Masa Pengetatan Mudik, Jumlah Penumpang Bus Naik 117,18 Persen
Pada masa pengetatan mudik, Dishub DKI mencatat kenaikan penumpang berangkat hingga 117,18 persen pada 20 Apri-3 Mei 2021. Dishub pastikan pengetatan dengan aturan SIKM berlaku pada peniadaan mudik Lebaran 2021.
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah penumpang yang berangkat menggunakan bus meningkat signifikan dalam masa pengetatan mudik. Peningkatan penumpang bus yang berangkat dari empat terminal bus antarkota antarprovinsi di Jakarta tercatat naik 117,18 persen.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (4/5/2021) di Balai Kota DKI Jakarta, menjelaskan, peningkatan itu merupakan pemantauan keberangkatan dan kedatangan penumpang pada 30 April-3 Mei 2021 di empat terminal antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta, dibandingkan dengan keberangkatan dan kedatangan penumpang pada 16-19 April 2021.
Dari Terminal Terpadu Pulo Gebang, penumpang berangkat pada 16-19 April sebanyak 847 orang, pada 30 April-3 Mei penumpang berangkat meningkat 74,26 persen menjadi 1.476 orang.
Penumpang berangkat dari Terminal Kampung Rambutan pada 16-19 April tercatat sebanyak 547 orang yang lalu meningkat menjadi 1.318 orang pada 30 April-3 Mei. Peningkatan penumpang berangkat tercatat 140,97 persen.
”Lonjakan penumpang berangkat terbanyak terjadi di Terminal Kalideres. Penumpang berangkat melonjak hingga 330,46 persen. Pada 16-19 April, tercatat sebanyak 191 orang, lalu menjadi 823 orang pada 30 April-3 Mei 2021,” tutur Syafrin.
Baca Juga: Kesiapan Pengetatan Mudik di Jakarta Sudah 90 Persen
Sementara penumpang berangkat dari Terminal Tanjung Priok pada 16-19 April 2021 tercatat sebanyak 164 orang. Pada 30 April-3 Mei tercatat sebanyak 182 orang berangkat atau naik 10,96 persen.
Apabila dibandingkan, untuk penumpang berangkat dari empat terminal pada 30 April-3 Mei dengan penumpang berangkat pada 16-19 April 2021, terjadi kenaikan hingga 117,18 persen. Pada 16-19 April terdapat 1.749 orang berangkat, pada 30 April-3 Mei terdapat 3.799 orang berangkat.
Adapun untuk penumpang datang di empat terminal AKAP itu mengalami penurunan. Tercatat pada 16-19 April 2021 penumpang datang di empat terminal itu sebanyak 2.498 orang. Sementara pada 30 April-3 Mei, penumpang datang sebanyak 2.420 orang atau turun 3.14 persen.
Syafrin menegaskan, pada dasarnya, untuk masa pengetatan mudik ataupun masa peniadaan mudik, tetap ada pengetatan pengawasan, khususnya dari aspek syarat perjalanan.
Baca Juga: DKI Perpanjang Pembatasan Mikro Selama Masa Larangan Mudik
DKI wajibkan SIKM
Pada masa peniadaan mudik, kata Syafrin, warga yang dikecualikan dan hendak bepergian keluar dari Jakarta menuju area di luar Jabodetabek mesti mengurus surat izin keluar masuk (SIKM). Saat ini, untuk sistem JakEVO yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah siap.
”Pelayanan pembuatan SIKM tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah karena tanda tangan yang dipergunakan adalah tandatangan digital. Oleh sebab itu, perlu persetujuan Badan Standardisasi Nasional,” tutur Syafrin.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta, menegaskan, terkait SIKM, di DKI Jakarta akan ada SIKM mulai tanggal 6 sampai 17 Mei. ”Nanti diisi melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Kalau dulu melalui provinsi, nanti melalui kelurahan. Lebih mudah, lebih cepat, lebih dekat untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Adapun regulasi penerbitan SIKM segera terbit. Ia menyatakan, ia sudah turut menandatangani regulasi itu.
”Karena sistem penerbitan daring di setiap kelurahan, seluruh lurah dan kelurahan sudah memahami mekanisme penerbitan SIKM,” ucapnya.
Dengan JakEVO, jelas Syafrin, pemohon tinggal mengakses aplikasi JakEVO. Kemudian pemohon langsung menuju kelurahan tempat domisilinya. Di sana sudah ada syarat yang mesti dipenuhi, seperti KTP juga surat keterangan sesuai kebutuhan yang bersangkutan. Untuk kedukaan di kampung, pemohon melampirkan surat keterangan kematian dari kampung yang dituju.
Kemudian, bagi yang akan menjenguk orang sakit, lampirkan surat keterangan sakit dari RS atau dokter yang dituju. Untuk yang akan menjenguk kelahiran, lampirkan surat dari RS tempat kelahiran. Demikian juga yang akan mengantar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung sehingga harus diantar dengan pendamping maksimal dua orang.
”Surat yang dilampirkan haruslah surat dari lokasi tujuan sesuai keperluan. Jangan dari sini, kalau dari sini pasti tidak disetujui rekam oleh PTSP,” kata Syafrin menjelaskan.
Karena penerbitan SIKM oleh PTSP kelurahan, Syafrin meyakini, setiap PTSP di 267 kelurahan di DKI Jakarta siap mengantisipasi permohonan itu. ”Apabila syarat sesuai, otomatis disetujui. Permohonan diverifikasi. Dari verifikasi itu Lurah akan setujui, nanti tandatangan secara digital,” tuturnya.
Untuk verifikasi sendiri, disebutkan Syafri, paling lama dua hari. ”Tim PTSP di kelurahan siaga 1x24 jam,” ucapnya.
Warga yang dikecualikan dan hendak bepergian pun mesti lolos syarat kesehatan dengan hasil negatif tes cepat antigen ataupun GeNose C19.
19 KA jarak jauh
VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, di masa peniadaan mudik, kereta jarak jauh dipastikan beroperasi hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik. Aturan itu sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021, serta berlaku pada 6-17 Mei 2021.
”KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” tutur Joni.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api, jelas Joni, adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.
”Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif PCR, tes antigen, atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
”Kami menjamin proses verifikasi berkas syarat perjalanan kereta api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” ujar Joni.
Guna melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
”Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” papar Joni.
Sementara untuk perjalanan lokal, ada 16 KA lokal yang dioperasikan dengan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
”Kereta api jarak jauh ataupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari pemerintah,” ucap Joni.