Penindakan Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Tak Pandang Bulu
Petugas tidak akan pandang bulu menindak pelanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor agar bisa menekan angka kasus penyebaran Covid-19.
BOGOR, KOMPAS – Kepolisian bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menangkap dan memberikan denda Rp 250.000 kepada tiga orang pengendara motor gede atau moge yang melanggar peraturan ganjil-genap. Petugas menindak tegas pelanggar demi menekan mobilitas warga di tengah pandemi yang belum mereda.
Pada Jumat (12/2/2021), beredar video di media sosial yang merekam konvoi moge melintasi Jalan Raya Tajur, Pajajaran, Tugu Kujang, Otista, dan Juanda di Kota Bogor. Rombongan itu melintas begitu saja tanpa pemeriksaan oleh petugas. Padahal, pekan ini Kota Bogor sedang memberlakukan sistem ganjil-genap.
Saya bisa merasakan, bagaimana warga merasa tidak adil, ada yang diminta putar balik dan didenda. Sementara, ini (moge) terkesan dibiarkan. Saya kira ini menjadi pembelajaran untuk semua menaati aturan. (Bima Arya)
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, sudah menyelidiki dan mengumpulkan informasi terkait video tersebut. Hasilnya, terdapat tiga pengendara moge yang melanggar aturan ganjil-genap. Tiga pelanggar itu akhirnya dibawa menggunakan truk khusus pelanggar protokol kesehatan dan PPKM. Tidak hanya itu saja, para pelanggar mendapat "hadiah" kalung bertuliskan "Pelanggar PPKM".
“Sabtu, pukul 01.00 dini hari kami mengidentifikasi 12 kendaraan. Adapun tiga di antaranya melanggar aturan ganjil-genap, yakni yang berplat L, AG, dan B dengan nomor ganjil. Sudah kami tangkap dan tadi kami serahkan ke Satgas Covid-19 untuk ditindak sesuai Perwali,” kata Susatyo, Sabtu (13/2/2021).
Lolosnya pengendara moge dari pemeriksan petugas di pos cek poin, lanjut Susatyo, karena rombongan itu berangkat dari Bintaro, Tangerang Selatan, pada pukul 06.00. Sekitar pukul 07.00, rombongan tiba dan masuk wilayah Kota Bogor menuju Puncak, Kabupaten Bogor. Rombongan tersebut masuk kembali ke Kota Bogor pukul 12.00.
“Kegiatan pengawasan di pos statis mulai pada pukul 08.00-20.00, sementara mereka masuk pada pukul 07.00, sehingga mereka lolos dari pemeriksaan. Lalu pada Pukul 12.00 saat mereka masuk Kota Bogor juga lolos dari pengawasan karena petugas pos pengawasan isitirahat dari pukul 11.30-13.00 untuk menjalani Shalat Jumat. Jadi, tidak ada diskriminasi. Kami tegas menindak pelanggar,” jelas Susatyo.
Dari keterangan pelaku, kata Susatyo, mereka tidak mengerti jika hari itu sedang berlaku aturan ganjil-genap, sehingga mereka tetap mengelar konvoi menuju puncak. Namun, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena aturan ganjil-genap sudah berlaku sejak minggu lalu.
“Ini pembelajaran untuk klub mobil dan motor agar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19. Dari video, kelompok itu juga tidak ada pengawalan dari polisi saat melintas di Kota Bogor,” kata Susatyo.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengapresiasi gerak cepat Polres dan jajaran dalam melacak dan menangkap pengendara pelanggar ganjil-genap yang menjadi perhatian publik.
“Saya bisa merasakan, bagaimana warga merasa tidak adil, ada yang diminta putar balik dan didenda. Sementara, ini (moge) terkesan dibiarkan. Saya kira ini menjadi pembelajaran untuk semua menaati aturan. Jadi, tadi sudah diproses denda maksimal Rp 250 sesuai aturan. Kami tidak pandang bulu, siapa pun itu akan ditindak jika melanggar. Apapun alasannya jika melanggar aturan, minggu ini kita terapkan sanksi,” kata Bima.
Bima melanjutkan, dari hasil evaluasi sementara, mereka akan memperketat pengawasan di pos-pos statis. Bima juga berpesan kepada petugas di lapangan untuk tidak ragu menindak tegas siapapun pelanggar aturan.
“Petugas jangan berpikir ini di belakangnya siapa. Tindak tegas rata kepada siapa saja. Saya dan Pak Kapolres pasti akan tegas,” lanjut Bima.
Baca juga: Ikhtiar Jabodetabek Gencarkan Pelacakan Kontak Erat Kasus Positif Covid-19
Beredar kabar juga di media sosial bahwa moge yang melanggar aturan ganjil genap adalah Harley Davidson Club Indonesia (HDCI). Namun, hal itu ditepis Sekretaris HDCI Bogor Herryanto Suhendi. Dia mengatakan, rombongan moge Harley Davidson di video tersebut bukan anggota HDCI Bogor.
