logo Kompas.id
MetropolitanTNI-Polri Giatkan Penegakan...
Iklan

TNI-Polri Giatkan Penegakan Hukum dan Edukasi Protokol Kesehatan di Area Rawan Kerumunan

Polri dan TNI selama satu pekan ke depan akan terus menggiatkan sosialisasi dan penegakan hukum protokol kesehatan. Ini karena pelanggaran terhadap protokol kesehatan di Jabodetabek masih marak.

Oleh
STEFANUS ATO/AGUIDO ADRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v6Hl_Z34Z_GI-0qQgqFn8LOsKNY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fc746245a-f9d5-4b1b-8e1c-6ae619a75e13_jpg.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Polisi dan TNI membentangkan spanduk dan baliho berisi ajakan untuk patuh pada protokol kesehatan, di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (31/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pelanggaran protokol kesehatan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jabodetabek masih marak terjadi. Selama dua pekan, Polda Metro Jaya memberikan sanksi, baik sosial maupun denda, kepada 534.354 orang. Polri dan TNI berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum, sosialisasi, dan rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar masyarakat patuh pada protokol kesehatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, selama dua pekan terakhir atau dari 14 Januari sampai 30 Januari 2021, polisi rutin memberikan teguran hingga sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Berdasarkan laporan dari sejumlah kepolisian resor di wilayah Jabodetabek, sanksi tertulis dan sanksi teguran yang dikeluarkan polisi mencapai 391.720 teguran.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000