Incar Harta, Sepasang Kekasih Mutilasi Manajer Perusahaan
Eksekutor yang membunuh dan memutilasi RHW adalah DAF, sedangkan LAS berperan memancing korban yang sekaligus merupakan teman kencannya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepasang kekasih, LAS (27) dan DAF (26), membunuh serta memutilasi seorang manajer perusahaan swasta, RHW (32), karena terdorong niat menguasai harta korban. LAS dan RHW saling kenal melalui aplikasi pencarian teman kencan dan sudah dekat satu sama lain sehingga mudah memancing korban untuk berjumpa guna melancarkan aksinya.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, pihaknya masih mencari tahu apakah pasangan ini sudah terbiasa menggunakan modus berkenalan melalui aplikasi kencan guna memancing sejumlah mangsa atau memang baru sekali ini beraksi mencuri dan membunuh orang.
”Korban dipotong-potong sampai sebelas (bagian), kan, bukan perbuatan yang manusiawi. Ini sudah sangat keji. Jadi, saya khawatir ada korban yang lain. Akan didalami,” ucap Nana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/9/2020). Eksekutor yang membunuh dan memutilasi RHW adalah DAF, sedangkan LAS berperan memancing korban yang sekaligus merupakan teman kencannya.
LAS dan DAF menguras total Rp 97 juta dari rekening RHW. Mereka menggunakannya, antara lain, untuk membeli logam mulia total 11,5 gram, perhiasan, dan sepeda motor. Menurut Nana, LAS sudah mengetahui nomor identifikasi personal (PIN) akun rekening korban sejak berkencan.
Nana menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula dari adanya laporan orang hilang dari keluarga RHW, Sabtu (12/9/2020), di Polda Metro Jaya. Tim dari Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lantas menindaklanjuti dan mencari petunjuk soal korban.
Polisi lalu mengetahui bahwa uang dari rekening korban digunakan LAS dan DAF. Akhirnya, tim menemukan tempat tinggal keduanya di Perumahan Permata Cimanggis, Kota Depok, dan menangkap mereka pada Rabu (16/9/2020). Setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan jasad korban di sebuah apartemen di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Polisi pun mendapati satu koper dan dua ransel yang memang berisi potongan tubuh RHW di dalam unit apartemen yang kedua tersangka sewa.
Pembunuhan bermula dari rencana yang disusun oleh DAF dan LAS untuk bisa menguasai harta korban. Sebagai manajer sumber daya manusia dan operasional, RHW diketahui punya kemampuan finansial di atas rata-rata.
Rencana pun dijalankan. DAF dan LAS menyewa satu unit apartemen di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat, 7-12 September. Mereka akan memancing RHW agar mau datang ke sana. LAS kemudian berkontak dengan RHW untuk beberapa kali bertemu hingga akhirnya mereka bersepakat tidur bersama di unit apartemen tersebut pada 9 September.
DAF sudah memperkirakan itu terjadi. Ia bersembunyi di kamar mandi apartemen selama pacarnya berhubungan dengan korban. Setelah waktu dirasa tepat, DAF keluar dengan membawa batu bata dan pisau guna melukai korban.
Mereka lantas mencari cara untuk menyembunyikan kejahatan mereka. Akhirnya, cara memotong-motong tubuh korban dipilih supaya tidak menimbulkan kecurigaan daripada jika mereka membawa jasad dalam bentuk utuh.
Mereka membeli golok dan gergaji, memotong-motong jasad RHW, lalu memasukkannya ke kantong-kantong keresek. Semua bungkusan dimasukkan ke koper dan dua tas. Selain itu, DAF dan LAS juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk menyamarkan ceceran darah korban di kasur dan tembok.
Keduanya lantas memindahkan koper dan tas berisi potongan tubuh ke unit apartemen yang mereka sewa di Pancoran. Menurut rencana, jasad korban hanya sementara waktu di sana karena DAF dan LAS sudah punya ide untuk mengubur RHW di sebuah rumah yang mereka kontrak.
Mereka pun mendapatkan rumah kontrakan di Depok. Menggunakan cangkul dan sekop, mereka sudah menggali lubang untuk tempat makam di halaman belakang. Namun, keduanya kalah cepat dengan polisi yang sudah mengendus perbuatan mereka.
Yusri menambahkan, DAF berusaha kabur saat akan diringkus. Petugas pun terpaksa melepaskan tembakan ke arah kakinya untuk melumpuhkan. Adapun LAS pasrah tanpa perlawanan.
Yusri menyebutkan, kedua pelaku merupakan pengangguran. Kondisi itu yang kemungkinan memicu mereka mencari jalan pintas mendapatkan uang lewat kejahatan.
Oleh karena diyakini memenuhi unsur pembunuhan berencana, penghilangan nyawa RHW membuat DAF dan LAS menghadapi ancaman vonis mati, berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Polisi juga menjerat mereka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.