Proses evaluasi dan penomoran perda APBD DKI 2021 belum selesai sehingga pencairan bansos tunai bagi warga terdampak pandemi tidak tepat waktu. Meski begitu, Wagub DKI memastikan pencairan tetap dimulai Januari ini.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pencairan bantuan sosial tunai kepada warga DKI Jakarta terdampak pandemi Covid-19 dengan dana APBD DKI untuk Januari 2021 kemungkinan sedikit mundur. Hal ini karena peraturan daerah APBD DKI 2021 belum ada sehingga pencairan dana bansos harus menunggu perda selesai.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kamis (7/1/2021), mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bahwa perda APBD DKI 2021 baru selesai dievaluasi Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, masih ada proses perapian di sistem dan menunggu nomor urut peraturan daerah. Saat ini perda APBD DKI belum ada sehingga pencairan dana belum bisa dilakukan.
”Pencairan bantuan di DKI Jakarta pasti telat karena APBD juga belum bisa digunakan, masih menunggu proses,” kata Mujiyono, anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta.
Untuk itu, Mujiyono berharap semua proses teknis terkait APBD 2021 bisa selesai sebelum 15 Januari. Demikian juga terkait data penerima bantuan sosial tunai sudah rapi sebelum 15 Januari. ”Sebelum 15 Januari, diharapkan urusan teknis APBD dan data sudah selesai,” katanya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta juga memastikan pencairan pada Januari bisa dilakukan sesuai jadwal.
Terkait data bansos tunai, Mujiyono juga mengingatkan ada penerima bantuan yang tidak terakses perbankan. ”Di awal pendataan ada 300.000 warga yang tidak terakses perbankan. Kemungkinan setelah pembaruan data, sekarang sudah berkurang. Namun, ini harus menjadi perhatian Pemprov DKI,” katanya.
Termasuk warga yang baru terkena pemutusan hubungan kerja, Mujiyono berharap Pemprov DKI juga akan memasukkan mereka dalam daftar penerima.
Ahmad Riza juga menjelaskan, data 1,1 juta keluarga penerima bansos tunai yang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI masih bisa berubah. ”Data 1,1 juta keluarga penerima bansos tunai sangat dinamis. Kami terus memperbaiki datanya. Jadi, kami sepakat dengan Kemensos, data ini akan dinamis, bisa saja ada penambahan, bisa juga ada pengurangan seperti pada tahun lalu,” katanya.
Data 1,1 juta keluarga penerima bansos tunai sangat dinamis. Kami terus memperbaiki datanya. Jadi, kami sepakat dengan Kemensos, data ini akan dinamis, bisa saja ada penambahan, bisa juga ada pengurangan seperti pada tahun lalu. (Ahmad Riza Patria)
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Sosial DKI Jakarta, untuk bansos tunai 2021, sumber dana berasal dari APBN Kementerian Sosial dan APBD Pemprov DKI Jakarta. Kementerian Sosial akan mengalokasikan anggaran bansos tunai untuk 750.000 keluarga. Setiap keluarga mendapat Rp 300.000 per bulan selama empat bulan.
Untuk pendistribusian bansos tunai, Kemensos bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dan akan didistribusikan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Sementara Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran untuk 1,1 juta keluarga. Besaran bansos tunai sama, Rp 300.000 per bulan selama empat bulan. Pendistribusian bansos tunai itu akan menggunakan kartu ATM Bank DKI.
Untuk penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, melalui APBD DKI 2021, Pemprov dan DPRD DKI mengalokasikan Rp 5,032 triliun. Sebesar Rp 1,65 triliun di antaranya untuk vaksinasi dan Rp 1,5 triliun untuk pendanaan bansos tunai.