Tersisa 18 Hari, Pemilik Kendaraan di Jakarta Belum Tahu Kewajiban Uji Emisi
Kewajiban uji emisi berlaku mulai 24 Januari 2021 untuk seluruh kendaraan pribadi di Jakarta. Tersisa 18 hari lagi, banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari adanya aturan ini. Bengkel uji emisi pun masih terbatas.
JAKARTA, KOMPAS — DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi semua kendaraan pribadi yang beroperasi di Jakarta, termasuk mobil atau motor pribadi dengan nomor polisi dari luar Jakarta. Hanya saja, hingga 18 hari sebelum penerapan sanksi atas aturan uji emisi ini, belum semua pemilik kendaraan menyadari adanya ketentuan ini. Bengkel yang menyediakan layanan uji emisi juga masih amat terbatas.
Kewajiban uji emisi ini ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam pergub ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang untuk kendaraannya.
Adapun Pergub itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 24 Juli 2020 atau sekitar 5 bulan silam. Aturan dalam pergub ini mulai berlaku 6 bulan setelah diundangkan, yakni tanggal 24 Januari 2021.
Dengan adanya kewajiban semua kendaraan lolos uji emisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap bisa mengendalikan polusi udara yang banyak disumbangkan oleh sektor transportasi.
Baca Juga: Langit Biru Tak Berarti Polusi Lenyap dari Jakarta
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menjelaskan, uji emisi ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan bernomor polisi Jakarta saja. Aturan ini bakal diterapkan untuk semua kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Kendaraan yang terkena kewajiban ini adalah kendaraan berusia di atas tiga tahun.
”Tentunya, kendaraan bernomor polisi luar Jakarta yang beroperasi di Jakarta juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi,” kata Syaripudin saat ditemui dalam acara uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021) siang.
Uji emisi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat gas buang kendaraan. Pemilik kendaraan tidak serta-merta lolos dari ancaman sanksi meski sudah melakukan uji emisi, kecuali jika hasil uji emisi ini menunjukkan bahwa emisi gas buang kendaraan tidak melebihi ambang batas.
Apabila hasil emisi gas buang di atas ambang batas, pemilik perlu melakukan perawatan kendaraan ke bengkel agar emisi gas buang berkurang. Adapun kewajiban uji emisi gas buang ini harus dilakukan setiap kendaraan setidaknya sekali setahun.
”Kami berharap warga Jakarta semakin menyadari pentingnya kualitas udara yang selama ini kita hirup. Kita tahu, 70 persen penyebab polusi udara berasal dari kendaraan bermotor,” tutur Syaripudin.
Tentunya, kendaraan bernomor polisi luar Jakarta yang beroperasi di Jakarta juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi.
Masih asing
Hingga 18 hari sebelum aturan uji emisi diterapkan, sebagian besar pemilik kendaraan masih merasa asing akan kebijakan uji emisi bagi kendaraan pribadi. Sejumlah warga yang mengikuti emisi gratis oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Jalan Pemuda, Pulogadung, mengaku baru mengetahui mengenai uji emisi ini.
Eri (52), pengendara sepeda motor asal Matraman, Jakarta Timur, misalnya, sengaja berputar arah begitu melihat antrean kendaraan di Jalan Pemuda. Dia buru-buru masuk ke dalam barisan setelah mengetahui antrean tersebut untuk uji emisi.
”Tadi dikasih tahu pengendara yang lain katanya (uji emisi) ini wajib. Kalau enggak ikut, bisa kena tilang. Ya sudah, saya ikut antre. Mumpung gratis,” katanya.
Eri mengaku baru kali itu mendengar istilah uji emisi. Selain itu, dia juga mengaku jarang membawa sepeda motornya ke bengkel untuk perawatan. Dia hanya datang ke bengkel jika sepeda motornya rusak parah.
”Kebetulan kalau ganti oli saya bisa sendiri. Ganti suku cadang juga bisa. Jadi, jarang banget ke bengkel,” ungkapnya.
Sementara Jefri (58), warga Rawamangun, Jakarta Timur, mendatangi lokasi uji emisi gratis di Jalan Pemuda setelah mendapatkan informasi melalui pesan Whastapp dari nomor tidak dikenal. Sebelum mendapatkan pesan pada Selasa (5/1/2021) tersebut, dia mengaku belum tahu apa pun soal uji emisi.
