Warga Tertipu Oknum demi Pekerjaan di Dinas Lingkungan Hidup DKI
Dua warga menjadi korban penipuan seorang oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Korban rela mengeluarkan uang jutaan rupiah demi tidak menganggur.
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua warga diduga menjadi korban penipuan seorang oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Korban rela mengeluarkan uang jutaan rupiah demi tidak menganggur.
Kedua korban adalah Yenni Yulianti (29), warga Grogol Petamburan di Jakarta Barat, dan Riski (30) dari Tambora di Jakarta Barat. Mereka sama-sama mendapat tawaran pekerjaan dari EL yang bekerja sebagai operator Saringan Sampah Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Tawaran tersebut menarik bagi Yenni yang sudah lebih kurang setahun menganggur karena tidak adanya kepastian bekerja selama pandemi di satu hotel di Jakarta Pusat. Sebelumnya, ia bekerja sebagai sekretaris sejak 2011. Yenni secara tidak langsung mendapat tawaran pekerjaan dari EL melalui adiknya yang secara legal sudah lebih dari lima tahun bekerja di DLH.
Ada bukti tanda terima kuitansi dan materai yang ditanda tangani oleh EL langsung. (Baidowi)
Walaupun EL diketahui baru bekerja beberapa tahun, Yenni diyakinkan bisa mendapat pekerjaan karena EL memiliki ayah yang berkedudukan lebih tinggi di DLH. Untuk mendapatkan pekerjaan, ia meminta bayaran Rp 10 juta. Pembayaran dilakukan dua kali, yaitu sebelum dan setelah diterima kerja.
”Adik saya yang sudah kerja lama di dinas itu memang enggak perlu bayar apa pun untuk dapat kerjaan. Sementara saya setelah menganggur sudah cari kerjaan ke sana ke mari, belum dapat. Makanya, ketika dapat tawaran ini, saya juga sudah pastikan ke ibu saya, untuk coba, walaupun harus bayar,” tuturnya di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Pada awal April 2021, Yenni yang sudah diyakinkan orangtuanya, mau menyerahkan Rp 8 juta beserta sejumlah berkas persyaratan lamaran kerja, seperti CV, ijazah, dan bukti pengalaman kerja. Ia menyerahkan uang dan berkas itu di rumah orangtuanya dan disaksikan oleh ibu dan seorang kerabat.
Ia pun dijanjikan akan bisa segera mulai bekerja pada bukan Mei. Jika sudah sebulan bekerja, Yenny menyebut, EL mengatakan dirinya bisa mendapatkan gaji penuh Rp 14 juta, termasuk tunjangan hari raya. Namun, Yenni kembali dijanjikan bisa efektif bekerja pada 1 Juni 2021. Lagi-lagi, janji hanya janji.
Korban kedua, yaitu Riski juga tergiur tawaran EL karena telah lama menganggur. Kakak Riski, Baidowi, menyampaikan, temannya yang bernama Islamul Palah menyampaikan tawaran pekerjaan dari EL kepada adiknya. Gayung bersambut, tawaran itu pun diminati walaupun harus merogoh kocek Rp 15 juta. Syarat itu juga dicicil, dengan pembayaran pertama Rp 5 juta.
Uang itu dititipkan ke Islamul, yang kemudian diserahkan ke EL di rumah orangtua Yenni, pada 9 April 2021. ”Ada bukti tanda terima kuitansi dan materai yang ditanda tangani oleh EL langsung,” kata Baidowi.
Hilang kabar
Setelah hampir dua bulan kedua korban menyerahkan uang ke EL, mereka tidak kunjung mendapatkan kabar mengenai proses lamaran kerja tersebut. Yenni dan seorang kerabat Baidowi kemudian menyambangi rumah orangtua EL di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Di rumah orangtua EL, mereka hanya bertemu dengan orangtua dan adik EL yang bernama Hengki. Keluarga tersebut sempat menutup diri pada mereka dan angkat tangan. Hengki hanya menyebut EL sudah hampir satu tahun tidak pulang dan ia enggan bertanggung jawab.
”Tapi, Hengki berjanji akan menginformasikan kepada saya apabila EL pulang ke rumah,” kata Yenni.
Pelaporan
Yenni dan Baidowi pun melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Kepolisian Resor Jakarta Barat hari ini. Lembaga swadaya masyarakat Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) turut membantu mendampingi mereka untuk melapor ke polisi.
Sekretaris Jenderal SPRI Dika Muhammad mengatakan, mereka ikut berempati terhadap korban. Selain ikut mendampingi pelaporan ke polisi, SPRI juga melayangkan surat protes kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin. Mereka menuntut pengusutan terhadap kasus jual beli atau percaloan lamaran pekerjaan.
”Tidak tertutup kemungkinan praktik jahat tersebut juga dilakukan oleh oknum lainnya. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus segera membersihkan dan menegakkan disiplin kepada seluruh jajarannya yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli lamaran pekerjaan,” tuturnya mengutip isi surat protes SPRI.
Syaripudin, yang dihubungi Kompas hari ini, hanya merespons singkat laporan tersebut. ”Silakan (layangkan surat protes). Kami akan teliti dan ini akan menjadi perhatian kami,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tersebut.
Dugaan penipuan serupa juga pernah dilaporkan mantan pemain tim nasional sepak bola Indonesia, Ajie Fadilah, ke Polres Metro Bekasi. Ajie dijanjikan orang berinisial NA dan RS untuk bekerja di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, ia harus membayar sebesar Rp 50 juta (Kompas.com).
Polres Metro Bekasi pun mendalami kasus tersebut pada awal April lalu. Menurut informasi, Ajie sempat mencari informasi mengenai pekerjaan melalui RS. RS merupakan pegawai tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi. RS lalu menjanjikan Ajie dapat bekerja sebagai TKK di salah satu dinas di Pemkot Bekasi, dengan bantuan rekannya, NA.