Sinode gereja memastikan kebaktian Natal akan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat sekalipun status daerah dalam zona hijau atau kuning.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebaktian Natal di semua gereja di Indonesia akan berlangsung dalam protokol kesehatan ketat. Sebagian gereja bahkan membatasi umat hanya 20-25 persen.
Kementerian Agama dalam Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 menyebutkan kebaktian dan perayaan Natal hendaknya secara sederhana, tidak berlebihan, dan lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Kebaktian berlangsung secara berjemaah atau kolektif dengan umat hanya 50 persen. Sementara umat lainnya mengikuti kebaktian secara daring.
Ketua Gabungan Gereja Baptis Indonesia Yosia Wartono memastikan bahwa kebaktian Natal akan berlangsung dengan protokol kesehatan ketat. Demikian pula gereja yang berada di zona hijau atau kuning tetap mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat.
”Umat tidak sampai 50 persen. Hanya 20 persen dengan pengaturan ketat. Kalau sudah pas, yang lain tidak boleh masuk,” ujar Yosia di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Pengurus gereja sudah membagi umat berdasarkan kelompok pembinaan di setiap wilayah. Umat akan datang secara bergilir sesuai jadwal kelompoknya sehingga tidak ada potensi kerumunan. Disiapkan juga tempat cuci tangan, antiseptik, dan thermogun untuk mengecek suhu tubuh umat.
Selain itu, sejak jauh hari sudah ada surat gembala, surat edaran kementerian, dan imbauan dalam setiap kebaktian agar umat selalu menerapkan protokol kesehatan. ”Harus bertanggung jawab atas hidup, jaga diri sesuai imbauan pemerintah dan ahli kesehatan,” katanya.
Sejak awal Juni sudah ada panduan kebaktian untuk seluruh gereja dan pelayanan di bawah Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat. Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat Pendeta Paulus Kariso Rumambi mengatakan, otoritasnya sudah menyosialisasikan kepada pemimpin umat dan pengurus komisi-komisi tentang protokol kesehatan.
Misalnya, kapasitas hanya 25 persen, jaga jarak 1,5 meter, dan umat berusia 50 tahun ke atas boleh ikut kebaktian di gereja di zona hijau. ”Ada juga penomoran untuk tempat duduk dan isi buku kehadiran untuk penelusuran kontak. Umat sebaiknya bernyanyi di dalam hati untuk mencegah droplet,” ucap Paulus.
Umat tidak sampai 50 persen. Hanya 20 persen dengan pengaturan ketat. Kalau sudah pas, yang lain tidak boleh masuk.
Umat yang mendapat tugas bernyanyi berada di posisi terpisah dan mengenakan pelindung wajah.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan, kebaktian dan perayaan Natal hendaknya mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan warga. Pemerintah juga telah menerbitkan panduan untuk meminimalkan risiko kerumunan tanpa mengesampingkan spiritualitas umat. ”Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Fachrul.
Ia menekankan pelaksanaan kegiatan keagamaan inti dan perayaan Natal bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Apabila ada temuan kasus positif, tidak boleh ada kegiatan apa pun.
”Jika di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah atau kolektif,” katanya.