Terdapat peserta aksi yang dicegat di Depok, Jawa Barat, ternyata membawa ganja, ada pula yang membawa senjata tajam dan melukai petugas di Jakarta Pusat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya dan jajaran membubarkan massa yang hendak menggelar Aksi 1812 di Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Terdapat sejumlah perlawanan atas langkah itu. Sejauh ini, personel di wilayah hukum Polda Metro Jaya menangkap 155 orang yang diduga melawan petugas terkait dengan aksi tersebut atau melakukan pelanggaran lainnya.
”Jakarta masih zona merah, tidak boleh sama sekali untuk melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun yang bisa menularkan Covid-19,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan pada Jumat sore. Ia berharap para peserta aksi memahami langkah kepolisian tersebut sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan.
Jakarta masih zona merah, tidak boleh sama sekali untuk melakukan kegiatan yang sifatnya berkerumun yang bisa menularkan Covid-19.
Polda Metro Jaya membahasakan pencegahan unjuk rasa kini sebagai operasi kemanusiaan. Yusri mengatakan, polisi bersama personel TNI dan pemerintah daerah mulai di titik-titik keberangkatan sudah menjalankan operasi itu sejak pagi. Setiap ada kerumunan massa yang hendak pergi berdemonstrasi, petugas bakal mendatangi dan meminta mereka bubar karena demo sama sekali tidak diizinkan.
Hingga saat ini, 155 orang ditangkap. ”Ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok,” ujar Yusri.
Dalam razia di daerah penyangga, yaitu di Jatiuwung, Kota Tangerang, polisi mendapati seorang santri dari Pandeglang, Banten, yang hendak ke Jakarta membawa senjata tajam. Selain itu, ternyata ada yang membawa senjata tajam dan melukai dua anggota Polri saat pembubaran massa di depan kompleks Balai Kota DKI.
Terhadap semua yang ditangkap, polisi sedang mendata mereka dan mendalami siapa saja yang terlibat tindak pidana. Selain terkait kepemilikan narkoba dan penggunaan senjata tajam, kemungkinan bakal ada yang dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Yusri menuturkan, petugas pengamanan juga menggencarkan tes cepat Covid-19 terhadap mereka yang diamankan. Dari data yang dihimpun, total 22 peserta aksi reaktif tes cepat Covid-19 sehingga diwajibkan mengikuti tes usap bermetode reaksi rantai polimerase (PCR) guna memastikan mereka terkonfirmasi positif atau tidak.
Dari tayangan Breaking News Kompas TV, polisi memukul mundur massa yang sudah berhimpun di area Jalan MH Thamrin. Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Guntur Muhammad Thariq dengan pengeras suara berulang kali meminta mereka bubar dan kembali ke kediaman masing-masing. ”Mengingat kita masih dilanda pandemi Covid-19, saya harapkan saudara-saudara kembali ke kediaman masing-masing dan tidak berkumpul,” katanya.
Di Kabupaten Tangerang, petugas lewat operasi yustisi mencegat remaja-remaja yang hendak ikut aksi di Jakarta. Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pihaknya menggelar operasi yustisi di tiga gerbang tol kemarin Kamis, yakni di GT Balaraja Barat, GT Balaraja Timur, dan GT Kedaton.
Petugas lantas mendapati 14 remaja dengan usia rata-rata 13-19 tahun melanggar protokol kesehatan. Mereka menumpang di bak truk untuk ke Jakarta. ”Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kepolisian, ke-14 anak itu hendak bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Istana Negara,” ucap Ade.
Mereka semua masih dimintai keterangan oleh petugas. Ade menuturkan, pihaknya menempatkan rata-rata 35 personel di setiap titik operasi. Selain di tiga gerbang tol, petugas juga bersiaga di perbatasan dengan Kabupaten Serang, perbatasan dengan Tangerang Selatan, serta di wilayah Solear setidaknya hingga Jumat.