Berbekal Hasil Tes PCR Palsu, Tiga Orang Lolos ke Bali dari Soekarno-Hatta
Kejadian ini menunjukkan lemahnya sistem pemeriksaan terhadap hasil tes Covid-19 yang tergolong masih primitif. Para petugas di bandara masih mengandalkan dokumen tertulis dan pengecekan secara manual.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu surat hasil tes Covid-19 reaksi rantai polimerase atau PCR. Bisnis ini terinspirasi dari keberhasilan tiga orang—salah satunya tersangka pemalsu, MAIS (21)—menggunakan dokumen abal-abal untuk terbang ke Bali dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Bisnis jasa pemalsuan hasil tes PCR itu juga melibatkan MHA (21) dan EAD (22), yang berperan memasarkan lewat media sosial. Meski demikian, mereka diringkus sebelum usaha haram ini berjalan. Sebanyak dua konsumen yang sudah membayar ke EAD untuk dibuatkan dokumen palsu tidak jadi mengambil dan lantas menghilang akibat warganet sudah ramai membicarakan perbuatan pidana itu.
”Harga yang dipatok 650.000,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/1/2021). Mereka mencatut nama perusahaan jasa tes Covid-19 berinisial BF. Standarnya, di BF, tes usap PCR berbiaya Rp 900.000-an dengan hasil didapatkan 24 jam setelah pengusapan tenggorok.
Yusri menuturkan, petugas dari Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MAIS di Jakarta, EAD di Bali, dan MHA di Bandung pada 1 Januari. Polisi bergerak setelah sukarelawan edukasi Covid-19, dokter Tirta Mandira Hudhi, menyebarkan tangkapan layar akun Instagram @hanzdays yang mempromosikan jasa pemalsuan hasil tes PCR. Tirta mengunggahnya di akun Instagramnya, @dr.tirta, pada 30 Desember 2020. Adapun akun @hanzdays merupakan milik MHA.
Polisi bergerak setelah sukarelawan edukasi Covid-19, dokter Tirta Mandira Hudhi, menyebarkan tangkapan layar akun Instagram @hanzdays yang mempromosikan jasa pemalsuan hasil tes PCR.
Perkara berawal dari keinginan MAIS pergi ke Bali tanpa perlu tes Covid-19 pada 23 Desember. Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang protokol kesehatan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, pelaku perjalanan ke Bali via udara memang wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR, dengan penerbitan hasil maksimal tujuh hari sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku sejak 19 Desember hingga Jumat (8/1) besok.
MAIS mendapatkan dokumen elektronik hasil tes PCR di BF dari seorang temannya di Bali, yang memang sudah datang ke BF untuk pengusapan sebelum terbang. Hasil yang menunjukkan negatif Covid-19 itu kemudian dimanipulasi dengan perangkat digital, dan nama yang tertera diganti dengan nama MAIS serta dua kawannya.
Karena mereka lolos pemeriksaan hasil tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta dan bisa mencapai Bali, MAIS menawarkan pada kenalannya, EAD, untuk berjualan surat hasil tes PCR. EAD pun memotret dokumen palsu itu dan menjadikannya sarana berpromosi lewat akun Instagram @erlanggs. Teman EAD, MHA, tertarik untuk bergabung dalam bisnis sehingga ikut mempromosikan di akun Instagram-nya.
Terkait dengan lolosnya MAIS dan dua temannya di Bandara Soekarno-Hatta, Yusri menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan pengelola bandara guna mengusutnya. Ada kemungkinan perwakilan dari bandara diundang sebagai saksi untuk proses hukum terhadap MAIS, EAD, dan MHA.
Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, antara lain, adalah Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Dokter Tirta mengapresiasi kesigapan polisi merespons unggahannya terkait dengan pemalsuan dokumen tes Covid-19 itu. Ia menyayangkan kejadian ini mengingat MHA merupakan mahasiswa kedokteran salah satu universitas. Adapun EAD adalah selebgram yang mengumumkan dirinya tidak percaya adanya Covid-19.
”Semoga ini menjadi efek jera bagi yang memanfaatkan Covid-19, dengan membuat surat palsu atau pun informasi Covid-19 palsu. Ini membahayakan masyarakat,” ucap Tirta.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, berpendapat, lolosnya tiga penumpang pesawat tujuan Bali dengan dokumen hasil tes PCR palsu menunjukkan lemahnya sistem pemeriksaan terhadap hasil tes Covid-19 yang disebutnya masih primitif. Para petugas di bandara masih mengandalkan dokumen tertulis dan pengecekan secara manual.
Semestinya, terdapat sistem seperti yang dijalankan oleh Imigrasi terhadap pelaku perjalanan luar negeri. ”Ini amatiran banget mengingat kita sudah satu tahun pandemi, dan sistemnya masih seperti itu,” ujar Alvin.
Ini amatiran banget mengingat kita sudah satu tahun pandemi, dan sistemnya masih seperti itu.
Tirta merekomendasikan agar segera ada sinkronisasi data hasil tes dari laboratorium-laboratorium ke Kementerian Kesehatan melalui Indonesia Health Alert Card (eHAC). Setiap orang yang hendak mengisi eHAC untuk syarat perjalanan tidak akan bisa membuka aplikasi tersebut jika belum memasukkan kode hasil tes Covid-19.
Di tempat keberangkatan, seperti bandara dan stasiun kereta, penumpang tidak lagi membawa dokumen tertulis, tetapi kode nomor atau kode batang hasil tesnya yang dipindai oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Jika cocok sesuai dengan identitas, penumpang boleh berangkat. Cara yang mendayagunakan teknologi ini bakal meminimalkan risiko pemalsuan.
Alvin Lie menambahkan, jika memang syarat tes Covid-19 untuk menumpang sarana transportasi umum adalah bagian dari strategi nasional menanggulangi wabah, ia menyarankan agar pemerintah menanggung biaya tes. Biaya mahal, menurut dia, juga mengundang pelaku kejahatan menyediakan jasa manipulasi dokumen bagi calon penumpang yang ingin menggunting pengeluaran dalam bepergian.
Alvin mencontohkan, dirinya pada Kamis pagi ini menumpang pesawat dari Jakarta ke Semarang, Jawa Tengah. Tiketnya sekitar Rp 320.000, tetapi biaya tes cepat antigen Rp 200.000 atau setara 62,5 persen harga tiket.