Kewajiban Uji Emisi Perlu Persiapan
Pemerintah perlu memastikan pemilik kendaraan memahami aturan uji emisi. Jumlah bengkel penyedia layanan uji emisi pun mesti sepadan dengan jumlah kendaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Keharusan lolos uji emisi bagi kendaraan berusia tiga tahun atau lebih di Jakarta bakal memunculkan permintaan uji emisi. Kebutuhan ini harus difasilitasi dengan bengkel penyedia uji emisi yang memadai demi mencapai tujuan mengurangi polusi udara Jakarta. Tanpa itu, aturan ini sekadar memberi sanksi bagi pelanggar.
Kewajiban uji emisi tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor di Jakarta. Pergub itu ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 Juli 2020 dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Aturan dalam pergub ini berlaku mulai enam bulan setelah diundangkan, yakni tanggal 24 Januari 2021.
Syarat lolos uji emisi ini ditujukan untuk mengendalikan kualitas udara di Jakarta. Saat ini, sektor transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi di Ibu Kota.
Baca juga : Tersisa 18 Hari, Pemilik Kendaraan Belum Tahu Kewajiban Uji Emisi
Sesuai aturan dalam pergub, pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi atau memiliki emisi gas buang melebihi ambang batas akan diberikan sanksi disinsentif. Sanksi itu berupa pengenaan tarif parkir maksimal, yakni Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil. Aturan berlaku untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Jakarta, termasuk kendaraan berpelat nomor dari luar Jakarta.
Sanksi lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi sepeda motor yang tidak memenuhi uji emisi sebagai persyaratan teknis dan laik jalan terancam pidana paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000. Sementara sanksi untuk pengendara mobil maksimal dua bulan kurungan atau denda Rp 500.000.
Didik (55), pengemudi ojek daring asal Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat, mengaku cemas dengan ancaman sanksi tilang dan denda parkir maksimal untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Dia juga kebingungan mencari bengkel yang melayani uji emisi untuk sepeda motornya yang sudah berusia lima tahun itu.
”Terus di mana mau uji emisi? Bengkel resmi belum tentu bisa. Kalau bengkelnya saja belum ada, masak sudah main denda,” katanya saat ditemui, Kamis (7/1/2021) siang.
Didik mengaku baru mengetahui informasi mengenai uji emisi ini beberapa hari lalu. Informasi itu dia dapatkan dari salah satu grup Whatsapp pangkalan ojek daring.
”Saya memang jarang nonton televisi atau baca berita karena, kan, narik terus. Tapi kemarin ada yang bagi-bagi infonya di grup. Kaget juga,” tambahnya.
Belum sepadan
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, saat ini setidaknya ada sekitar 4,1 juta mobil dan 14 juta sepeda motor di wilayah Jakarta. Dengan kewajiban satu kendaraan berusia tiga tahun ke atas melakukan uji emisi setiap tahun, ditargetkan 555 bengkel mobil dan 1.400 bengkel sepeda motor yang siap melayani uji emisi.
”Untuk bengkel mobil, saat ini sudah ada di 238 lokasi. Kalau bengkel sepeda motor tidak sebanyak mobil. Ada puluhan. Oleh karena itu, kami mengajak pihak swasta untuk berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki peralatan bisa turut membantu,” katanya.
Baca juga : Langit Biru Tak Berarti Polusi Lenyap dari Jakarta
Salah satu bengkel yang siap menyediakan layanan uji emisi adalah Nawilis yang berlokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam sepekan ini, setidaknya sudah 20-30 kendaraan yang melakukan uji emisi di bengkel itu. Bengkel ini melayani uji emisi untuk sepeda motor dan mobil.
”Kebanyakan masih didominasi mobil. Kalau sepeda motor setiap hari paling sekitar lima unit. Sebelumnya, sebulan paling cuma ada 10 kendaraan yang uji emisi,” kata Kepala Bengkel Nawilis Tanah Abang Aji Dwi Saputro.
