Setitik Nila pada Tahap Pertama Pilkada Tangerang Selatan
Tahap pendaftaran pasangan calon Pilkada Tangsel diwarnai pelanggaran protokol kesehatan. Cacat pada tahap awal pilkada membuka potensi pelanggaran lebih besar pada tahapan berikutnya. Pesta rakyat bisa jadi duka rakyat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·5 menit baca
Genderang pesta demokrasi Pilkada Tangerang Selatan kian kencang memasuki September 2020. Pada 4-6 September 2020 dimulai tahap pertama pilkada, yaitu pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga pada hari pemilihan 9 Desember 2020. Pilkada kali ini berbeda karena berlangsung di tengah pandemi Covid-19.
Pandemi pula yang menyebabkan hari pemilihan yang sedianya digelar pada 23 September 2020 kemudian diundur menjadi 9 Desember 2020. Berbagai persiapan penyelenggaraan pilkada ditata ulang, menyesuaikan dengan situasi pandemi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia lalu menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam (Covid-19).
PKPU tersebut menyisipkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada untuk mencegah penularan Covid-19 meluas. Hal substansial, yang salah satunya diatur dalam PKPU No 6/2020, adalah larangan mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu.
Namun, dalam implementasinya di lapangan, regulasi kembali menjadi ”macan kertas”. Pada hari pertama tahap pendaftaran pasangan calon Pilkada Tangsel, Jumat (4/9/2020), pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati yang mendapat kesempatan mendaftar pertama mengabaikan protokol kesehatan.
Iring-iringan massa menyertai proses pendaftaran mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum Tangsel. Ratusan pendukung Muhammad-Saraswati menyesaki jalan raya di depan kantor KPU Tangsel. Protokol jaga jarak aman tidak diterapkan. Komisioner KPU Tangsel membatasi hanya 30 perwakilan partai pengusung pasangan calon yang diperkenankan masuk untuk mendaftar.
Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati diulangi dua pasangan calon peserta Pilkada Tangsel lainnya. Pada hari kedua pendaftaran, Sabtu (5/9/2020), giliran pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben dan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan yang mendaftar ke KPU Tangsel.
Kerumunan massa pendukung dikhawatirkan bakal menimbulkan kluster baru penyebaran wabah Covid-19.
Kendati tak menghadirkan ratusan massa, seperti Muhammad-Rahayu Saraswati, proses pendaftaran dua pasangan calon lainnya tidak lepas dari kerumunan para pendukung mereka masing-masing. Pasangan calon Siti Nur Azizah-Ruhamaben datang mendaftar pukul 11.00, sedangkan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan pada pukul 14.30.
Puluhan massa pendukung pasangan Siti Nur Azizah-Ruhamaben juga mendatangi KPU Tangsel. Mereka berkumpul di depan kantor KPU Tangsel dengan membawa sejumlah atribut partai pengusung pasangan tersebut. Suasana relatif terkendali karena jumlah massa yang hadir tidak mencapai ratusan seperti hari sebelumnya saat Muhammad-Rahayu Saraswati datang mendaftar.
Kerumunan massa kembali terlihat manakala pasangan Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan tiba. Kali ini massa pendukung membawa atribut partai dan alat peraga kampanye yang lebih lengkap. Massa juga menghadirkan pelantang suara untuk menyanyikan lagu-lagu mars pasangan tersebut sehingga suasana semakin riuh. Kerumunan tidak dapat dihindarkan ketika Benyamin dan Pilar Saga berjalan dari tempat mereka memarkir mobil hingga ke dalam kantor KPU Tangsel.
Kluster baru
Kerumunan massa pendukung dikhawatirkan bakal menimbulkan kluster baru penyebaran Covid-19. Hal itu sebelumnya sempat diutarakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo. Ia mengingatkan para pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 mengendalikan massa pendukung sehingga tidak terjadi kerumunan.
