Mulai Jumat Ini, Karantina Wilayah dan Sistem Ganjil Genap Berlaku di Bogor
Kebijakan karantina wilayah RW merah dan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk mobil dan sepeda motor di Kota Bogor diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 yang mencapai 100 kasus per hari.
Oleh
AGUIDO ADRI
·5 menit baca
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang tidak efektif menyebabkan kasus harian di Kota Bogor, Jawa Barat, terus meningkat mencapai rata-rata 100 kasus per hari sehingga menyebabkan Kota Hujan itu masuk zona merah. Untuk menekan tingginya angka kasus, Pemerintah Kota Bogor menerapkan pembatasan mikro atau karantina wilayah di 450 RW. Pemerintah setempat juga akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk menekan mobilitas warga.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bogor tidak lagi bisa dilakukan dengan cara biasa. Untuk itu, Pemerintah Kota Bogor harus mengambil lagi langkah terukur dan fokus untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat mencapai rata-rata 100 kasus per hari.
Tingginya kasus menyebabkan sumber daya manusia atau tim surveilans kewalahan melacak kontak erat, apalagi sudah mencapai 100 kasus. Jika terus dibiarkan dan tidak ada langkah terukur dan fokus, ditakutkan akan semakin berdampak berat untuk kesehatan masyarakat serta sosial ekonomi.
Kita harus akui sistem 3T (testing, tracing, treatment) lemah sehingga terjadi lonjakan kasus. (Bima Arya)
Berdasarkan data pembaruan pada Kamis (4/2/2021) pukul 16.00, tercatat penambahan sebanyak 165 kasus sehingga total terkonfirmasi positif 9.098 kasus. Sementara jumlah pasien sakit atau kasus aktif mencapai 1.470 kasus, pasien sembuh atau selesai isolasi 7.462 kasus, dan meninggal sebanyak 166 kasus.
Bima mengatakan, untuk penguatan 3T (testing, tracing, treatment), satgas dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) juga akan meningkatkan kapasitas 3T dengan merekrut petugas pemantau atau surveilans. Saat ini, di Kota Bogor tim surveilans hanya 168 orang. Secara bertahap, Pemkot Bogor akan merekrut 300-400 orang kemudian disebar di puskesmas untuk meningkatkan kapasitas pelacakan kontak erat. Pemerintah setempat juga akan meningkatkan pengetesan dan perawatan dengan menambah ruang isolasi. Saat ini sedang disiapkan gedung, termasuk gedung instansi pemerintah, untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala.
”Kita harus akui sistem 3T lemah sehingga terjadi lonjakan kasus. Jumlah SDM kita tidak mampu mengimbangi lonjakan kasus. Belum lagi mobilitas warga, ancaman terbesar adalah ketika warga menganggap Covid-19 adalah flu biasa, ini bukan flu biasa. Agar warga paham bahwa kita berjuang untuk penanganan pandemi ini dan Covid-19 ini nyata. Perlu diwaspadai. Untuk itu, kami mengambil kebijakan PSBB mikro di 450 RW merah. Kita fokus pada penguatan karantina RW,” tutur Bima, Kamis (4/2/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/693-HUK.HAM tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro dalam Rangka Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.
Bima melanjutkan, dari 797 RW di Kota Bogor, 450 RW berstatus zona merah. TNI, Polri, Satgas Covid-19, hingga pengurus RT/RW akan mengawasi ketat protokol kesehatan di wilayah zona merah. Pengawasan ketat juga berlaku untuk warga yang terpaksa harus isolasi diri di rumah. Warga yang menjalani isolasi di rumah akan mendapat bantuan obat dari Dinas Kesehatan Kota Bogor melalui puskesmas setempat. Sementara untuk kebutuhan logistik, pemkot akan mengusahakan bantuan secara swadaya.
”Dengan kondisi karantina wilayah RW, saat ini belum memungkinkan ada bantuan dari penganggaran APBD. Sementara kita swadaya. Kami harap warga juga terlibat solidaritas membantu warga yang menjalani isolasi mandiri. Warga yang isolasi mandiri harus bersama kita jaga. Kita tidak ingin kasus di kluster keluarga meningkat,” kata Bima.
