Tak Ada Syarat Tes Cepat Antigen untuk Keluar Masuk Tangerang Raya
Tangerang Raya bukan daerah tujuan, melainkan pelintasan. Libur Natal dan Tahun Baru akan diwarnai operasi rutin tahunan plus operasi masker.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Warga di kawasan Tangerang Raya belum bakal menemui hambatan ketika hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah daerah belum berencana memperketat syarat bepergian bagi penumpang kendaraan umum ataupun pribadi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana, Minggu (20/12/2020), menyampaikan, tidak ada pemberlakuan aturan wajib menyertakan hasil tes cepat antigen bagi pengendara kendaraan pribadi atau penumpang kendaraan umum. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya mengemukakan, kebijakan tersebut untuk mengantisipasi mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru.
”Kabupaten Tangerang termasuk wilayah pelintasan, bukan wilayah tujuan. Makanya, tidak seperti DKI Jakarta,” kata Agus.
Kendati demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melaksanakan pemeriksaan lain, yaitu berkaitan dengan Operasi Lilin dan Kalimaya. Operasi itu merupakan kegiatan yang rutin tahunan tiap menjelang Natal dan Tahun Baru.
Operasi Lilin dan Kalimaya juga turut melibatkan kepolisian, satuan polisi pamong praja, dan dinas kesehatan. Operasi berlangsung sejak pagi hingga siang hari dengan menyasar para pengendara kendaraan pribadi. Mereka diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya dan ditindak apabila tak mengenakan masker. ”Di lapangan, kami temukan masih banyak warga yang tidak mengenakan masker,” katanya.
Disinggung mengenai antisipasi kedatangan masyarakat luar Kabupaten Tangerang saat libur Natal dan Tahun Baru, Agus mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyiapkan pos-pos pemantauan pada 28 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Pos pemantauan, menurut rencana, ditempatkan di enam titik, yaitu di Tigaraksa, Citra Raya, Kosambi, Teluk Naga, Summarecon Mall, dan kawasan Bumi Serpong Damai (BSD). Pendirian pos pemantauan di enam lokasi tersebut atas pertimbangan rawan terjadi kerumunan. Petugas gabungan bersiaga di pos-pos dan akan membubarkan apabila mulai timbul kerumunan.
Kondisi yang lebih kurang sama juga ditemui di Kota Tangerang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan, tidak ada rencana untuk melakukan pemeriksaan dokumen bebas Covid-19 di jalan-jalan utama di Kota Tangerang.
Wahyudi menyebut, jalan-jalan utama di Kota Tangerang hanya dilalui pengendara antarkota dan kabupaten, bukan antarprovinsi. Dengan begitu, fokus pemeriksaan petugas gabungan jelang Natal dan Tahun Baru di jalanan utama lebih pada kelaikan kendaraan yang melintas, penggunaan masker, dan kepatuhan terhadap tata tertib lalu lintas.
Di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, yang merupakan terminal antarkota dan antarprovinsi, pengecekan surat hasil tes cepat antigen tidak menjadi syarat mutlak. Kepala Satuan Pelayanan Terminal Poris Plawad Alwien Athena mengatakan, syarat minimal yang harus dipenuhi calon penumpang bus adalah menyertakan surat keterangan bebas influenza.
Alwien mengatakan, calon penumpang senantiasa diarahkan untuk menyertakan surat keterangan sehat. Surat keterangan sehat itu bisa berupa surat keterangan bebas influenza, surat keterangan negatif hasil tes cepat antibodi dan antigen, serta surat keterangan negatif hasil tes usap.
”Petugas bergerak memeriksa kelengkapan persyaratan para penumpang sebelum bus berangkat,” kata Alwien.
Perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap penumpang bus yang tiba di Terminal Poris Plawad. Saat turun dari bus, mereka diminta menyerahkan surat keterangan bebas Covid-19. Adapun puncak arus mudik untuk libur Natal dan Tahun Baru di Terminal Poris Plawad diperkirakan terjadi pada 22 Desember 2020.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahardiansyah, menilai, ketidaksinkronan penerapan kebijakan pemeriksaan tes cepat antigen terhadap pengendara di Tangerang Raya bisa membuat upaya pengendalian Covid-19 oleh pemerintah menjadi gagal. Ia juga menyebut, tidak ada kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan wilayah penyangga di sekitarnya.
”Kebijakan semestinya sama, Tangerang sebagai wilayah tetangga Jakarta seharusnya mendukung. Kalau tidak didukung, upaya pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru menjadi tidak terintegrasi,” katanya.