”Protokol kesehatan harus diperhatikan. Jangan sampai pengerahan massa atau kerumunan pendukung pasangan calon menjadi kluster baru penyebaran Covid-19,” ujar Bambang dikutip dari siaran pers.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyoroti soal penerapan protokol kesehatan pada tahap pendaftaran pasangan calon. Tito meminta pasangan calon mematuhi PKPU No 6/2020 dengan tidak mengadakan konvoi atau iring-iringan massa saat mendaftar. Selain itu, Tito juga meminta KPUD dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Dikonfirmasi terkait dengan arahan dari Tito, komisioner KPU Tangsel, Achmad Mudjahid Zein, menyampaikan, KPU Tangsel tidak memberikan sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan. Ia mengarahkan Kompas untuk menanyakan perihal sanksi pasangan calon yang mengadakan iring-iringan dan konvoi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tangsel.
”Enggak ada otoritas bagi KPUD memberikan sanksi terkait itu. Kalau kita sanksi, apa dasar hukumnya. Kalau soal kerumunan, ini tidak ada otoritas KPUD,” ujarnya.
KPU Tangsel, katanya, telah melakukan langkah-langkah preventif terkait dengan ada kerumunan massa saat proses pendaftaran pasangan calon. Sebelum proses pendaftaran, KPU Tangsel telah melaksanakan rapat koordinasi dengan kepolisian dan partai pengusung pasangan calon. Di sana disampaikan soal larangan mengadakan konvoi dan iring-iringan massa yang menimbulkan kerumunan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tangsel Muhammad Acep mengatakan, secara prinsip, mengadakan konvoi dan menghadirkan massa saat pendaftaran pasangan calon termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun, Acep menyebut Bawaslu Tangsel hanya bisa melakukan kajian terhadap proses pendaftaran pencalonan yang berlangsung selama dua hari terakhir.
Ia berdalih perlu pendalaman lebih jauh untuk menentukan apakah kerumunan massa saat proses pendaftaran benar-benar merupakan bagian tim kampanye dari pasangan calon. Jika terbukti benar, sanksi bisa saja dijatuhkan.
”Kalau ada pelanggaran, kami akan berikan sanksi administrasi ke KPU. Tapi kalau bukan ke KPU, kami akan limpahkan ke instansi terkait, semisal kepolisian,” kata Acep.
Psikologi massa politik
Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta, Adi Prayitno, berpendapat, momen pendaftaran pasangan calon hampir pasti selalu disertai kerumunan massa. Kondisi itu tidak terlepas dari psikologi massa politik.
Dalam psikologi massa politik, apabila pasangan calon yang mendaftar disertai banyak pendukung dan datang secara berbondong-bondong, hal itu menunjukkan kesolidan dan sikap siap bertempur saat pilkada. Momen pendaftaran pasangan calon pun menjadi ajang untuk unjuk kekuatan.
Adi meyakini akan semakin banyak pelanggaran terhadap PKPU No 6/2020 pada tahapan Pilkada Tangsel berikutnya, seperti masa kampanye hingga hari pemilihan.
Pasangan calon yang tidak disokong banyak massa saat pendaftaran dipersepsikan lemah dan tak mendapat banyak dukungan. Menurut Adi, efek psikologis itu yang sebenarnya hendak dikejar oleh setiap kandidat.
”Ada pesan politiknya di situ. Mereka ingin menunjukkan tentang kekuatan, basis dukungan, dan militansi sehingga wajar setiap kandidat ketika hendak mendaftar ke KPU pasti memobilisasi massa,” kata Adi.
Atas dasar itu pula, Adi meyakini akan semakin banyak pelanggaran terhadap PKPU No 6/2020 pada tahapan Pilkada Tangsel berikutnya, seperti masa kampanye hingga hari pemilihan. Menurut Adi, perlu ada sanksi tegas kepada kandidat yang melanggar untuk memberikan efek jera. Adi menilai, PKPU No 6/2020 masih sangat lemah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar.
”Itulah kemudian, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan KPU sedari awal, kan, sudah sadar ini pilkada di tengah pandemi. Mestinya punya regulasi yang tegas dan tidak main-main. Kalau regulasinya (PKPU) tidak terlampau kuat, akan mudah untuk dilanggar,” tutur Adi.
Pelanggaran pada tahap awal pesta demokrasi tingkat daerah tersebut menorehkan nila pada upaya pemerintah memerangi pandemi Covid-19. Apabila pelanggaran-pelanggaran hanya dibiarkan, Covid-19 bakal terus merebak dan mengubah pesta menjadi duka.