Kapolda dan Pangdam Jaya Bakal Berkantor di Polsek Zona Merah
Efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat diragukan dalam menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya akibat inkonsistensi pemerintah dalam penggunaan istilah terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Turut memastikan pembatasan kegiatan masyarakat di Jakarta dan sekitarnya berjalan efektif menurunkan laju penularan Covid-19, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Insektur Jenderal M Fadil Imran dan Panglima Komando Daerah Militer Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman bakal berkantor di kepolisian sektor yang wilayah hukumnya memiliki zona merah. Aktivitas tersebut dimulai Senin (11/1/2021).
Keduanya bakal memantau langsung kinerja polisi dan TNI di wilayah dalam rangka mendorong masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan. ”Pak Kapolda sudah menyampaikan untuk tidak main-main dengan penyebaran Covid-19 di Jakarta. Semua harus fokus, mulai dari tingkat paling bawah, bhabinkamtibmas (bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat Polri), hingga polsek, bersama-sama dengan babinsa (bintara pembina desa TNI Angkatan Darat) dan koramil (komando rayon militer), polres (kepolisian resor) juga sama dengan kodim (komando distrik militer),” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (7/1), di Jakarta.
Langkah tersebut respons Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya terhadap keputusan pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, 11-25 Januari. Ketentuan dalam PPKM, antara lain tempat kerja menerapkan bekerja dari rumah (WFH) bagi minimal 75 persen karyawan serta pusat pembelanjaan bisa beroperasi maksimal hingga pukul 19.00.
Yusri menuturkan, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan mengedepankan pembatasan sosial berskala mikro yang menyasar komunitas masyarakat selama PPKM, dibantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 DKI. Strateginya, menjalankan konsep Kampung Tangguh Jaya. Rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai Kampung Tangguh Jaya difasilitasi untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih baik sehingga laju penularan terkendali.
Bentuknya, antara lain, pemasangan tempat cuci tangan di sejumlah titik, mesin penyemprot disinfektan di gapura masuk RW, serta meningkatkan pemahaman masyarakat agar mau menjalani pelacakan, pengetesan, dan perawatan jika ada yang terpapar Covid-19. Warga juga diajak untuk saling menjaga kekuatan ekonomi guna meredam dampak dari pembatasan kegiatan.
Yusri menjelaskan, pembentukan Kampung Tangguh Jaya akan mengikuti skala prioritas, salah satunya berdasarkan penetapan zona merah atau zona rawan penularan Covid-19. Di Jakarta, menurut data yang diakses hari Kamis di corona.jakarta.go.id, terdapat 29 RW zona rawan. Di Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, misalnya, terdapat enam RW zona rawan. Wilayah itu masuk tanggung jawab Polsek Jagakarsa.
Meski demikian, Yusri memastikan langkah-langkah yang sudah berjalan sejak sebelumnya tetap akan diterapkan sewaktu PPKM, termasuk operasi yustisi dan pengerahan Tim Pemburu Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo optimistis PPKM bisa menekan pertambahan kasus positif. Itu berkaca dari pembatasan aktivitas yang diterapkan pada pertengahan September sampai November tahun lalu, yang menurunkan kasus aktif dari 67.000 menjadi 54.000 se-Indonesia, turun sekitar 20 persen.
”Artinya, pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan persentasenya bisa lebih besar dibandingkan dengan periode September dan November awal,” ujar Doni melalui siaran pers. Satgas Covid-19 juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar semua lapisan pemerintah daerah segera berbuat, salah satunya dengan mengaktifkan lagi posko Covid-19 guna mengontrol kedisiplinan warga menjalankan protokol kesehatan.
”Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi dan kita harapkan ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua,” kata Doni. Petugas yang bersiaga di posko terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Akan tetapi, anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, pesimistis PPKM bisa efektif menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya, akibat inkonsistensi pemerintah dalam penggunaan istilah. ”Kemarin sudah jelas PSBB, hari ini pernyataannya beda lagi (PPKM),” tuturnya.
Alvin mengingatkan, PPKM tidak memiliki dasar hukum, sedangkan PSBB disebut sebagai salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Ini menunjukkan di dalam pemerintah sendiri ada tarik-ulur kepentingan,” ujarnya.
Keraguan Alvin bertambah karena pemerintah pusat menyerahkan implementasi PPKM pada kepala daerah masing-masing. Penerapan antarprovinsi kemungkinan tidak kompak, apalagi di dalam satu wilayah provinsi terdapat pemerintah kota dan kabupaten yang memiliki otonomi daerah juga. Selain itu, pembatasan perjalanan belum jelas sehingga masih ada potensi pergerakan warga dari kota/kabupaten dengan kerawanan tingkat ke daerah rawan sedang atau rendah.