Surat Edaran Kementerian Perhubungan Atur Perjalanan Orang
Kementerian Perhubungan menerbitkan empat surat edaran baru untuk mengatur perjalanan orang selama libur Natal dan Tahun Baru. Ada kewajiban tes antigen, tetapi ada yang bersifat imbauan.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Menyusul terbitnya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Perhubungan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan angkutan umum dari dan ke Pulau Jawa harus melaksanakan tes cepat antigen. Namun, untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi sebatas imbauan untuk tes cepat antigen.
Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, Senin (21/12/2020) menjelaskan, kewajiban dan imbauan diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemenhub menerbitkan empat SE petunjuk pelaksanaan perjalanan orang untuk transportasi darat, yaitu SE Dirjen Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020, untuk moda laut dengan SE Dirjen Perhubungan Laut Nomor 21 Tahun 2020, untuk moda udara dengan SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 22 Tahun 2020, dan untuk perkeretaapian dengan SE Dirjen Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2020.
Masa berlaku SE untuk transportasi laut, udara, dan perkeretaapian kurun 22 Desember 2020-8 Januari 2021. Untuk transportasi Darat berlaku 19 Desember-8 Januari 2021.
SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah poin terkait dengan protokol kesehatan diatur dalam SE tersebut. Antara lain bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, mulai dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
Protokol lainnya, untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang menggunakan transportasi darat atau laut, pribadi ataupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarkota/kabupaten/provinsi) diatur pula protokolnya. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat, baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Selain perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa, rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
Sekadar mbauan
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan semua moda transportasi umum ataupun pribadi, terkecuali bagi moda KA.
Dalam keadaan tertentu terkait dengan ketentuan, Satuan Tugas Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR ataupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta menjelaskan, DKI senang akhirnya kebijakan berupa SE Nomor 3 Tahun 2020 dikeluarkan Satgas Nasional meski sebelumnya DKI sudah menerbitkan seruan gubernur dan instruksi gubernur.
”Itu sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua. Pada prinsipnya memastikan adanya kebijakan dalam rangka mengantisipasi libur panjang sebagaimana libur panjang tiga kali sebelumnya dalam tahun 2020. Ini yang keempat kita berharap bisa mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Khusus untuk pelaku perjalanan dengan moda darat dan menggunakan kendaraan pribadi yang, menurut SE Kemenhub, diimbau melakukan tes cepat antigen, Ahmad Riza justru menjelaskan bahwa DKI sedang mengatur cara untuk pengecekan.
”Sedang diatur ya. Saya sudah sampaikan kepada Satpol PP, dinkes, dan dishub untuk melakukan pengecekan secara random,” kata Ahmad Riza.
Pengecekan random dilakukan di terminal, pelabuhan, bandara, stasiun, dan perbatasan-perbatasan darat. Untuk kendaraan pribadi pun bisa juga dilakukan pengecekan, khususnya di pintu-pintu tol.
”Nanti dishub yang lebih tahu tempat yang lebih pas dan tidak mengganggu lalu lintas tentunya. Itu bisa dilakukan,” kata Ahmad Riza.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo yang dihubungi terkait dengan upaya pengawasan pada berbagai moda angkutan di Jakarta tidak merespons pesan singkat ataupun telepon.