Investasi Proyek Fiktif Berujung Amblasnya Uang Rp 39,5 Miliar
Masyarakat diminta tidak langsung percaya terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil terlampau besar.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
Seorang pengusaha berinisial ARN kehilangan lebih dari Rp 39,5 miliar karena tergiur imbal hasil yang besar dari investasi proyek fiktif yang ditawarkan DK alias DW. Tersangka berhasil membujuk korban karena mengaku sebagai mantan menantu salah satu eks petinggi Polri serta berpengalaman dalam investasi bisnis minyak dan tambang.
Menindaklanjuti laporan dari ARN, personel Subdirektorat II/Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya melacak dan meringkus DK. Polisi juga menangkap KA, istri DK, karena aktif terlibat dalam penipuan, termasuk dalam melancarkan kebohongan ke korban agar mau berinvestasi.
”Kami arahkan juga ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU karena hasil kejahatan dibelikan aset tanah dan rumah,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang disiarkan daring hari Rabu (27/1/2021).
Kami arahkan juga ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU karena hasil kejahatan dibelikan aset tanah dan rumah
Untuk memuluskan aksinya, DK membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu dengan nama berinisial DW. Ia pun memperkenalkan diri sebagai DW, mantan menantu salah satu eks petinggi Polri pada ARN. ”Korban berhasil diyakinkan, setelah itu dia mulai bermain menawarkan sejumlah proyek,” ujar Yusri.
Penawaran proyek berlangsung kurun Januari-Agustus 2019. Investasi terbesar dari korban adalah untuk proyek pembelian lahan dan perusahaan di Karawang, Jawa Barat, sekitar Rp 24 miliar. Selain itu, tersangka meminta uang untuk proyek pengadaan bahan bakar kapal (marine fuel oil) dengan viskositas 180 centistoke (MFO 180). ARN menyerahkan uang Rp 4,35 miliar kemudian Rp 3 miliar dengan iming-iming keuntungan besar dari proyek pengadaan MFO 180.
Selain itu, DK menggaet korban agar menyerahkan uang Rp 5,85 miliar untuk investasi proyek batubara. Keuntungan-keuntungan berlipat yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diterima. Saat korban meminta uang investasi dikembalikan, tersangka terus mengelak. Akhirnya, ARN melaporkan DK ke Polda Metro Jaya.
DK dan istrinya dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman bagi mereka maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dwiasi Wiyatputera menambahkan, meski ARN berlatar belakang seorang pengusaha, ia belum berpengalaman dalam bidang usaha tambang dan minyak. Karena itu, ARN jadi sasaran empuk bagi DK yang piawai merayu.
Dwiasi mengatakan, agar terhindar dari tindak kejahatan serupa, masyarakat diminta tidak langsung percaya terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil terlampau besar. Warga juga mesti mengecek latar belakang pemberi tawaran dan legalitas bisnisnya.