logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap Berlaku Senin,...
Iklan

Ganjil Genap Berlaku Senin, Karyawan Waswas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan lagi kebijakan ganjil genap untuk mobil pada Senin (3/8/2020). Kebijakan ini dinilai tak selaras dengan protokol kesehatan karena mendorong orang memakai angkutan umum.

Oleh
FAJAR RAMADHAN / INSAN ALFAJRI
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/THI_14UO-IcGb16rbxm61xjyTrc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2Fe98da891-f854-4c0f-8dce-593b7843462e_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Polisi menyosialisasikan kebijakan ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Kebijakan ganjil genap berlaku mulai Senin (3/8/2020). Penerapannya pada pagi (06.00-09.00 dan sore  (16.00-21.00)

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan bermotor untuk mobil di 25 ruas jalan, Senin (3/8/2020). Kebijakan ini ditempuh lantaran pergerakan warga tetap ramai saat pembatasan sosial berskala besar transisi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, volume kendaraan di jalan raya terus meningkat selama PSBB transisi. Bahkan, di beberapa ruas jalan, volume kendaraan melampaui kondisi sebelum Covid-19.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000