Baca Juga: Sektor Transportasi Berkontribusi Besar
Setelah mengantre selama 1 jam, Jefri akhirnya bisa mengikuti uji emisi gratis. Uji emisi ini adalah pertama kali bagi sepeda motornya yang sudah berusia sekitar 12 tahun.
”Di rumah masih ada satu mobil dan dua sepeda motor lain yang juga belum pernah saya uji emisi,” ujarnya.
Perlu keterlibatan swasta
Menurut Syaripudin, saat ini setidaknya ada sekitar 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di wilayah Jakarta. Dengan kewajiban satu kendaraan berusia 3 tahun ke atas melakukan uji emisi setiap tahun, ditargetkan 555 bengkel mobil dan 1.400 bengkel sepeda motor yang siap melayani uji emisi.
Sembari menunggu terpenuhinya target tersebut, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengadakan uji emisi gratis. Hingga saat ini, sudah ada 13.300 kendaraan yang ikut serta.
”Untuk bengkel mobil, saat ini sudah ada 238 lokasi. Kalau bengkel sepeda motor tidak sebanyak mobil. Ada sekitar puluhan. Oleh karena itu, kami mengajak pihak swasta untuk berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki peralatan (uji emisi), bisa turut membantu,” katanya.
Setelah aturan diimplementasikan, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas akan diberikan sanksi disinsentif. Sanksi itu berupa pengenaan tarif parkir maksimal, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
”Mereka akan dikenai tarif parkir tertinggi ketika memarkir kendaraannya di toko, mal, atau gedung jika tidak bisa menunjukkan hasil uji emisi atau hasil uji emisi tidak lulus,” ujar Syaripudin menambahkan.
Baca Juga: Perbaikan Kualitas Udara Berlangsung Enam Jam
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengingatkan, seluruh kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu persyaratan layak jalan tersebut adalah emisi gas buang yang tidak melebihi ambang batas.
Kendati demikian, penilangan terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi saat ini masih belum diberlakukan. Menurut Fahri, warga perlu mendapatkan sosialisasi yang masif terlebih dahulu. ”Sosialisasi tahap pertama akan diselenggarakan sampai 21 Januari 2021. Namun, jika pengetahuan masyarakat belum masif, akan kami perpanjang masa sosialisasi,” katanya.
Menurut Syaripudin, saat ini setidaknya ada sekitar 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di wilayah Jakarta. Dengan kewajiban satu kendaraan berusia 3 tahun ke atas melakukan uji emisi setiap tahun, ditargetkan 555 bengkel mobil dan 1.400 bengkel sepeda motor yang siap melayani uji emisi.
Sulit cari bengkel
Berdasarkan penelusuran, cukup sulit mencari bengkel sepeda motor yang menyediakan uji emisi. Kompas mencoba menyambangi bengkel resmi Honda dan Yamaha yang berlokasi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua bengkel tersebut menyatakan belum bisa melakukan uji emisi untuk sepeda motor.
Layanan uji emisi cenderung mudah ditemukan di bengkel mobil. Salah satunya adalah Bengkel Graha Ban Tunggal (GBT) yang berlokasi di Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Harno (40), Kepala Bengkel GBT, mengungkapkan, sudah hampir 20 tahun bengkelnya menyediakan uji emisi.
Harno mengatakan, akhir-akhir ini banyak menerima permintaan untuk uji emisi dari pemilik mobil. Dalam tiga hari terakhir, rata-rata pelanggan yang melakukan uji emisi bisa lebih dari sepuluh orang per hari. Sebelumnya, dalam sebulan, maksimal ada lima mobil yang melakukan uji emisi.
”Ya karena ada aturan pemerintah yang baru ini, pelanggan mulai datang buat uji emisi. Hari ini saja sampai jam istirahat sudah ada delapan mobil,” katanya.
Tarif uji emisi yang dipatok di Bengkel GBT ini adalah Rp 125.000 per unit. Tarif tersebut berlaku untuk semua jenis mobil. Untuk melakukan uji emisi pada mobil berbahan bakar bensin, bengkel GBT menggunakan alat Four Gas Analyzer. Adapun untuk mobil berbahan bakar diesel menggunakan alat Opacity Smoke Meter.
”Rata-rata mobil bensin lolos uji emisi. Apalagi, kebanyakan mobil sudah pakai Euro 2 atau Euro 3. Kalau yang mobil diesel yang lebih banyak enggak lolos. Mungkin faktor bahan bakar,” katanya.