Warga tetap diimbau tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan, dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat.
Oleh
AGUIDO ADRI
·7 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga di aglomerasi Jabodetabek tidak perlu surat izin keluar masuk atau SIKM untuk masuk wilayah Jakarta. Syarat SIKM digunakan hanya untuk keperluan mendesak. Warga diimbau untuk bijak dalam mengajukan SIKM karena banyak ditemukan pemalsuan dokumen dan tidak sesuai persyaratan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, opsi peniadaan mudik dan pemberlakuan prosedur surat izin keluar masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
”Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta. Warga Jabodetabek tidak perlu SIKM. Kebijakan ini ikhtiar pemerintah untuk melindungi warga dari risiko peningkatan laju penularan Covid-19,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021).
Kebijakan SIKM dikecualikan bagi warga yang berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek yang melakukan perjalanan nonmudik ke wilayah Jakarta.
Benni menuturkan, perizinan SIKM bisa dilihat salah satunya di media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, di situs Jakevo.jakarta.go.id. Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM.
Berdasarkan data pada Jumat (7/5/2021), tercatat pengajuan SIKM sebanyak 1.025 permohonan dengan 312 SIKM diterbitkan dan 484 SIKM ditolak serta 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis karena baru saja diajukan oleh pemohon.
Penolakan oleh petugas, kata Benni, umumnya terjadi karena pemohon yang keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan nonmudik yang tidak diperkenankan.
”Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas, dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta. Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM Jakarta seperti peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Benni.
Tidak hanya itu, masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal itu sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi tegas.
Adapun pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara serta Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat (1), UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
”Bijak mengajukan SIKM. Tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik” kata Benni.
Benni menilai, sejak pertama kali diberlakukan pada 2020, kebijakan SIKM cukup berhasil dalam meminimalisir risiko peningkatan laju penularan Covid-19 sehingga kebijakan itu direplikasi untuk diterapkan pada provinsi lainnya di Indonesia melalui Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Ia menjelaskan, prosedur SIKM wilayah DKI Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua anggota keluarga.
Sementara untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik, dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM DKI Jakarta karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, seperti Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Untuk pihak swasta atau instansi pemerintah yang perlu perjalanan nonmudik keluar atau masuk wilayah DKI Jakarta tidak memerlukan SIKM. Akan tetapi, saat melakukan perjalanan nonmudik tersebut harus melampirkan surat tugas dari perusahaan atau instansi serta melampirkan surat hasil tes kesehatan yang menyatakan negatif Covid-19 sesuai peraturan Permenhub dan SE Ketua Satgas Covid-19.
”Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website Jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur, yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk empat kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” papar Benni.
Tata cara pengajuan SIKM
Warga bisa mengajukan perizinan SIKM selama 24 jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00-17.00 serta pada Sabtu dan Minggu pukul 10.00-16.00. Adapun waktu yang dibutuhkan dalam memproses SIKM oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta diselesaikan dalam hitungan jam.
”Kami terus mengupayakan untuk memproses perizinan SIKM lebih cepat atau melampaui ekspektasi dari standar pelayanan yang sudah ditentukan. Selama dua hari ini, waktu proses perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta hanya dalam waktu kurang dari 3 jam,” tutur Benni.
Selama dua hari ini, waktu proses perizinan SIKM dapat dilakukan oleh petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, hanya dalam waktu kurang dari 3 jam.
Tata cara yang harus dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan permohonan SIKM adalah, pertama, pemohon login ke website Jakevo.jakarta.go.id. Pemohon yang belum memiliki akun JakEVO mendaftar dengan mengisikan data diri, seperti nama lengkap dan alamat e-mail. Selanjutnya, pemohon akan menerima pesan di e-mail yang didaftarkan untuk validasi akun atau pilih masuk dengan Google.
Kedua, setelah tahap login atau pendaftaran berhasil, pemohon memilih menu SIKM dan pilih jenis SIKM yang ingin diajukan. Setelah memilih salah satu sesuai kepentingan pemohon, pemohon memilih lokasi tempat pengajuan, lokasi pengajuan merupakan lokasi kelurahan sesuai domisili KTP pemohon.
Adapun persyaratan yang harus diunggah untuk kunjungan keluarga sakit, antara lain, foto berwarna 4x6, pindai KTP/Kitap/Kitas, surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk kunjungan duka anggota keluarga meninggal, antara lain, foto berwarna 4x6, pindai KTP/Kitap/Kitas, surat keterangan kematian bagi keluarga yang dikunjungi, dan surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang akan dikunjungi.
Persyaratan SIKM untuk ibu hamil, antara lain, foto berwarna 4x6 untuk foto pendamping diunggah pada kolom formulir, pindai KTP/Kitap/Kitas, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan sedang hamil dan didampingi seorang anggota keluarga untuk berpergian ke daerah tujuan, pindai KTP/Kitap/Kitas pendamping (hanya 1 anggota keluarga).
Persyaratan SIKM untuk kepentingan persalinan antara lain foto berwarna 4x6, pindai KTP/Kitap/Kitas, surat keterangan kehamilan dan persetujuan dokter kandungan di fasilitas kesehatan setempat, surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan akan melakukan persalinan di daerah tujuan, pindai KTP/Kitap/Kitas pendamping 1 dan pendamping 2.
Ketiga, setelah pemohon mengajukan perizinan SIKM, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pengelola PMPTSP kelurahan akan memverifikasi berkas atau penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan SIKM.
Jika berkas telah diisi dengan lengkap dan benar, sesuai prosedur dan termasuk dalam kategori yang bisa mendapatkan SIKM, kepala unit pengelola PMPTSP kelurahan akan menyetujui permohonan. Kemudian lurah, sebagai ketua satgas penangangan Covid-19 wilayah, akan menandatangani SK perizinan SIKM secara daring. SIKM akan dikirimkan secara daring ke e-mail pemohon atau dapat diunduh melalui akun JakEVO pemohon.
Keempat, SIKM dilengkapi dengan QR code dan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan SIKM bagi petugas, anggota TNI/Polri dan pemda di lapangan. Pemprov DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (certification authority) terhadap output izin dan non-izin guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.
”Selebihnya kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengurangi mobilitas di luar rumah, menaati protokol kesehatan dan mematuhi peraturan peniadaan mudik demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan seluruh masyarakat,” tutur Benni.
Apabila pemohon membutuhkan pendampingan atau asistensi pengurusan perizinan SIKM dan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengajuan perizinan SIKM dapat menghubungi call center Tanya PTSP 1500164, live chat melalui situs Pelayanan.jakarta.go.id, surat elektronik melalui e-mail komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id, ataupun mengirim pesan ke direct message media sosial @layananjakarta.