekasi kegiatannya dilakukan di luar kantor. Oleh karena itu, setiap kepala OPD dapat membagi aparaturnya. Kami melihat di kehidupan masyarakat dengan adanya new normal mulai tidak ada sense of crisis,” kata Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui rekaman suara yang diterima Kompas dari Bagian Humas Pemerintah Kota Bekasi, Senin (27/7/2020), di Bekasi.
Kami melihat di kehidupan masyarakat dengan adanya new normal mulai tidak ada sense of crisis. (Tri Adhianto)
Tri mengatakan, ketidakpatuhan warga terhadap protokol kesehatan kian marak dijumpai di ruang publik. Situasi ini menimbulkan keprihatinan lantaran angka kasus baru Covid-19 di Indonesia masih terus meningkat setiap hari.
”Malam Minggu, saya dengan Kapolres Metro Kota Bekasi melihat begitu luar biasa. Sangat miris, masyarakat yang hadir di alun-alun tidak menggunakan masker,” ujar Tri.
Kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan kian dibutuhkan karena kasus Covid-19 di Kota Bekasi pada Senin (27/7/2020) bertambah 9 kasus. Jadi, secara keseluruhan, berdasarkan data laman corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus aktif Covid-19 yang sedang dirawat sebanyak 24 kasus.
Tempat domisili
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi Karto menambahkan, ASN yang bekerja di luar kantor akan melakukan tugas pembinaan ke masyarakat di sekitar tempat ia berdomisili. Aktivitas pembinaan dilaksanakan setiap hari dan dilaporkan kepada kepala OPD.
”Mereka juga akan membantu di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. ASN membantu menyosialisasikan ke masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bekasi Tedi Hafni dihubungi secara terpisah mengatakan, ASN di dinasnya sudah berkantor di tengah masyarakat sejak usaha hiburan kepariwisataan di daerah itu dibuka. Para ASN dari Dinas Pariwisata Kota Bekasi setiap hari disebar ke 12 kecamatan untuk memantau ketaatan masyarakat dan pelaku usaha hiburan kepariwisataan terhadap protokol kesehatan.
”Selama dua bulan terakhir, petugas kami setiap hari di lapangan. Jumlah petugas kami yang berada di lapangan juga lebih dari 60 persen. Kami memang harus terus mengingatkan pelaku usaha hiburan agar patuh pada protokol kesehatan,” ujarnya.
Terus meningkat
Di Kabupaten Bekasi, kasus Covid-19 terus menunjukkan peningkatan. Hanya dalam waktu empat hari, ada 25 kasus baru yang dideteksi.
”Penambahan kasus ini sebagian besar berasal dari Jakarta. Terdapat 18 kasus yang terkonfirmasi di Jakarta dan ternyata mereka warga Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah.
Penambahan kasus ini sebagian besar berasal dari Jakarta. Terdapat 18 kasus yang terkonfirmasi di Jakarta dan ternyata mereka warga Kabupaten Bekasi.
Alamsyah menambahkan, selain terdapat kasus baru, selama masa adaptasi kebiasaan baru, ada sembilan pasien Covid-19 di Kabupaten Bekasi yang meninggal. Angka kematian akibat Covid-19 di daerah itu sebenarnya sempat nihil dari 23 Juni sampai 10 Juli 2020.
Meski ada penambahan kasus baru dan pasien meninggal, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak mengenakan masker di tempat publik. Pemerintah daerah masih mengutamakan pendekatan persuasif menyadarkan warga untuk mematuhi protokol kesehatan.
”Belum ada keputusan di Kabupaten Bekasi. Kami masih sosialisasi agar masyarakat tidak kaget. Surat keputusan Gubernur Jawa Barat juga belum kami terima,” ucap Alamsyah.