logo Kompas.id
MetropolitanPenindakan Pelanggar Ganjil...
Iklan

Penindakan Pelanggar Ganjil Genap di Bogor Tak Pandang Bulu

Petugas tidak akan pandang bulu menindak pelanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor agar bisa menekan angka kasus penyebaran Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI dan SUCIPTO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uPYVhHUgVgEG0U9rNiUYzNpg95U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2F7b1dcca3-64f0-4304-913b-1b26c9e65396_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Beberapa warga abai mengenakan masker di tengah keramaian yang terlihat sehari-hari pada jam pulang kerja di kawasan Jembatan Merah, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/2/2021).

BOGOR, KOMPAS – Kepolisian bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menangkap dan memberikan denda Rp 250.000 kepada tiga orang pengendara motor gede atau moge yang melanggar peraturan ganjil-genap. Petugas menindak tegas pelanggar demi menekan mobilitas warga di tengah pandemi yang belum mereda.

Pada Jumat (12/2/2021), beredar video di media sosial yang merekam konvoi moge melintasi Jalan Raya Tajur, Pajajaran, Tugu Kujang, Otista, dan Juanda di Kota Bogor. Rombongan itu melintas begitu saja tanpa pemeriksaan oleh petugas. Padahal, pekan ini Kota Bogor sedang memberlakukan sistem ganjil-genap.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000