logo Kompas.id
MetropolitanPolisi: Tidak Ada Tindak...
Iklan

Polisi: Tidak Ada Tindak Pidana dari Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad

Pesta ulang tahun seseorang berinisial RG merupakan acara privat di kediaman pribadi dan tanpa penyebaran undangan. Pemerintah diminta perbaiki komunikasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam penanggulangan pandemi.

Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sPYOZtGMOaoMRW6JQ8rIn5D4PLQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F20201123bayB_Raffi-Ahmad_1606191622.jpg
KOMPAS/DWI BAYU RADIUS

Raffi Ahmad

JAKARTA, KOMPAS —Polisi menyatakan tidak ada tindak pidana dari penyelenggaraan pesta ulang tahun seseorang berinisial RG, Rabu (13/1/2021), yang turut dihadiri artis Raffi Ahmad. Bukti pelanggaran kekarantinaan kesehatan tidak ditemukan sehingga petugas menghentikan penyelidikan terkait acara itu.

Kesimpulan itu didapatkan melalui gelar perkara Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. ”Karena tidak cukup dua alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis (21/1/2021), di Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000