Jumlah Penumpang Angkutan Umum di DKI Jakarta Kembali Dibatasi
Pembatasan kapasitas di perkantoran serta penutupan aktivitas tempat rekreasi dan taman di DKI Jakarta pada PSBB kali ini dinilai akan mengurangi volume dan pengguna kendaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada Senin (14/9/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pembatasan kapasitas dan pengurangan frekuensi layanan transportasi umum untuk membatasi mobilitas penduduk.
Dalam konferensi pers daring saat mengumumkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Anies mengatakan, ada pembatasan mobilitas penduduk dengan pengendalian transportasi publik, seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL commuter line.
”Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan dan armada, serta pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Ini akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” kata Anies, Minggu (13/9/2020).
Baca juga : PSBB Jakarta Fokus Tekan Penularan di Lingkungan Perkantoran
Menanggapi pembatasan kapasitas tersebut, Vice President Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Anne Purba mengatakan, jumlah penumpang selama PSBB sudah dibatasi. Sesuai aturan yang berlaku agar kapasitas pengguna hanya 50 persen, KCI membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang atau 45 persen dari kapasitas kereta.
Pembatasan tersebut, kata Anne, dijaga melalui penyekatan di sejumlah zona antrean yang ada di stasiun. Untuk menghindari kepadatan, pengguna dapat memantau langsung kondisi real time antrean di stasiun dari aplikasi KRL Access versi terbaru.
”KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00. Sementara pada masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00. Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna di masa PSBB,” kata Anne dalam keterangan tertulis.
PT KCI juga tetap menerapkan ketat protokol kesehatan bagi seluruh pengguna KRL serta petugas yang ada di stasiun dan kereta. Penerapan protokol kesehatan itu sudah berlangsung dan terus dioptimalkan sejak pertama kali berlakunya PSBB pada April. Untuk itu, menghadapi PSBB penuh yang kembali berlaku di DKI Jakarta pada Senin (14/9/2020), KCI tetap menerapkan berbagai protokol kesehatan di transportasi publik.
KRL akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00. Sementara pada masa normal sebelum pandemi, KRL beroperasi pukul 04.00-24.00. Jam operasi ini nantinya juga akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi pengguna pada masa PSBB. (Anne Purba)
Selain itu, kata Anne, aturan tambahan di KRL selama masa PSBB juga tetap berlaku. Aturan tambahan ini adalah bagi orang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap hari hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00.
Para pengguna yang membawa barang sesuai ketentuan, tetapi ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL, hanya dapat naik di luar jam sibuk. Sementara anak balita untuk sementara masih dilarang naik KRL. Aturan ini penting untuk selalu diikuti demi kesehatan bersama.
Anne melanjutkan, untuk mengoptimalkan sirkulasi dan ventilasi udara di dalam kereta, jendela KRL di ujung-ujung setiap kereta akan dibuka saat kereta beroperasi di jam sibuk. Pintu KRL sisi kanan maupun kiri juga akan dibuka seluruhnya ketika tiba di stasiun akhir.
PT KCI, kata Anne, meyakini penerapan kembali PSBB di wilayah DKI Jakarta dapat diikuti para pengguna KRL dengan lebih baik sejalan fasilitas layanan yang semakin tersedia dan masyarakat yang terbiasa mengikuti protokol kesehatan.
Seluruh stasiun KRL yang berjumlah 80, kini telah dilengkapi wastafel tambahan untuk memudahkan pengguna mencuci tangan sebelum dan setelah naik KRL. Di stasiun dan KRL juga tersedia marka jaga jarak sebagai pedoman posisi pengguna untuk duduk maupun berdiri.
Penggunaan masker juga sudah menjadi kewajiban sejak April lalu. Setiap orang yang berada di dalam lingkungan stasiun ataupun di dalam KRL wajib menggunakan masker. Saat ini, kata Anne, KCI mengajak pengguna untuk menggunakan masker dengan benar.
”Gunakan masker hingga menutup mulut dan hidung dengan sempurna. Gunakan juga masker kain yang terdiri dari sekurang-kurangnya dua lapisan atau jika memungkinkan dapat juga menggunakan masker sekali pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Penggunaan masker sangat penting untuk mencegah droplet yang keluar dari mulut dan hidung saat batuk, bersin, ataupun sekadar berbicara,” kata Anne.
Baca juga : Pembatasan Kapasitas Mengurangi Kepadatan Transportasi
Sementara itu, Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo mengatakan, terkait diterbitkanya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta serta penerapan kembali PSBB dengan mekanisme yang lebih ketat, Transjakarta saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pelaksanaan pola operasi yang disesuaikan.
Selama menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan, pada Senin (14/9/2020) hingga Rabu (16/9/2020), pola operasi yang diterapkan masih sama seperti pola operasi minggu sebelumnya dan tidak terdapat perubahan.
”Namun, untuk rute wisata mulai besok kembali ditiadakan mengingat arahan Gubernur DKI Jakarta untuk menutup tempat-tempat wisata selama masa PSBB fase II. Perubahan terhadap pola operasi akan kembali kami informasikan apabila sudah terdapat keputusan koordinasi dalam waktu dekat,” kata Nadia.
Pada pemberitaan sebelumnya, (Kompas, 13/9/2020), Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi Deddy Herlambang mengatakan, penutupan aktivitas tempat rekreasi dan taman di DKI Jakarta pada PSBB kali ini otomatis juga ikut mengurangi volume dan pengguna kendaraan.
Sebagai perbandingan, pada PSBB transisi, tempat rekreasi dan taman buka dengan 50 persen kapasitas. Namun, pada PSBB kali ini tidak ada surat izin keluar masuk (SIKM).
Meskipun kapasitas perkantoran dibatasi, Deddy menilai harus ada pembagian jam kerja. Dengan demikian, pegawai yang masuk dan pulang kerja tidak terkonsentrasi di transportasi umum pada jam-jam tertentu saja.
”Pembagian jam kerja, misalnya dibagi dalam dua atau tiga sif, dapat mengurai kepadatan di angkutan umum. Beruntung juga ketika ganjil genap tidak berlaku lagi saat PSBB kali ini,” katanya.
Baca juga : PSBB DKI Dinilai Menguntungkan Bodetabek
Ketika penumpang kendaraan tetap dibatasi 50 persen dari kapasitasnya, sedangkan kapasitas tempat kerja semakin dikurangi menjadi 25 persen, pengguna transportasi akan berkurang.
Dalam pelaksanaan PSBB, Satpol PP DKI Jakarta juga akan menggencarkan penindakan atas pelanggaran penggunaan masker, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Jadi, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.