Terapi Plasma Darah Konvalesen di Tangerang Selatan
Kematian akibat Covid-19 di Tangerang Selatan coba ditekan dengan terapi plasma darah konvalesen. Namun, implementasinya harus benar-benar hati-hati dan melalui penilaian medis yang tepat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kematian akibat Covid-19 di Kota Tangerang Selatan terjadi hampir setiap hari. Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencoba menerapkan terapi plasma darah konvalesen untuk mencegah kematian. Namun, upaya itu harus disertai protokol yang ketat.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, Senin (7/12/2020), mengakui kematian akibat Covid-19 di wilayahnya terjadi hampir setiap hari. Per 7 Desember 2020, terdapat penambahan tiga korban meninggal dunia akibat Covid-19 sehingga total jumlah korban menjadi 134 orang.
“Angka kematian kita cukup tinggi. Setiap hari ada yang meninggal. Ini tidak selesai-selesai,” ujar Airin ditemui di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangsel.
Menurut Airin, kematian pasien Covid-19 disebabkan mereka tiba di rumah sakit dalam kondisi kritis. Di sisi lain, saat pasien tiba, kapasitas ruang intensive care unit (ICU) di rumah sakit sudah penuh.
Tingkat keterisian tempat tidur ICU di Tangsel, kata Airin, saat ini mencapai 90 persen. Sedangkan tingkat keterisian tempat tidur di ruang isolasi high care unit (HCU) telah mencapai 80 persen.
Plasma konvalesen merupakan upaya memberikan donor bagian darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh.
Menyadari adanya persoalan keterbatasan ruang perawatan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mencoba menambah rumah sakit rujukan Covid-19 dari yang ada saat ini sebanyak 22 rumah sakit. Selain itu, Gedung 1 Rumah Sakit Umum (RSU) Tangsel akan difungsikan secara penuh untuk pasien Covid-19. Komunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel juga dilakukan untuk kepentingan menggunakan kamar hotel sebagai ruang isolasi mandiri bagi pasien.
Upaya lain yang coba ditempuh untuk menekan angka kematian adalah memanfaatkan terapi plasma darah konvalesen. Plasma konvalesen merupakan upaya memberikan donor bagian darah yang mengandung antibodi dari pasien yang telah sembuh.
Nantinya, Pemkot Tangsel bakal meminta bantuan ke perkumpulan penyintas Covid-19 untuk mendonorkan plasma darahnya. Perkumpulan tersebut merupakan penyintas Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Lawan Covid-19 milik Pemkot Tangsel.
Namun, tidak semua penyintas bisa mendonorkan plasma darahnya. Beberapa kriteria pendonor yang diperbolehkan menyumbangkan plasma darahnya antara lain berusia 18 hingga 60 tahun, laki-laki atau wanita yang belum pernah hamil, dan telah 14 hari sembuh dari Covid-19.
Hadianti dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tangsel, menjelaskan, penerima plasma darah penyintas Covid-19 hanya diperuntukkan bagi pasien dengan kondisi sedang mengarah ke berat. Hadianti selama empat bulan terakhir terlibat dalam donor plasma darah di Rumah Sakit Hermina, Tangsel.
Plasma darah di RS Hermina selama ini dipasok dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta. Di sana sebanyak 41 pasien telah menerima plasma darah dari penyintas. Hasilnya 36 pasien sembuh dan 5 lainnya mengalami kritis kemudian meninggal dunia.
Disinggung mengenai peluang kesembuhan pasien dan efikasi plasma konvalesen di Tangsel, Hadianti mengatakan telah mengumpulkan banyak data dan meriset kejadian kegagalan plasma darah konvalesen di RS Hermina. Dengan mempelajari terapi plasma darah konvalesen sebelumnya, diharapkan dapat meminimalisasi kesalahan.
“Dari kejadian kegagalan terdahulu itu, kami sekarang memberikan donor plasma pada pasien sebelum ia mengalami kerusakan paru yang hebat. Karena pada saat itulah kerja plasma konvalesen lebih maksimal untuk mengikat sitokin yang merusak paru-paru,” ujar Hadianti.
Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Tangsel Suhara Manulang mengatakan, satu alat untuk mengambil plasma daerah pasien telah ada di kantor PMI Tangsel. Untuk sementara pasokan plasma darah mengandalkan penyintas Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Lawan Covid-19. Ke depan, Suhara berharap penyintas Covid-19 yang belum terdata atau di luar dari Rumah Lawan Covid-19 bisa datang ke kantor PMI Tangsel untuk mendonorkan plasma darahnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten Budi Suhendar mengingatkan Pemkot Tangsel untuk menyusun protokol atau prosedur operasional standar (SOP) dalam proses transfusi plasma darah konvalesen. Budi mengatakan terapi plasma darah konvalesen bisa menjadi salah satu upaya terapi penyembuhan pasien Covid-19, tetapi tetap memerlukan pengawasan yang ketat dan ketepatan pemberiannya.
Dalam hal ini, dokter penanggung jawab pasien amat menentukan keberhasilan terapi itu. Nantinya orang yang akan diberi terapi plasma darah konvalesen sudah dinilai terlebih dulu sehingga punya peluang sembuh yang besar. Budi menyebut terapi plasma darah memberi harapan pasien untuk sembuh meski belum 100 persen terbukti benar-benar ampuh.
“Maka dari itu harus ada SOP-nya. Pemberiannya harus dalam pengawasan ketat. Lalu keputusan pemberian itu wajib berdasarkan suatu penilaian medis yang baik,” katanya.