Kabupaten Bogor Sisir Perkantoran, Cek Protokol Kesehatan
Untuk menekan risiko munculnya kluster perkantoran di Kabupaten Bogor, satuan polisi pamong praja akan masuk ke kantor-kantor di sana untuk memeriksa penerapan protokol kesehatannya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memutuskan, pembatasan sosial berskala besar atau PSBB secara proporsional di Bogor, Depok, dan Bekasi diperpanjang hingga 16 Agustus. Kabupaten Bogor berkomitmen menggunakan momentum itu untuk juga menyisir perkantoran guna memastikan protokol kesehatan dijalankan di sektor itu.
”Sekarang mulai ada pusat penyebaran (Covid-19) di kantor dan mereka banyak yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Asep Agus Ridhallah saat dihubungi pada Jumat (31/7/2020). Karena itu, ia memastikan personel satpol PP akan masuk ke kantor-kantor di Kabupaten Bogor untuk memeriksa penerapan protokol kesehatannya.
Sekarang mulai ada pusat penyebaran (Covid-19) di kantor dan mereka banyak yang tidak disiplin dengan protokol kesehatan.
Hal yang diperiksa, antara lain, kepatuhan karyawan mengenakan masker, pengaturan jarak di tempat kerja, dan pengukuran suhu di setiap pintu masuk. Meski demikian, berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor sebelum PSBB proporsional diputuskan diperpanjang, tidak ada perintah bagi pengelola kantor untuk memastikan keterisian gedung tidak melebihi 50 persen kapasitas maksimal.
Namun, Agus menyatakan berkomitmen untuk berkonsentrasi penuh terlibat dalam penanganan Covid-19. Hal itu sesuai perintah Bupati Ade Yasin saat melantiknya sebagai kasatpol PP hari Senin (27/7/2020) lalu.
Agus menambahkan, kerumunan yang timbul dari kegiatan warga berolahraga setiap hari Minggu di Stadion Pakansari juga menjadi perhatiannya. Sebab, warga yang ke sana bisa mencapai ribuan orang. Ia akan datang ke stadion itu hari Minggu, 2 Agustus, untuk mengevaluasi, kemudian membahasnya di tingkat kabupaten.
”Kalau memang sudah sangat sulit dikendalikan, terpaksa dilarang (untuk berolahraga di Stadion Pakansari),” ucapnya.
Selain itu, Agus memastikan penindakan terhadap individu yang melanggar protokol kesehatan terus berjalan dalam perpanjangan PSBB proporsional, termasuk terhadap yang tidak bermasker di luar rumah. Pekan ini, seusai pelantikannya, sekitar 60 orang ditindak karena tidak bermasker. Sanksi bisa berupa disuruh menyapu, push up, atau membayar denda.
Soal denda, Agus menegaskan, itu merupakan alternatif sanksi yang bisa dipilih pelanggar dan pihaknya tidak menarget jumlah uang yang dikumpulkan. ”Yang penting, seumur hidup dia akan ingat, saya lebih baik pakai masker daripada kena denda,” katanya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menuturkan, tindak lanjut terhadap keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperpanjang PSBB proporsional belum dibicarakan dalam forum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Depok, termasuk tentang kelanjutan sanksi terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan.
”Garis besar untuk kegiatan satpol PP, akan terus melakukan pengawasan kaitan protokol kesehatan,” ujar Lienda.
Sebelumnya, Satpol PP Depok mengomandoi razia masker di sejumlah lokasi pada 23-30 Juli. Lebih dari 1.300 pelanggar ditindak. Ada yang dikenai sanksi sosial, ada juga yang diminta membayar denda Rp 50.000.