logo Kompas.id
MetropolitanMulai Jumat Ini, Karantina...
Iklan

Mulai Jumat Ini, Karantina Wilayah dan Sistem Ganjil Genap Berlaku di Bogor

Kebijakan karantina wilayah RW merah dan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor di Kota Bogor diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 yang mencapai 100 kasus per hari.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0FbL0BzHL1AVZAirgwV2Mmza_gI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F01%2Fpolisi-rw_1611313124.jpeg
HUMAS PEMERINTAH KOTA BOGOR

Kepolisian Resor Kota Bogor membentuk program Polisi RW Covid-19 untuk menekan angka kasus positif yang terus meningkat, Kamis (22/1/2020).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak efektif menyebabkan kasus harian di Kota Bogor, Jawa Barat, terus meningkat mencapai rata-rata 100 kasus per hari sehingga menyebabkan Kota Hujan itu masuk zona merah. Untuk menekan tingginya angka kasus, Pemerintah Kota Bogor menerapkan pembatasan mikro atau karantina wilayah di 450 RW. Pemerintah setempat juga akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor tidak lagi bisa dilakukan dengan cara biasa. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor harus mengambil lagi langkah terukur dan fokus untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat mencapai rata-rata 100 kasus per hari.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000