Tarif untuk uji emisi mobil di Bengkel Nawilis Rp 150.000, sementara untuk sepeda motor Rp 100.000. Tarif ini berdasarkan kesepakatan manajemen, bukan ketentuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Semua hasil uji emisi di Bengkel Nawilis akan diunggah ke aplikasi e-Uji Emisi yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kendaraan yang emisi gas buangnya di bawah ambang batas akan mendapatkan surat keterangan memenuhi ambang batas emisi berbentuk file PDF dari aplikasi tersebut. Surat keterangan dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Pemilik kendaraan dapat mencetak surat keterangan uji emisi ini dengan bantuan pihak bengkel maupun secara mandiri. Di sisi lain, pemilik kendaraan juga dapat melihat hasil uji emisi tersebut melalui aplikasi e-Uji Emisi dengan cara memasukkan nomor hasil uji kendaraan atau memindai kode bar yang ada pada surat keterangan.
”Kalau lolos, akan keluar nomor dan kode barnya. Nomor dan kode bar ini juga bisa dicek melalui aplikasi. Kalau tidak lolos, tidak dapat surat keterangan, tetapi dapat hasilnya dari kami,” ujar Aji yang pernah mendapatkan pelatihan uji emisi dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kepala Bengkel Honda Wahana Gunung Sahari yang berlokasi di Jakarta Pusat, Timbul Suwardi, mengatakan, pihaknya bisa melayani uji emisi untuk sepeda motor. Sayangnya, saat ini alat penguji emisi tengah menjalani perawatan sehingga layanan itu ditiadakan sementara waktu.
Setiap hari, lebih dari 20 pelanggan menanyakan soal uji emisi. ”Banyak pertanyaan dari pelanggan. Ada yang telepon, ada yang menghubungi via Whatsapp, dan ada juga yang datang langsung,” ujar Timbul, Kamis.
Perawatan alat ini rutin dilakukan setiap tahun karena selalu ada peningkatan kapasitas mesin. Biasanya butuh waktu satu sampai dua pekan untuk perawatan. ”Tetapi, kemarin saya sudah minta untuk dipercepat,” katanya.
Menurut Timbul, peralatan uji emisi ini sudah tersedia di bengkel Wahana sejak tahun 2009. Selama ini, uji emisi hanya diberikan kepada pelanggan yang meminta secara khusus. ”Kami juga tidak mengenakan biaya karena jadi satu paket dengan biaya perawatan. Tetapi, karena sekarang permintaan meningkat, rencananya kami juga akan melayani pelanggan yang hanya mau uji emisi tanpa perawatan. Tarifnya belum kami tentukan,” katanya.
Hingga saat ini, Timbul mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perihal teknis penyelenggaraan uji emisi ini, termasuk aturan mengenai batas tarif uji emisi.
Ketua Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPPB) Ahmad Syafrudin mengatakan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya beserta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta perlu melakukan kegiatan razia uji emisi gabungan secara berkala. Hal ini bertujuan memberikan efek jera.
”Dengan begitu, masyarakat nanti akan berdatangan ke bengkel untuk melakukan uji emisi. Secara otomatis, pihak bengkel juga tertarik untuk investasi alat uji emisi karena permintaan datang terus,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, dengan terbentuknya ekosistem uji emisi tersebut, secara otomatis pemanfaatan aplikasi e-Uji Emisi juga dapat berjalan optimal. ”Sekarang, bolehlah aplikasi itu disiapkan. Tetapi, kalau tidak ada pelecutnya, mana mungkin masyarakat mau mengisi,” ujarnya.
Meski begitu, Syafrudin menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengatur tarif uji emisi di bengkel-bengkel. Hal ini untuk menghindari adanya tarif yang terlalu memberatkan masyarakat.
Untuk bengkel mobil, saat ini sudah ada di 238 lokasi. Kalau bengkel sepeda motor tidak sebanyak mobil. Ada puluhan. Oleh karena itu, kami mengajak pihak swasta untuk berkolaborasi. Mereka yang sudah memiliki peralatan bisa turut membantu.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga beberapa kali mengadakan uji emisi gratis untuk masyarakat. Hingga Rabu (6/1/2021), sudah ada 13.300 kendaraan yang ikut serta.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan, saat ini sanksi berupa penilangan belum akan diberlakukan. Menurut dia, warga masih perlu mendapatkan sosialisasi.
”Sosialisasi tahap pertama akan diselenggarakan sampai tanggal 21 Januari 2021. Namun, jika pengetahuan masyarakat belum masif, masa sosialisasi akan kami perpanjang,” katanya.