Tentang Keterlibatan dalam Mencegah Kebakaran di Kejagung, Polda: Tanya Mabes
Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Ronald A Simanjuntak berpendapat, penyidikan yang hanya menyasar kesalahan orang merupakan proses yang prematur.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyidikan kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan dinilai sebagai proses yang prematur jika hanya mengejar kesalahan orang, tanpa mendalami latar belakang keandalan fisik gedung menghadapi api. Pencegahan dan deteksi dini pun dipertanyakan.
Di lembaga Polri, tersedia bantuan pengamanan obyek vital bagi lembaga negara. Hal itu tercantum dalam Peraturan Kepala Polri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu. Namun, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2, pemberian bantuan pengamanan obyek vital dilakukan atas dasar permintaan pengelola obyek.
Ada-tidaknya kerja sama Kejagung dengan Polri belum jelas terkait pengamanan gedung utama Kejagung sebagai obyek vital nasional, termasuk guna mencegah kebakaran melanda. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus enggan menjawab saat ditanya tentang kemungkinan adanya keterlibatan personel polda dalam mengamankan gedung sebelum api menghanguskan bangunan bersejarah itu.
Ada-tidaknya kerja sama Kejagung dengan Polri belum jelas terkait pengamanan gedung utama Kejagung sebagai obyek vital nasional, termasuk guna mencegah kebakaran melanda.
”Semua penanganan masalah Kejaksaan Agung diserahkan ke Mabes Polri,” ucap Yusri saat dihubungi pada Senin (28/9/2020).
Sebelumnya, pakar kebakaran yang juga Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan Manlian Ronald A Simanjuntak berpendapat, penyidikan yang hanya menyasar kesalahan orang merupakan proses yang prematur. Faktor risiko dan latar belakang keandalan gedung dalam menghadapi api juga perlu dimasukkan dalam penyelidikan.
”Saya berani menyampaikan itulah kelemahannya. Aspek manajemen keselamatan penyelenggaraan gedung Kejagung lemah,” ujar Manlian. Adanya petugas pemadam yang sampai harus mencari air dari sumber di luar gedung menunjukkan, hidran di area gedung tidak berfungsi optimal (Kompas, 28/9/2020).
Seperti diberitakan, gedung utama Kejagung, termasuk ruangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, terbakar, Sabtu (22/8/2020) malam. Tidak ada korban jiwa dalam insiden yang menghanguskan sebagian besar gedung tersebut.
Dedy, Kepala Peleton B dari Stasiun Pemadam Kebakaran Sektor II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan—tim pemadam yang tiba pertama kali saat kebakaran—menuturkan, ada selang yang tersambung ke hidran di halaman gedung, tetapi tidak mengalirkan air. ”Saat kejadian, kami harus mencari air sampai ke Mabes Polri dan tangki air di luar gedung,” ucapnya.