Warga Tangerang Raya Jangan Terkecoh Status Zona Kuning
Meski Tangerang Raya dinyatakan masuk zona kuning penyebaran Covid-19, rasio kasus positif di dua wilayah tersebut masih tinggi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, per Kamis (11/3/2021), dinyatakan telah memasuki zona kuning atau risiko rendah penyebaran Covid-19. Di sisi lain, rasio kasus positif di dua wilayah itu masih di atas standar aman menurut Organisasi Kesehatan Dunia. Masyarakat diminta tidak terkecoh status zona kuning dan tetap membatasi mobilitas serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro cukup efektif menurunkan angka kasus Covid-19 di Tangerang Raya. Itu dibuktikan dengan keluarnya dua kawasan di Tangerang Raya, yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dari zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Sementara Kota Tangerang masih berada pada zona oranye.
Tentunya kami usahakan PPKM lebih efektif lagi agar selesai penyebaran Covid-19.
Wahidin menyebut ada peran dari Program Kampung Tangguh Jaya (KTJ) yang digagas Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) dalam menekan kasus Covid-19. Program KTJ menjadi instrumen penerapan PPKM mikro yang bertumpu di tingkat kelurahan hingga rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW). Di kawasan KTJ, penerapan protokol kesehatan dan pengawasan terhadap mobilitas warga diperketat.
”Tentunya kami usahakan PPKM lebih efektif lagi agar selesai penyebaran Covid-19,” ujar Wahidin.
Dalam beberapa hari terakhir, keberhasilan masuk zona kuning senantiasa diutarakan kepala daerah di dua wilayah itu. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany kerap menyinggung efektivitas PPKM mikro yang membawa wilayah mereka masuk zona kuning.
Kendati Tangerang Raya telah dinyatakan masuk zona kuning, epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, meminta warga Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel tidak terkecoh penetapan status zona. Menurut Yunis, penetapan status zona saat ini ditentukan berdasarkan jumlah kasus di setiap RW.
Hal itu juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam beleid itu disebutkan kriteria penentuan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Wilayah zona hijau disandang RT yang tidak terdapat kasus Covid-19. Sementara suatu RT masuk zona kuning apabila terdapat 1-5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.
RT dinyatakan masuk zona oranye apabila terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Kemudian, di RT ditetapkan masuk zona merah pada saat terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif di sana dalam tujuh hari terakhir.
Penentuan zona dengan metode seperti itu, kata Yunis, belum tentu bisa benar-benar mencerminkan situasi penyebaran Covid-19 di lapangan. Yunis menjelaskan, data Covid-19 tidak bisa dibaca hanya dari jumlah kasus, tetapi harus dilihat dengan tiga indikator, yaitu contact rate, positivity rate, dan jumlah kasus.
”Harus ketiga-tiganya itu yang dibaca. Dengan metode sekarang, kita bisa melihat jumlah kasus di tiap RT, tapi kita tidak bisa melihat positivity rate (rasio kasus positif) di tingkat RT,” kata Yunis.
Atas dasar itu, Yunis meminta masyarakat tidak terburu-buru terlena ketika wilayah tempat tinggalnya dinyatakan masuk zona kuning. Sebab, penularan Covid-19 di tengah masyarakat masih cukup tinggi.
Penularan Covid-19 di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel relatif masih tinggi. Itu tecermin dari rasio kasus positif di kedua wilayah tersebut yang masih di atas standar aman menurut WHO.
Rasio kasus positif di Kota Tangsel meningkat dalam dua pekan terakhir. Pada 28 Februari 2021, rasio kasus positif Tangsel berada di kisaran 5,9 persen dan naik menjadi 6,2 persen sepekan kemudian. Demikian pula di Kabupaten Tangerang yang rasio kasus positifnya masih di angka 6,2 persen atau turun dari sepekan sebelumnya yakni 6,3 persen. WHO menetapkan rasio kasus positif di suatu wilayah paling tinggi sebesar 5 persen.
”Saat ini, positivity rate masih tinggi. Contact rate dan testing juga rendah. Secara politis (angka yang ditunjukkan pemerintah) benar menurun, tapi artinya berbeda. Bukan turun karena benar-benar, tapi turun karena jumlah tes yang dilakukan juga turun,” tutur Yunis.
Oleh sebab itu, Yunis berharap masyarakat tetap bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, di masa libur panjang akhir pekan nanti, masyarakat juga diminta menahan diri untuk tidak bepergian. Sebab, selama ini jumlah kasus Covid-19 cenderung melonjak saat libur panjang yang juga diiringi tingginya mobilitas warga.