“HDCI Bogor sudah divakumkan semenjak pandemi Covid-19 (meluas) secara nasional. Kami semenjak Februari 2020 sampai hari ini tidak ada kegiatan touring luar kota maupun dalam kota. Secara keseluruhan, anggota sudah kami instruksikan tidak berkegiatan yang mengumpulkan masa atau nongkrong di kafe dan restoran,” kata Herryanto.
Mobilitas dan kendaraan berkurang
Memasuki pekan kedua, pemberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Bogor ini efektif menurunkan jumlah kendaraan yang masuk ke "Kota Hujan" tersebut. Berdasarkan data kendaraan dari Gerbang Tol Jagorawi–Exit Baranangsiang pada pukul 06.00-15.00, Jumat (12/2/2021), tercatat ada 8.491 kendaraan yang melintas.
Jika dibandingkan pada jam dan hari yang sama di minggu sebelumnya, tercatat ada 12.423 kendaraan yang masuk ke Kota Bogor. Artinya, terjadi penurunan 3.932 kendaraan atau 31,6 persen yang melintas.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, penurunan mobilitas warga dari angka-angka itu sangat menggembirakan. Kendati demikian, untuk melihat dampak ganjil-genap dengan tren lonjakan kasus Covid-19 perlu dikaji dan dilihat pada Sabtu dan Minggu ini.
"Masih harus kita kaji dan analisas lagi, harus dilihat tren kasus Covid-19 serta dampak dari ganjil genap. Tujuan ganjil genap ini, kan, untuk pengawasan protokol kesehatan dan menekan mobilitas warga. Kemungkinan besar akan dilanjutkan (kebijakan) ganjil-genap,” kata Bima, Jumat (13/2/2021).
Melalui kebijakan ini, diharapkan mobilitas warga yang tinggi pada akhir pekan di Kota Bogor bisa ditekan. Harapannya, agar penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi. Untuk itu, kata Bima, pihaknya menerapkan sanksi denda minimal Rp 50.000 dan denda maksimal Rp 250.000 bagi yang melanggar aturan itu.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19.
Dari pantauan langsung di sejumlah pos pengawasan seperti di Terminal Wangun, pada Jumat kemarin, kata Bima, masih banyak kendaraan plat ganjil yang belum mematuhi aturan. Setelah petugas mencatat plat nomor kendaraan yang melanggar, kendaraan tersebut kemudian diminta untuk putar balik. Sementara pada Sabtu ini, kondisi lalu lintas terpantau landai.
“Sudah ada denda bagi pelanggar dengan nilai masing-masing Rp 50.000, pembayarannya transfer. Jika tidak bisa membuktikan dan tidak bisa menunjukkan keperluannya atau hanya sekadar jalan-jalan keluar, maka akan didenda. Target kita adalah orang yang jalan-jalan tanpa tujuan, kalau tujuannya jelas seperti bekerja, silakan lewat," kata Bima.
Baca juga: Ikhtiar Jabodetabek Gencarkan Pelacakan Kontak Erat Kasus Positif Covid-19
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, untuk pekan ini ada beberapa perubahan titik cek poin. Jika pekan lalu cek poin di Ciawi, kini bergeser ke Wangun, kemudian di simpang Pomad digeser ke pintu Tol BORR.
"Di jalan-jalan tertentu yang padat, kita akan lakukan penutupan selama satu atau dua jam, sekaligus memberlakukan ganjil-genap. Kami juga sudah berlakukan sanksi denda, tetapi bukan sanksi tilang," kata Susatyo.
Berdasarkan data Satpol PP Kota Bogor pada Jumat pukul 08.00-11.30, terdapat total 63 orang yang diwajibkan membayar denda minumum Rp 50.000. Para pelanggar itu tetap berkendara meski pelat nomor kendaraan mereka ganjil. Adapun sebanyak 31 orang diberi sanksi di pos sekat Tugu Kujang.
Di pos sekat Terminal Wangun, terdapat 105 pelanggar, 32 orang di antaranya diberi sanksi denda. Dari hasil patroli PPKM, terjaring 14 orang pelanggar, 3 orang diantaranya diberi sanksi administrasi dan 11 orang diberi sanksi sosial.
Adapun selama pemberlakuan ganjil-genap pada Jumat, tercatat ada 5.921 kendaraan roda empat dan 7.334 kendaraan, sehingga total ada 13.255 kendaraan yang diputarbalikan petugas di 6 titik pos penyekatan dan 5 cek poin.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan, H-1 dan H libur Tahun Baru Imlek, Jasa Marga mencatat ada sebanyak 264.000 kendaraan meninggalkan Jabotabek. Angka tersebut merupakan kumulatif arus lalu lintas dari beberapa Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan), dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur).
Baca juga: Pergerakan Massa Meningkat Akhir Pekan Ini, Kasus Covid-19 Dikhawatirkan Melonjak Lagi
“Total volume lalu lintas yang meninggalkan wilayah Jabotabek ini turun delapan persen jika dibandingkan lalu lintas normal,” kata Dwimawan, dalam keterangan tertulisnya.
Untuk distribusi lalu lintas yang meninggalkan Jakarta tersebar ke tiga arah. Sebanyak 135.280 kendaraan menuju arah timur, 69.034 kendaraan menuju arah barat, dan 60.144 kendaraan menuju arah selatan.