Bima menekankan, kebijakan karantina wilayah RW perlu diambil karena aktivitas warga dan mobilitas masih tinggi. Aktivitas keagamaan dan sosial tanpa protokol kesehatan ketat masih terus terjadi. Hal itu menjadi salah satu penyebab paparan kasus positif terus meningkat.
Berkaitan dengan kebijakan karantina RW, kegiatan keagamaan yang berpotensi mengundang kerumunan tidak diizinkan. Rumah ibadah hanya boleh maksimal 50 persen. Kegiatan lain seperti pesta pernikahan juga dilarang selama 14 hari ke depan, kecuali sudah terjadwal jauh hari sebelumnya. Itu pun harus berkoordinasi dengan satgas Covid-19.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro melanjutkan, pihaknya menerjunkan 700 personel polisi RW bekerja sama dengan satgas RW untuk menganalisis dan mengawasi keluar masuk serta mobilitas warga, khususnya di RW zona merah.
Dari 797 RW di Kota Bogor, 450 RW berstatus zona merah. (Bima Arya)
”Kebijakan ini harus dijalankan dengan kesadaran bersama. Kesadaran untuk protokol kesehatan ketat menentukan penurunan angka kasus yang tinggi,” kata Susatyo.
Kebijakan selanjutnya, kata Bima, untuk menekan mobilitas warga, forkopimda memberlakukan sistem ganjil genap di Kota Bogor pada Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk 14 hari ke depan. Mulai Jumat-Sabtu (5-6/2/2021), TNI-polisi dan dinas perhubungan akan mulai sosialisasi, dan pada Minggu (7/2/2021), sistem ganjil genap sudah berlaku. Petugas akan memutarbalikkan kendaraan mobil dan sepeda motor yang tidak sesuai aturan.
Tidak hanya itu, warga yang ingin berwisata di Kota Bogor harus menunjukkan hasil negatif tes antigen, berlaku dua hari setelah tes. Jika tidak bisa menunjukkan hasil tes negatif, warga tidak diperkenankan masuk. Setiap obyek wisata harus mengawasi ketat pengunjung yang datang dengan mematuhi protokol kesehatan.
Susatyo menambahkan, pihaknya akan membantu menekan mobilitas warga. Dari hasil pengawasan selama PPKM, polisi menindak 8 kafe dan 20 restoran serta sekitar 1.000 pelanggar protokol kesehatan. Polisi akan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menindak pelanggar protokol kesehatan.
”Pelanggaran prokes (protokol kesehatan) masih tinggi. Kami akan memberlakukan penyidikan prokes melalui ketentuan undang-undang kekarantinaan dan undang-undang terkait. Dalam waktu dekat, kami akan membentuk sentra penegakan hukum terpadu bersama kejaksaan dan satgas Covid-19 untuk memberikan sanksi tegas kepada pelanggar prokes di masa PPKM. Ini tidak hanya berlaku untuk unit usaha, tetapi juga untuk warga, terutama jika kumpul-kumpul. Kami turun menyelidiki,” tutur Susatyo.
Ganjil genap
Untuk kebijakan ganjil genap, polisi akan membuat titik pemeriksaan guna memantau kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Polisi dan petugas dinas perhubungan juga akan menutup Jalan Surya Kencana mulai Jumat ini pukul 20.00-24.00. Akses masuk hanya untuk warga sekitar dan kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok di pasar. Sejumlah jalan lain juga akan ditutup jika ditemukan ada warga yang beraktivitas yang mengundang kerumunan.
Begitu pula jalur pedestrian Sistem Satu Arah di seputar Istana Kepresidenan dan Kebun Raya Bogor akan ditutup pada Jumat, Sabtu, dan Minggu untuk segala aktivitas, termasuk olahraga.
”Saya ingatkan warga luar yang masuk Kota Bogor akan kami putar balik kendaraan pribadi jika tidak sesuai aturan ganjil genap. Berlaku pula untuk warga Kota Bogor. Semua ruas jalan akan kami pantau, terutama di jalan protokol,” kata Susatyo.