Bantuan Sosial Tunai di Jakarta Timur Dibagi Silang Kelurahan
Kebijakan ini untuk menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, pemerintah pusat dan daerah harus paham bahwa beberapa titik pengambilan BST terlalu jauh bagi warga miskin tersebut.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembagian bantuan sosial tunai atau BST di Ibu Kota dimulai di wilayah Jakarta Timur. BST berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per keluarga yang ditargetkan bisa memenuhi kebutuhan pokok hingga bulan April 2020. Warga yang tidak bisa mengambil BST pada hari yang ditentukan, berarti harus menunggu menerima surat undangan baru dari Bank DKI.
”Daftar nama penerima BST ditentukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta setelah datanya disepadankan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta kantor pajak,” kata Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Rawamangun Siti Masnah di sela-sela pemberian BST di Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (13/1/2021).
Ia menjelaskan, pembagian BST di Rawamangun sudah berlangsung sejak Selasa (12/1). Fase pertama dilakukan tanggal 12-13 Januari. Setelah itu, dilanjutkan fase berikutnya, yakni tanggal 22-23 Januari serta 25 dan 29 Januari. Di Kelurahan Rawamangun ada dua lokasi pembagian, yaitu Sekolah Dasar Negeri 07 Pagi dan SDN 09.
Diberikan ATM
Setiap titik pembagian melayani 250 orang per hari dan hanya berdasarkan daftar nama dari Bank DKI. Apabila penerima manfaat tidak bisa datang karena sakit atau sudah meninggal dunia, ahli warisnya boleh mengambil BST dengan syarat menunjukkan surat pengantar dan surat kuasa yang diterbitkan oleh kelurahan. BST tidak diberikan berupa uang kepada warga, tetapi kartu anjungan tunai mandiri (ATM) Bank DKI. Uang di dalamnya bisa ditarik oleh penerima manfaat satu hari setelah memperoleh BST.
Masnah menjelaskan, warga yang dilayani di SDN 07 Pagi dan SDN 09 bukan dari Kelurahan Rawamangun, melainkan dari kecamatan lain. Sistem ini sengaja dipakai agar tidak terjadi penumpukan orang ketika hendak mengambil bantuan. Penerima BST yang datang hanya menunjukkan surat undangan dari Bank DKI sebagai bukti bahwa mereka memang diminta datang ke lokasi pembagian BST pada tanggal yang ditentukan dan kartu tanda penduduk. Setelah menerima kartu ATM, mereka harus segera pulang.
”Khawatirnya kalau orang Rawamangun mengambil BST di kelurahan sendiri, nanti waktu mengantre malah mengobrol atau mereka datang beramai-ramai. Warga Rawamangun sendiri tercatat ada 6.274 keluarga yang berhak menerima BST. Mereka semua mengambil kartu ATM Bank DKI di kelurahan lain,” tuturnya.
Pada waktu yang berbeda, Lurah Kebon Manggis Ibnu Fajar mengungkapkan ada 2.305 warganya yang masuk daftar penerima BST. Mereka diarahkan ke kelurahan lain walaupun masih masuk dalam Kecamatan Matraman.
Tidak tahu arah
Salah satu penerima manfaat adalah Sudaryono (55), warga Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit. Ia mengungkapkan menerima surat undangan pengambilan BST dari ketua rukun tetangga tanggal 12 Januari. Di surat itu tertera bahwa Sudaryono bisa mengambilnya di SDN 07 Pagi Rawamangun pukul 12.00.
Setelah bertanya kepada tetangga, ternyata cuma ia sendiri yang diarahkan ke SDN 07 Pagi Rawamangun. Warga di RT tempat ia tinggal diarahkan ke beberapa tempat lainnya di Jakarta Timur. Beberapa tetangganya mengeluh tidak mengenal baik wilayah tempat mereka harus mengambil BST. Mereka tidak tahu harus jurusan angkutan umum yang harus dinaiki.
”Saya bawa sepeda motor sendiri. Tapi, tadi memang nanya-nanya dulu lokasi SD ini di mana,” ucap Sudaryono.
Ia mengatakan, dirinya akan membelanjakan uang BST itu untuk kebutuhan sehari-hari. Ada empat anggota keluarga yang harus ia nafkahi. Jika uang BST bersisa, akan dipakai untuk menambah modal berjualan kerupuk di emperan pasar pagi Rawamangun.
Pembagian BST ini berlangsung ketat. Selain harus menunjukkan surat kuasa yang diterbitkan oleh kelurahan apabila pengambilan diwakili anggota keluarga penerima tercatat, BST hanya boleh diambil pada hari yang ditentukan. Ahmad Sayuti, penyedia jasa layanan perorangan Dinsos DKI Jakarta, yang bertanggung jawab mengawasi pembagian BST di SDN 07 Pagi Rawamangun, mengatakan, jika penerima tidak bisa datang pada hari yang ditentukan oleh undangan, mereka harus menunggu panggilan berikutnya.
“Seumpamanya ada warga yang diundang untuk datang tanggal 12 Januari, tetapi berhalangan. Ia tidak bisa mengambil BST pada tanggal 13 Januari. Kami mencatat nama-nama penerima manfaat yang tidak datang dan memberikannya ke Bank DKI. Pihak bank nanti mengeluarkan surat undangan baru kepada warga tersebut. Ada kemungkinan pengambilan BST diarahkan ke lokasi berbeda,” ujarnya.
Terlalu kaku
Kepala Dinsos DKI Jakarta Irmansyah, melalui siaran pers, mengatakan, keseluruhannya ada 1.055.216 keluarga di Jakarta yang masuk daftar penerima BST. Sebanyak 750.000 keluarga mendapat BST dari Kementerian Sosial yang memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Cara kerjanya ialah dikirim melalui PT Pos Indonesia. Petugas pos yang akan mendatangi rumah penerima untuk menyerahkan BST. Sebanyak 305.216 mendapat BST dari APBD Jakarta melalui kartu ATM Bank DKI. Mekanismenya, warga yang menerima undangan harus mengambil sendiri.
Dika Moehammad dari Koalisi Pemantau Bansos Indonesia menilai, sistem ini terlalu kaku. Ia memahami menyuruh warga mengambil BST di wilayah lain bertujuan menegakkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Namun, patut dipahami oleh pemerintah pusat dan daerah bahwa beberapa titik pengambilan BST terlalu jauh bagi warga penerima manfaat.
”Ada laporan warga Kelurahan Pisangan mendapat undangan pengambilan BST di SDN Kampung Rambutan yang jaraknya jauh sekali. Orang tersebut harus mengeluarkan ongkos Rp 50.000-Rp 70.000 untuk ke sana,” tuturnya.
Menurut Dika, warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi ataupun ongkos angkutan umum tidak akan bisa datang pada waktu yang ditentukan. Tidak adil pula bagi pemerintah melarang mereka datang pada hari berikutnya, padahal mereka berhak dan membutuhkan BST.
”Semestinya semua penerima bisa mengambil BST sepanjang jadwal pembagian. Kan, mereka ada bukti surat undangan dan KTP. Kalau tidak bisa mengambil di tanggal 12 Januari, harus diperbolehkan di tanggal 13 Januari. Jangan memperpanjang penderitaan warga,” katanya.