Sindikat Pencuri Spesialis Sepeda Mahal Sasar Kluster Perumahan di Tangerang Selatan
Tren olahraga bersepeda dimanfaatkan sindikat pencuri sepeda mewah di Tangerang Selatan. Mereka mengincar sepeda yang terparkir tanpa pengamanan di kluster-kluster perumahan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Aparat Polresta Tangerang Selatan menangkap tiga pelaku sindikat pencuri sepeda mahal yang telah beraksi di 17 lokasi di Tangerang Selatan. Ketiga pelaku sebelumnya merupakan spesialis pencuri sepeda motor. Mereka beralih mencuri sepeda setelah melihat banyak warga mengendarai sepeda mewah dan diparkir tanpa pengamanan di kluster perumahan.
Ketiga pelaku, yaitu SA (32), ES (36), dan TS (29), beraksi menyasar kluster perumahan di Tangerang Selatan pada dini hari. Dari 17 kasus pencurian sepeda, hanya dua kasus yang tercatat dilaporkan oleh korban, yaitu di Polsek Pondok Aren pada 18 Juli 2020 dan di Polres Tangerang Selatan pada 29 Juli 2020.
Kepala Polresta Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Kamis (3/9/2020), mengatakan, para pelaku berbagi peran dengan memanfaatkan kelengahan petugas keamanan di kluster perumahan. Sebelum beraksi, mereka selalu mengitari beberapa kompleks perumahan.
Satu pelaku bertugas mengawasi situasi sekitar perumahan dan pelaku lainnya memanjat tembok perumahan. Setelah masuk ke kawasan perumahan, pelaku mengambil sepeda yang tidak terkunci dan membawanya melompati pagar. Iman menyampaikan, satu pelaku lainnya, R, masih dalam pencarian polisi.
”Kluster perumahan selalu menjadi incaran karena pemilik sepeda merasa pengamanannya sudah terjamin sehingga sepeda diletakkan begitu saja di garasi,” ujar Iman, saat merilis hasil pengungkapan kasus tersebut di Kantor Polresta Tangerang Selatan.
Salah seorang pelaku, SA, mengaku beralih menjadi pencuri sepeda dari sebelumnya sepeda motor karena tergiur harga sepeda mahal yang ia ketahui dari mesin pencari di internet. SA tercatat merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2019.
”Lebih gampang ngambilnya kalau sepeda daripada sepeda motor. Ini (sepeda) waktu saya ambil enggak dikunci,” ujar SA.
SA mengaku beralih menjadi pencuri sepeda dari sebelumnya sepeda motor karena tergiur harga sepeda mahal yang ia ketahui dari mesin pencari di internet.
Para pelaku menargetkan sepeda mewah dengan harga puluhan hingga ratusan juta rupiah. Jenis sepeda yang mereka curi beragam jenis dan merek, misalnya sepeda lipat, gold bike, dan sepeda gunung serta merek Brompton.
Dari pelaku, polisi telah menyita delapan sepeda curian. Sepeda-sepeda tersebut dijual dengan harga jauh lebih rendah dari harga aslinya ke sebuah pasar sepeda di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebagian sepeda dijual di laman jual-beli secara daring. Atas perbuatannya, para pelaku kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Selatan Ajun Komisaris Muharram Wibisono menyampaikan, hobi bersepeda di tengah masyarakat telah membuka peluang kejahatan pencurian sepeda. Banyak warga yang kini memiliki sepeda dengan harga mahal. Menurut Muharram, sebagian dari mereka merasa aman karena tinggal di perumahan sehingga cenderung tidak mengunci sepeda. Celah ini yang kemudian dimanfaatkan para sindikat pencuri sepeda.
”Untuk itu, kami mengimbau masyarakat yang memiliki sepeda agar lebih mengantisipasi kembali. Baik dari segi pengamanannya dan penggunaan sepedanya. Apabila diparkir, sebaiknya masukkan ke dalam rumah,” katanya.