PPKM Mulai Berjalan, Pemda Fokuskan Penegakan Hukum
Membangun kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Oleh
HLN/IGA/DNE/VAN/SHR/ERK/FRD
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM telah dimulai sejak Senin (11/1/2021) kemarin dan akan berlangsung hingga 25 Januari nanti di sebagian besar daerah di Jawa-Bali, termasuk di Jabodetabek yang terbagi dalam tiga provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Di Jakarta, kegiatan masyarakat jauh berkurang dan menyisakan sepi di kawasan tersebut. Sebagian masyarakat, khususnya pekerja yang tetap harus ke kantor, menyiapkan rencana alternatif untuk merespons pembatasan jam operasional transportasi publik. Pegawai kantor pemerintah, Triyanto (50), berencana menginap di kantor selama PPKM.
”Saya bekerja dari pukul 7 pagi hingga pukul 5 sore. Tapi, saya baru bisa pulang ketika bos selesai bekerja. Pekerjaan beliau selesai sekitar pukul setengah 10 malam. Biasanya saya bisa pulang dengan bus Transjakarta, tapi tidak saat PPKM begini,” kata Triyanto, Senin.
Sebagian pekerja lain mengandalkan ojek daring atau terpaksa menyesuaikan dengan jadwal layanan angkutan umum.
Erni Sylvianne Purba, VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI), melalui keterangan resmi, menjelaskan, Senin kemarin, semua stasiun terpantau lancar dan pengguna tertib antre naik KRL. KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 jumlah pengguna KRL 95.440 orang atau berkurang sekitar 13 persen dibandingkan dengan waktu yang sama pada Senin pekan lalu.
Penyesuaian juga kembali dilakukan pengelola warung makan. ”Di jam makan siang (Senin) sudah terasa sepinya. Biasanya saya melayani belasan pesanan, tadi cuma kurang dari 10 mangkuk,” kata Sani, penjual tongseng di Pusat Kuliner Ex Pasar Blora Sementara, Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.
Berbagai dampak yang dirasakan warga itu bakal berbuah baik jika pengendalian penularan Covid-19 bisa ditekan. Untuk itu, penegakan hukum menjadi fokus pemerintah daerah dalam PPKM.
Penegakan aturan bakal lebih tegas. Di sisi lain, pelaksanaan surveilans akan ditingkatkan sejalan upaya menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19. (Wahidin Halim)
Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan, penegakan aturan bakal lebih tegas. Di sisi lain, pelaksanaan surveilans akan ditingkatkan sejalan dengan upaya menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19.
”Dengan begitu (terbangun kesadaran), kita bisa mengurangi tingkat risiko sementara. Mitigasi termasuk infrastruktur kita selama ini sudah cukup memadai. Tapi, belakangan makin terbatas,” ujar Wahidin, Senin, di Tangerang, Banten.
Selama masa PPKM, Wahidin meminta TNI dan Polri lebih tegas menindak masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Langkah itu diambil karena sumber utama penularan Covid-19 dinilai ada di tengah masyarakat. ”Kami harus pastikan masyarakat mengikuti aturan. Jadi, kali ini kami akan lebih tegas,” kata Wahidin.
PPKM, antara lain, mengatur pembatasan operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 19.00. Perkantoran diwajibkan menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan dan 25 persen sisanya di kantor. Kegiatan resepsi pernikahan dilarang. Selama PPKM, masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenai sanksi.
Di sisi lain, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi menyampaikan, kemampuan pengetesan di wilayahnya belum pernah mencapai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mensyaratkan tes ideal terhadap 1 per 1.000 orang per pekan. Jumlah orang yang diperiksa di kabupaten ini 800 orang dari target 4.000 orang per pekan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, Banten hingga saat ini terus menambah kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19. Jumlah tempat tidur di Banten 3.690 unit dengan 168 ruang perawatan intensif (ICU).
Karena penambahan kasus positif Covid-19 belum dapat dibendung, tingkat keterisian ruang ICU di Banten sudah melampaui 96 persen, sedangkan ruang isolasi biasa sudah terisi 92 persen.
Bekasi turunkan PPNS
Seperti Wahidin, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, selama dua pekan penerapan PPKM, fokus dari pemerintah daerah yakni memastikan aturan hukum PPKM berjalan di masyarakat. ”Mulai hari ini (Senin), penegakan hukum dan sanksi dalam kegiatan pemberlakuan pembatasan kami lakukan. Timnya ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil),” kata Rahmat.
Tim penegakan protokol kesehatan PPKM itu dipimpin langsung oleh Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 sekaligus Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama tim dari Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 05/07 Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menggunakan payung hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam Penanganan Wabah Covid-19. Dalam perda itu, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berupa pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kebijakan 75 persen karyawan bekerja dari rumah di kawasan industri hanya berlaku untuk karyawan di bagian administrasi. Sementara karyawan di bagian produksi tetap bekerja seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
DKI perkuat satpol PP
Kepala satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, meski diselaraskan dengan kebijakan PPKM dari pusat, DKI Jakarta tetap menggunakan istilah PSBB tetapi diperketat. ”Ada 2.000 personel satpol PP yang dilibatkan dalam pengawasan PSBB yang diperketat ini,” katanya.
Untuk satpol PP, pengawasan dititikberatkan pada masker pada pagi hari, pengawasan perkantoran, dan pengawasan terhadap restoran pada jam makan siang dan jam makan sore menjelang malam. Pengawasan juga termasuk pengawasan di pusat perbelanjaan.
Untuk pengawasan itu, lanjut Arifin, setiap kepala dinas sudah menindaklanjuti keputusan gubernur dan peraturan gubernur itu dengan menerbitkan surat keputusan kepala dinas. Itu menjadi panduan pengawasan bagi satpol PP.
Gumilar Ekalaya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata dalam rangka pelaksanaan PSBB.
Melalui surat keputusan itu, Disparekraf mengatur di antaranya maksimal pengunjung restoran adalah 25 persen. Kemudian salon, tempat golf, tempat seminar atau pertemuan, kawasan wisata, museum, hingga pusat kebugaran kapasitas maksimal 25 persen. Untuk tempat-tempat itu diatur tutup bervariasi, ada yang tutup pukul 16.00 juga ada yang tutup pukul 19.00.
Data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, per Senin ada tambahan 2.461 kasus positif.